peraturan:sedbc:09bc2004
23 April 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 09/BC/2004
TENTANG
PERSYARATAN PENGAJUAN BANDING KE PENGADILAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-undang nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak,
maka guna memberikan kepastian pelayanan dalam rangka pemenuhan persyaratan pengajuan Banding ke
Pengadilan Pajak, di pandang perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Orang yang berkebaratan terhadap penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) atau Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2)
atau Pasal 94 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan/atau pasal 41
ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dapat mengajukan Banding ke
Pengadilan Pajak setelah :
a. melunasi seluruh tagihan Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi, dan Pajak dalam Rangka
Impor yang terutang sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan dan Pasal 42 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai; atau
b. melunasi 50% (lima puluh persen) Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi, dan Pajak Dalam
Rangka Impor yang terutang sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002
tentang Pengadilan Pajak.
2. Untuk pengamanan keuangan negara, dalam hal pemohon banding hanya melunasi 50% (lima puluh
persen) Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor terutang sesuai angka
1 huruf b maka untuk sisa 50% (lima puluh persen) Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi, dan Pajak
Dalam Rangka Impor terutang wajib diserahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai.
3. Jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah selama 13 (tiga belas) bulan
sejak Surat Bandingan diterima oleh Panitera Pengadilan Pajak, yaitu sesuai dengan jangka waktu
pengambilan putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding sebagaimana dimaksud dalam
pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak ditambah 30 (tiga
puluh) hari.
4. Permohonan penarikan jaminan yang diserahkan dalam rangka pengajuan keberatan kepada Direktur
Jenderal dapat dilayani dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan
3 di atas telah dipenuhi.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP. 060044459
peraturan/sedbc/09bc2004.txt · Last modified: by 127.0.0.1