User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:09bc2006
                                                7 Februari 2006

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 09/BC/2006

                        TENTANG

              PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
                  (SAFEGUARD) TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 01/PMK.010/2006
tanggal 4 Januari 2006 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Keramik
TableWare, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BM
TP) tersebut sebagai berikut :

1.  Pengenaan BM TP
    a.  Terhadap impor produk keramik tableware dengan Nomor Pos Tarif 6911.10.00.00,6911.90.
        00.00 dan 6912.00.00.00 kecuali produk peralatan toilet dikenakan BM TP (safeguard) yang 
        berupa tarif spesifik.
    b.  BM TP sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dikenakan terhadap importasi dari semua
        negara kecuali negara-negara yang sedang berkembang sebagaimana ditetapkan dalam 
        Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
    c.  BM TP sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan
        ketentuan sebagai berikut:
        -   Tahun I     :   Rp 1.600,00 per kilogram (sejak tanggal 4 Januari 2006
                        sampai dengan 3 Januari 2007)
        -   Tahun II    :   Rp. 1.400,00 per kilogram (sejak tanggal 4 Januari 2007
                        sampai dengan 3 Januari 2008);
        -   Tahun III   :   Rp 1.200,00 per kilogram (sejak tanggal 4 Januari 2008
                        sampai dengan 3 Januari 2009);
    d.  Terhadap impor barang yang dikenakan BM TP tersebut diatas disamping diwajibkan membayar
        Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan menggunakan formulir PIB, 
        diwajibkan juga membayar BM TP yang besarnya sebagaimana tersebut diatas dan tambahan
        PDRI sehubungan dengan pengenaan BM TP. Pembayaran BM TP dan tambahan PDRI dimaksud
        dilaksanakan dengan menggunakan formulir Pemberitahuan Pembayaran BM TP sebagaimana
        diatur dalam Lampiran I Surat Edaran ini, sedangkan tatacara pengisian formulir tersebut diatur 
        dalam Lampiran II. BM TP dibayar lunas sebelum PIB diserahkan.

2.  Tatacara pemberitahuan, penghitungan dan penyetoran atas impor barang yang dikenakan BM TP.
    a.  Pemberitahuan
        Mengingat pada formulir PIB tidak terdapat kolom pemberitahuan BM TP maka BM TP dan 
        PDRI sehubungan dengan pengenaan BM TP diberitahukan dengan menggunakan formulir
        Pemberitahuan Pembayaran BM TP.
    b.  Penghitungan
        BM TP dihitung berdasarkan jumlah berat bersih produk keramik tableware dengan pos tarif 
        6911.10.00.00, 6911.90.00.00.00 dan 6912.00.00.00 dikalikan tarif per kilogram yang berlaku
        pada tahun importasi produk tersebut. BM TP = berat bersih dalam kilogram X tarif BM TP.
        PDRI dihitung berdasarkan persentase PDRI dikalikan jumlah nilai pabean ditambah dengan
        BM umum (Most Favoured Nations disingkat MFN rate) dan BM TP. 
        Oleh karena PDRI yang dicantumkan pada PIB telah dihitung berdasarkan persentase PDRI 
        dikalikan dengan hasil penjumlahan nilai pabean ditambah dengan BM umum, maka untuk 
        perhitungan PDRI yang dicantumkan pada formulir Pemberitahuan Pembayaran BM TP 
        hanyalah sebesar persentase PDRI dikalikan dengan BM TP tersebut. PDRI = ..... % PDRI X 
        BM TP.
    c.  Penyetoran
        Pembayaran dan penyetoran BM TP dan PDRI sehubungan dengan pengenaan BM TP 
        menggunakan formulir SSPCP tersendiri, disamping SSPCP untuk penyetoran Bea Masuk umum 
        dan PDRI. Kode mata anggraan penerimaan (MAP) untuk BM TP menggunakan Kode MAP untuk
        Bea Masuk dan kode MAP PDRI sehubungan dengan pengenaan BM TP menggunakan kode MAP
        PDRI yang sama dengan kode pada SSPCP untuk penyetoran Bea Masuk umum.

3.  Lain-lain
    a.  Kewajiban pemberitahuan berat bersih
        BM TP merupakan Bea Masuk yang bersifat spesifik. untuk itu dalam rangka pengamanan 
        penerimaan negara, maka pemberitahu (importir) wajib memberitahukan berat bersih barang
        impor yang terkena BM TP pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dalam hal barang yang 
        diimpor terdiri dari barang impor yang terkena BM TP tersebut dan barang lain, maka berat 
        bersih barang impor yang terkena BM TP itu wajib diberitahukan secara terpisah (tersendiri)
        dan jelas pada PIB.
    b.  Pelaporan
        Kepala Kantor Pelayanan agar langsung melaporkan setiap pelaksanaan impor barang yang 
        dikenakan BM TP kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan dengan cara 
        menyampaikan kopi Pemberitahuan Pembayaran BM TP yang telah diberi nomor pendaftaran
        PIB yang bersangkutan oleh Pejabat Bea Cukai.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Tembusan Yth :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
4.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/09bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1