User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:09bc2007
                                                             5 Juni 2007

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 09/BC/2007

                        TENTANG

          PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN
             BEA MASUK, CUKAI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG AKAN
            MEMPEROLEH FASILITAS PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai
dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atau vooruitslag, dipandang perlu untuk memberikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Dalam pasal 40 ayat (1) butir c Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-07/BC/2003, menyatakan
    bahwa Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan 
    penangguhan pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI terhadap barang yang akan memperoleh 
    fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau PDRI sebelum keputusannya di terbitkan.
2.  Berdasarkan hal tersebut, maka persetujuan penangguhan sebagaimana dimaksud di atas, dapat
    diberikan apabila dapat dibuktikan bahwa permohonan pembebasan keringanannya telah diajukan
    kepada Ditjen Bea dan Cukai atau kepada instansi lain yang berhak menerbitkan fasilitas pembebasan/
    keringanan (misal : fasilitas dalam rangka pembangunan industri atau fasilitas dalam rangka Kontrak
    Karya dari BKPM), dan dilampiri dengan bukti pengajuan permohonan pembebasan/keringanannya.
3.  Sebaliknya persetujuan penangguhan dimaksud tidak dapat diberikan apabila dasar pertimbangan
    pengajuan penangguhan adalah sedang menunggu rekomendasi, verifikasi/laporan surveyor dan/atau
    sedang menunggu izin-izin dari instansi teknis lainnya, walaupun nantinya akan diajukan permohonan
    fasilitas pembebasan/keringanan maupun tidak diajukan permohonan fasilitasnya.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/sedbc/09bc2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1