User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:07bc2005
                                              22 Februari 2005

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 07/BC/2005

                        TENTANG

   PENEGASAN TIDAK DIGUNAKANNYA DOKUMEN PELINDUNG CUKAI ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN 
                  BARANG KENA CUKAI ASAL IMPOR DARI GUDANG BERIKAT

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan adanya perbedaan penafsiran dilapangan mengenai penggunaan dokumen pelindung
cukai atas pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai (BKC) asal impor ke dan dari Gudang Berikat (GB),
serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pengguna fasilitas GB dan menghindari adanya
perlindungan ganda (2 dokumen) atas satu barang, maka dipandang perlu untuk memberikan penegasan
sebagai berikut :

1.  Bahwa atas pemasukan dan pengeluaran BKC asal impor ke dan dari GB berlaku ketentuan
    kepabeanan, sehingga atas pemasukan dan pengeluaran BKC asal impor tersebut, tidak menggunakan
    dokumen pelindung cukai sebagaimana dimaksud KMK Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1999
    tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan dan Perdagangan Barang Kena Cukai.

2.  Bahwa pemasukan dan pengeluaran BKC asal impor ke dan dari GB sebagaimana dimaksud butir 1,
    dilakukan dengan menggunakan dokumen BC.2.3 atau BC.2.0/BC.2.5 atau BC.3.0, dengan tatacara
    sebagaimana diatur dalam keputusan DJBC Nomor KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 jo.
    Keputusan DJBC Nomor KEP-151/BC/2003 tanggal 28 Juli 2003.

3.  Untuk BKC asal impor berupa Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol meskipun telah
    dilunasi cukainya, setelah dikeluarkan dari GB dan berada diperedaran bebas (DPIL), setiap
    pergerakannya dari suatu tempat ketempat yang lain diperedaran bebas (DPIL) tersebut, tetap
    diberlakukan ketentuan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 KMK Nomor 247/KMK.05/1996
    tanggal 1 April 1996.

4.  Untuk BKC asal impor dari GB yang belum dilunasi cukainya karena mendapat fasilitas tidak dipungut
    cukai atau pembebasan cukai, harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu yang
    ditentukan sesuai pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB.

5.  Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud butir 4 telah dilewati dan PPGB tidak dapat
    membuktikan BKC telah sampai dan diterima di tempat tujuan, maka PPGB selain wajib melunasi
    jumlah cukai yang terutang, juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur
    dalam Undang-undang Nomor 11 Tentang Cukai.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan;
2.  sekretaris Jenderal Departemen keuangan;
3.  Sekretaris Direktorat Jenderal bea dan Cukai;
4.  Para Direktur di lingkungan kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/07bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1