User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:07bc2008

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Jalan Jenderal A. Yani

Jakarta

Kotak Pos 108 Jakarta 10002

 

Telepon      : (021) 4890308
Faksimili    : (021) 4890871
Website      : www.beacukai.go.id


Yth.

1. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai

di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN

Nomor : SE-07/BC/2008

 

TENTANG

 

PELAYANAN IMPOR KACANG KEDELAI

 

       Sehubungan dengan melonjaknya harga kacang kedelai di dalam negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Untuk menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Kacang Kedelai. Dalam Peraturan menteri Keuangan tersebut, besarnya tarif bea masuk kacang kedelai ditetapkan menjadi 0%.

2.

Bahwa dengan pertimbangan:

 

a.

untuk memperlancar arus barang atas impor kacang kedelai;

 

b.

mengurangi biaya impor; dan

 

c.

menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri,

 

maka terhadap importasi kacang kedelai, agar diberikan prioritas pelayanan.

3.

Pemberian prioritas pelayanan atas impor kacang kedelai tersebut tetap sesuai dengan ketentuan kepabeanan di bidang impor yang berlaku dengan memperhatikan:

 

a.

ketentuan tata niaga impor,

 

b.

ketentuan yang diatur oleh instansi teknis terkait, dan

 

c.

ketentuan tentang pengawasan dibidang kepabeanan.

 

       Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

Pada tanggal, 23 Januari 2008

 

 

 

Direktur Jenderal,

 

 

 

 

 

 

 

ttd,-

 

 

 

 

 

 

 

Anwar Suprijadi

 

 

 

NIP 120050332

 

 

Tembusan Yth. :

1. Menteri Keuangan

2. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

3. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

4. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

5. Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

 

 

peraturan/sedbc/07bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1