User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:08bc2009
Yth.   1. Para Kepala Kantor Wilayah;
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama;
    3. Para Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan;
    di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
10/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang yang Wajib Menggunakan Letter of Credit (L/C),
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Ekspor komoditi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Pertambangan sebagaimana
    Lampiran I serta komoditi Kopi, Kakao dan Karet sebagaimana Lampiran II Peraturan
    Menteri Perdagangan Nomor: 10/M-DAG/PER/3/2009, yang nilai ekspornya:

    a.  diatas USD 1.000.000 (satu juta Dollar Amerika Serikat) per PEB, wajib
        dilakukan dengan cara pembayaran L/C melalui Bank Devisa Dalam Negeri.

    b.  sampai dengan USD 1.000.000 (satu juta Dollar Amerika Serikat) per PEB,
        dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya
        yang berlaku dalam perdagangan internasional melalui Bank Devisa Dalam
        Negeri.

2.  Untuk melaksanakan ketentuan angka 1 tersebut di atas telah ditetapkan pengaturan
    sebagai berikut:

    a.  Terhitung mulai tanggal 1 April 2009

        (1) Ekspor dengan nilai ekspor di atas USD 1.000.000 (satu juta Dollar
            Amerika Serikat) per PEB:

            (a) untuk komoditi Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Pertambangan
                sebagaimana Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan
                Nomor: 10/M-DAG/PER/3/2009:

                i.  wajib dilakukan dengan cara pembayaran L/C melalui
                    Bank Devisa dalam Negeri;

                ii. wajib mencantumkan nomor dan tanggal L/C pada PEB.

            (b) untuk komoditi Kopi, Kakao dan Karet sebagaimana Lampiran II
                Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 10/M-DAG/PER/3/2009:

                i.  dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara
                    pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan
                    internasional melalui Bank Devisa Dalam Negeri;

                ii. wajib mencantumkan nomor dan tanggal L/C atau
                    nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya pada
                    PEB.

        (2) Ekspor dengan nilai ekspor sampai dengan USD 1.000.000 (satu juta
            Dollar Amerika Serikat) per PEB:

            Semua komoditi sebagaimana Lampiran I dan II Peraturan Menteri
            Perdagangan Nomor: 10/M-DAG/PER/3/2009:

            (a) dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara
                pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan
                internasional melalui Bank Devisa Dalam Negeri;

            (b) wajib mencantumkan nomor dan tanggal L/C atau nomor dan
                tanggal dokumen pembayaran lainnya pada PEB.

    b.  Terhitung mulai tanggal 1 September 2009:

        (1) Ekspor dengan nilai ekspor di atas USD 1.000.000 (satu juta Dollar
            Amerika Serikat) per PEB:

            Semua komoditi sebagaimana Lampiran I dan II Peraturan Menteri
            Perdagangan Nomor: 10/M-DAG/PER/3/2009:

            (a) wajib dilakukan dengan cara pembayaran L/C melalui Bank
                Devisa Dalam Negeri;

            (b) wajib mencantumkan nomor dan tanggal L/C pada PEB.

        (2) Ekspor dengan nilai ekspor sampai dengan USD 1.000.000 (satu juta
            Dollar Amerika Serikat):

            Semua komoditi sebagaimana Lampiran I dan II Peraturan Menteri
            Perdagangan Nomor: 10/M-DAG/PER/3/2009:

            (a) dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara
                pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan
                internasional melalui Bank Devisa Dalam Negeri;

            (b) wajib mencantumkan nomor dan tanggal L/C atau nomor dan
                tanggal dokumen pembayaran lainnya pada PEB.

3.  Pengisian cara pembayaran, nomor dan tanggal L/C pada PEB atas komoditi yang
    wajib dilakukan dengan cara pembayaran L/C:

    a.  cara pembayaran diisi dengan kode salah satu cara pembayaran yang
        menggunakan L/C;

    b.  Nomor dan tanggal L/C diisikan di kolom isian #Jenis/Nomor/Tanggal dokumen
        pelengkap pabean# pada PEB. Jika dokumen pelengkap pabean lebih dari satu
        (tidak hanya L/C), maka diisi # ..... (jumlah dalam angka dan huruf) dokumen,
        lihat lembar lanjutan#. Dengan demikian nomor dan tanggal L/C dicantumkan
        dalam Lembar Lanjutan dokumen PEB.

4.  Pengisian cara pembayaran, nomor dan tanggal dokumen pembayaran pada PEB atas
    komoditi yang dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran
    lainnya:

    a.  cara pembayaran diisi dengan kode salah satu cara pembayaran;

    b.  Nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran diisikan
        di kolom isian #Jenis/Nomor/Tanggal dokumen pelengkap pabean# pada PEB.

    Jika dokumen pelengkap pabean lebih dari satu, maka diisi # ..... (jumlah dalam angka
    dan huruf) dokumen, lihat lembar lanjutan#. Dengan demikian nomor dan tanggal L/C
    atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran dicantumkan dalam Lembar Lanjutan
    dokumen PEB.

5.  Terhadap ekspor komoditi yang wajib menggunakan cara pembayaran L/C, mulai
    tanggal 1 April 2009 dilakukan penelitian sebagai berikut:

    a.  penelitian pengisian kode cara pembayaran dengan kode salah satu cara
        pembayaran yang menggunakan L/C, terhadap ekspor yang wajib
        menggunakan cara pembayaran L/C;

    b.  penelitian pengisian kode cara pembayaran dengan kode salah satu cara
        pembayaran, terhadap ekspor yang dapat menggunakan cara pembayaran
        lainnya;

    c.  penelitian pengisian nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen
        pembayaran lainnya di kolom #Jenis/Nomor/Tanggal dokumen pelengkap
        pabean# pada formulir PEB atau Modul PEB;

    d.  atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c:

        (1) Dalam hal pengisian kode cara pembayaran, nomor dan tanggal L/C
            atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya tidak sesuai
            dengan ketentuan, dilakukan proses penolakan atas PEB yang
            diajukan;

        (2) Dalam hal pengisian kode cara pembayaran, nomor dan tanggal L/C
            atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya telah sesuai
            dengan ketentuan, dilakukan proses penerimaan PEB dan penanganan
            lebih lanjut sesuai ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang
            ekspor.

6.  Penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 5 dilakukan oleh:

    a.  Sistem Komputer Pelayanan (SKP), dalam hal penelitian dapat dilakukan oleh
        SKP;

    b.  petugas yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan, dalam hal
        penelitian tidak dapat dilakukan oleh SKP.

7.  Dalam hal eksportir mendapat persetujuan penundaan dari kewajiban menggunakan
    cara pembayaran L/C dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen
    Perdagangan, maka eksportir wajib mencantumkan nomor dan tanggal Surat
    Persetujuan Penundaan dimaksud di kolom #Jenis/Nomor/Tanggal dokumen pelengkap
    pabean# pada PEB.

Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan di
bidang ekspor.



Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan:
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/08bc2009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1