peraturan:sedbc:08bc2004
7 April 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 08/BC/2004 TENTANG PERSIAPAN APLIKASI PELAYANAN EKSPOR DENGAN SISTEM PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (PDE) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-202/BC/2003 tanggal 09 Desember 2003 tentang Pemberlakuan Penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Ekspor dan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Bahwa pengajuan PEB di KPBC yang telah menggunakan sistem PDE wajib menggunakan sistem PDE mulai tanggal 1 Mei 2004 dengan berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-151/BC/2003 dan KEP-152/BC/2003. 2. KWBC yang membawahi kantor pelayanan yang telah menggunakan sistem PDE, dan KPBC yang menggunakan sistem PDE ekspor agar segera melakukan antisipasi terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan di lapangan dengan membentuk POSKO Pelayanan PDE Ekspor. 3. Posko Pelayanan PDE Ekspor untuk Kantor Pusat DJBC adalah : - Kasubdit Impor dan Ekspor, Dit. TK (Ketua) Telp. 4701735 - Kasubdit Otomasi Sistem dan Prosedur Kepabeanan dan Cukai, Dit. IKC (Wakil Ketua) Telp. 4890308 ext. 860 - Kasubdit Kemudahan Ekspor II, Dit. FK (Anggota) Telp. 4890308 - Kasi Ekspor, Dit. TK (Anggota) Telp. 4890308 ext. 208 - Kasi Otomasi Sistem dan Prosedur Ekspor dan Cukai (Anggota) Telp. 4890308 ext. 864 4. Meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada eksportir yang akan menggunakan sistem PDE ekspor sehingga pada saat pelaksanaannya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459 Tembusan Yth.: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal 2. Para Direktur pada Kantor Pusat DJBC
peraturan/sedbc/08bc2004.txt · Last modified: by 127.0.0.1