peraturan:sedbc:09bc2007
5 Juni 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 09/BC/2007
TENTANG
PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN
BEA MASUK, CUKAI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG AKAN
MEMPEROLEH FASILITAS PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai
dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atau vooruitslag, dipandang perlu untuk memberikan penegasan
sebagai berikut :
1. Dalam pasal 40 ayat (1) butir c Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-07/BC/2003, menyatakan
bahwa Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan
penangguhan pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI terhadap barang yang akan memperoleh
fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau PDRI sebelum keputusannya di terbitkan.
2. Berdasarkan hal tersebut, maka persetujuan penangguhan sebagaimana dimaksud di atas, dapat
diberikan apabila dapat dibuktikan bahwa permohonan pembebasan keringanannya telah diajukan
kepada Ditjen Bea dan Cukai atau kepada instansi lain yang berhak menerbitkan fasilitas pembebasan/
keringanan (misal : fasilitas dalam rangka pembangunan industri atau fasilitas dalam rangka Kontrak
Karya dari BKPM), dan dilampiri dengan bukti pengajuan permohonan pembebasan/keringanannya.
3. Sebaliknya persetujuan penangguhan dimaksud tidak dapat diberikan apabila dasar pertimbangan
pengajuan penangguhan adalah sedang menunggu rekomendasi, verifikasi/laporan surveyor dan/atau
sedang menunggu izin-izin dari instansi teknis lainnya, walaupun nantinya akan diajukan permohonan
fasilitas pembebasan/keringanan maupun tidak diajukan permohonan fasilitasnya.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/sedbc/09bc2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1