User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:07bc2007
                                                       24 April 2007

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 07/BC/2007

                        TENTANG

                 PETUNJUK PENYELESAIAN PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB ATAS
           BARANG-BARANG OPERASI PERMINYAKAN DARI SATU KONTRAKTOR PERMINYAKAN
                   KEPADA KONTRAKTOR PERMINYAKAN YANG LAIN

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan banyaknya permasalahan mengenai pemindahan tanggung jawab dan pengalihan
penggunaan/pemakaian (Alih Tanggung Jawab) atas barang-barang yang telah mendapat fasilitas pembebasan
migas dari Kontraktor Kontrak Production Sharing (KKPS) kepada pihak lain dan dari Kontraktor Kontrak Kerja
Sama (KKKS) kepada pihak lain, serta memperhatikan persetujuan Menteri Keuangan atas Rekomendasi
Direktur Jenderal dalam Nota Dinas Nomor ND-108/BC/2007 tanggal 07 Maret 2007 yang pada intinya 
menyampaikan usulan penyelesaian permasalahan Alih Tanggung Jawab, dipandang perlu untuk memberikan
penegasan sebagai berikut :

1.  setelah berlakunya UU Nomor 22/2001 tentang Migas, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan
    (PMK) Nomor 20/PMK.010/2005 yang mengatur mengenai Pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak
    Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut atas impor barang-barang untuk keperluan kegiatan usaha
    hulu migas yang diimpor oleh KKPS berdasar kontrak sebelum berlakunya UU Nomor 22/2001, serta 
    PMK Nomor 97/PMK.010/2006 yang mengatur mengenai Pembebasan BM atas impor barang-barang 
    untuk keperluan kegiatan usaha hulu migas yang diimpor oleh KKKS yang mengikat kontrak dengan 
    BPMIGAS setelah berlakunya UU Nomor 22/2001 tentang Migas, dan juga oleh PT Pertamina (Persero).

2.  Selanjutnya atas Ahli Tanggung Jawab barang-barang operasi perminyakan yang telah mendapat 
    fasilitas pembebasan BM dan PDRI tidak dipungut berdasar PMK Nomor 20/PMK.010/2005 atau fasilitas
    pembebasan BM berdasar PMK Nomor 97/PMK.010/2006, dapat diselesaikan sebagai berikut :
    a.  Barang-barang operasi perminyakan yang telah mendapat keputusan pembebasan BM dan
        PDRI tidak dipungut berdasar PMK Nomor 20/PMK.010/2005 sudah tidak lagi dalam 
        pengawasan DJBC dan selanjutnya pengawasan atas barang-barang tersebut merupakan
        kewenangan BPMIGAS dan Ditjen Kekayaan Negara-DepKeu, mengingat barang-barang 
        tersebut telah menjadi milik/kekayaan negara. Atas pengalihan tanggungjawab tersebut, cukup
        diberitahukan kepada DJBC, namun tetap wajib mendapat persetujuan dari BPMIGAS dan
        Ditjen Kekayaan Negara-Depkeu.
    b.  Bahwa atas Alih Tanggung Jawab yang dilakukan oleh KKKS yang menerima fasilitas 
        pembebasan BM berdasarkan PMK Nomor 97/PMK.010/2006, tetapi belum menyelesaikan
        kewajiban PDRI-nya, maka KKKS harus menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban PDRI yang
        masih terutang sebelum memindahtangankan kepada pihak lain.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 190050332


Tembusan :
1.  Yth. Menteri Keuangan
2.  SEkretaris Jenderal Departemen Keuangan
peraturan/sedbc/07bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1