User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:09bc2005
                                                  21 Maret 2005

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 09/BC/2005

                        TENTANG

              PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING 
                  TERHADAP IMPOR UNCOATED WRITING DAN PRINTING PAPER

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 551/KMK.01/2004
tanggal 11 November 2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing dan
Printing Paper, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Anti Dumping (BM AD) 
sebagai berikut :

1.  Pengenaan BM AD.

    a.  Terhadap impor Uncoated Writing & Printing Paper dengan Nomor Pos Tarif 4802.55.40.00;
        4802.56.30.00; dan 4802.57.30.00 dari negara asal dan produsen sebagaimana tersebut
        dibawah ini dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagai berikut :
        _____________________________________________________________________________
        No. Negara Asal Barang  Nama Produsen/Eksportir     Besarnya BM AD
        _____________________________________________________________________________
        1.  Finlandia       - UPM Kymmene Group         22,44%
                        - Produsen/Eksportir Lainnya        60,40%
        2.  Republik Korea      - Semua Produsen/Eksportir      59,64%
        3.  India           - Tamil Nadu Newsprint and Papers Ltd.  7,41%
                        - Seshasayee Paper and Board Ltd.   6,19%
                        - Produsen/Eksportir Lainnya        40,13%
        4.  Malaysia        - Sabah Forest Industries SDN BHD   6,20%
                        - Produsen/Eksportir Lainnya        24,33%
        _____________________________________________________________________________
    b.  Terhadap impor barang yang dikenakan BM AD pada huruf a disamping diwajibkan membayar
        Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulir PIB, diwajibkan juga
        membayar BM AD yang besarnya sebagaimana tersebut diatas dan tambahan pajak dalam
        rangka impor sehubungan dengan pengenaan BM AD. Pembayaran BM AD dan tambahan
        pajak dalam rangka impor dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan Formulir
        Pemberitahuan Pembayaran BM AD sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran ini,
        sedangkan tatacara pengisian Formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD diatur dalam
        Lampiran II.

2.  Tatacara penghitungan BM AD sebagai berikut :
    BM AD = ...% BM AD x Nilai Pabean

    Untuk menghitung pajak dalam rangka impor (PPN, PPn BM dan PPh) atas barang impor sebagaimana
    tersebut pada angka 1 huruf a diatas, persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan Nilai
    Pabean ditambah dengan Bea Masuk dan BM AD. Oleh karena pajak dalam rangka impor yang
    dicantumkan pada PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b telah dihitung berdasarkan
    persentase pajak dengan hasil penjumlahan Nilai Pabean ditambah Bea Masuk, maka untuk
    perhitungan pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada Formulir Pemberitahuan Pembayaran
    BM AD hanyalah sebesar persentase pajak dalam rangka impor dikalikan dengan BM AD tersebut.
    Penghitungan pajak dalam rangka impor = ...% pajak yang bersangkutan x BM AD. BM AD dan pajak
    dalam rangka impor yang dicantumkan pada formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD dibayar
    bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk.

3.  Pemungutan BM AD dilaksanakan dengan kentetuan sebagai berikut :
    a.  Untuk barang impor tanpa fasilitas pembebasan, BM AD dibayar lunas sebelum PIB
        diserahkan.
    b.  Untuk impor melalui Kawasan Berikat, BM AD dibayar lunas pada saat barang yang dibuat
        menggunakan barang impor yang terkena BM AD tersebut atau barang impor yang terkena
        BM AD itu sendiri dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dipakai (BM
        AD dibayar lunas sebelum PIB diserahkan).
        Perlu ditegaskan bahwa pada saat pengeluaran barang impor yang menjadi obyek
        pengenaan BM AD tersebut dari pelabuhan atau tempat penimbunan sementara dengan
        menggunakan dokumen BC 2.3 ke Kawasan Berikat, BM AD tidak dipungut.
    c.  Untuk barang impor yang menggunakan skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
        dimana barang tersebut diolah atau dipasang pada barang lain dan selanjutnya diekspor
        kembali, BM AD dibebaskan. Untuk hal tersebut BM AD dipertaruhkan sebagai jaminan atau
        dibayar lunas sebelum PIB diserahkan. Kemudian setelah barang tersebut diekspor kembali,
        jaminan yang dipertaruhkan atau BM AD yang telah dilunasi dikembalikan.
    d.  Untuk barang impor yang menggunakan fasilitas Kawasan Berikat atau skema KITE namum
        mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk tetapi barang impor tersebut
        untuk dipakai di dalam daerah pabean, BM AD harus dilunasi sebelum PIB diserahkan
        (misalnya pembebasan BM untuk barang/bahan dalam rangka pembangunan industri
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995).
    e.  Untuk barang impor sementara, BM AD dipertaruhkan sebagai jaminan pada saat barang yang
        bersangkutan akan dikeluarkan dari tempat impor (pelabuhan).
    Ketentuan selanjutnya mengikuti ketentuan BM yang diberlakukan terhadap barang impor sementara.

4.  Pelaksanaan penyetoran BM AD dan Pajak dalam rangka impor berkaitan dengan pengenaan BM AD
    dilakukan dengan menggunakan formulir SSPCP tersendiri, disamping SSPCP untuk penyetoran Bea
    Masuk dan pajak dalam rangka impor yang dibuat berdasarkan PIB sebagaimana dimaksud pada 
    angka 1 huruf b, dan dibayarkan kepada Bendaharawan Kantor Pelayanan. Kode Mata Anggaran 
    Penerimaan (MAP) untuk BM AD dipergunakan kode MAP untuk Bea Masuk.

5.  BM AD sebagaimana disebutkan pada butir 1 huruf a diatas dikenakan atas impor yang PIB-nya
    diajukan ke Kantor Pelayanan di Pelabuhan Pemasukan sejak tanggal 11 November 2004.

6.  Setiap pelaksanaan pengimporan barang yang dikenakan BM AD tersebut diatas agar langsung
    dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan dengan cara
    menyampaikan kopi Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Anti Dumping yang telah diberi Nomor
    PIB oleh pejabat Bea dan Cukai.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Sekretaris Jenderal Bea dan Cukai;
4.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/09bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1