User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:08bc2006
                                                30 Januari 2006

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 08/BC/2006

                        TENTANG

                    PEMERIKSAAN FISIK PABRIK HASIL TEMBAKAU

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-34/BC/2005
tanggal 02 Desember 2005 tentang Pelayanan Pita Cukai Dalam Rangka Pergantian Tahun Anggaran 2005 dan
Tahun Anggaran 2006 serta menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005
sebagaimana telah diubah dengan KEP-97/BC/2005 dan menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Republik 
Indonesia Nomor 104/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 diminta perhatian Saudara sebagai berikut :

1.  Bahwa berdasarkan SE-34/BC/2005 pencacahan atas persediaan Pita Cukai TA 2005 yang berada di
    pabrik harus dilakukan paling lambat tanggal 09 Februari 2006;

2.  Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Cukai, maka pada saat
    melakukan pencacahan sebagaimana tersebut pada butir 1 diatas diminta kepada Saudara untuk
    melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan pabrik Hasil Tembakau terutama yang berhubungan
    dengan :
    a.  Fungsi Bangunan adalah sebagai pabrik Hasil Tembakau;
    b.  Bangunan pabrik memenuhi persyaratan sebagai pabrik Hasil Tembakau sebagaimana diatur
        dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 104/KMK.05/1997 yang
        meliputi :
        -   Tidak berhubungan langsung dengan pabrik lainnya, Tempat Penyimpanan, atau
            tempat pembuatan Hasil Tembakau di luar pabrik,
        -   Tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran
            Hasil Tembakau;
        -   Harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam 
            kawasan industri;

3.  Apabila berdasarkan pemeriksaan fisik diketahui bahwa bangunan pabrik tidak sesuai dengan 
    ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2a dan/atau 2b di atas, maka NPPBKC pabrik Hasil 
    Tembakau tersebut dapat diusulkan untuk dicabut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.



DIREKTUR JENDERAL,
BEA DAN CUKAI

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/sedbc/08bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1