peraturan:sedbc:07bc2004
7 April 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 07/BC/2004 TENTANG KETENTUAN TERHADAP PENYELANGGARA DAN/ATAU PENGUSAHA TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB) YANG MENGUASAI LOKASI TPB BERDASARKAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dalam rangka pengamanan hak-hak negara sehubungan dengan pengawasan terhadap Penyelenggara dan/atau Pengusaha TPB (Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran dan Toko Bebas Bea) yang menguasai lokasi dengan cara sewa menyewa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bagi Penyelenggara dan/atau Pengusaha yang akan mengajukan permohonan persetujuan sebagai Penyelenggara dan/atau Pengusaha TPB dalam hal bukti penguasaan lokasi dimaksud berupa perjanjian sewa menyewa, maka jangka waktu sewa menyewa, maka jangka waktu sewa menyewa yang dapat diizinkan adalah minimal 3 (tiga) tahun. 2. Kepala KPBC yang mengawasi TPB yang menguasai lokasinya dengan cara menyewa agar meminta yang bersangkutan untuk membuat pernyataan di atas materai, 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya perjanjian sewa menyewa yang isinya antara lain : 2.1. apakah yang bersangkutan memperpanjang perjanjian sewa menyewa untuk usahanya tersebut; atau 2.2. yang bersangkutan tidak memperpanjang perjanjian sewa menyewa tersebut 3. Dalam hal yang bersangkutan tidak memperpanjang perjanjian sewa menyewa, Kepala KPBC melakukan hal-hal sebagai berikut : 3.1. Tiga bulan sebelum berakhirnya perjanjian sewa menyewa mengajukan permintaan kepada KWBC u.p. Kabid Audit agar perusahaan yang bersangkutan diaudit; 3.2. Mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk mencabut persetujuan penyelenggara dan/atau Pengusaha TPB yang bersangkutan terhitung mulai tanggal berakhirnya perjanjian sewa menyewa karena tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 yaitu memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah). 3.3. Melakukan pengawasan secara intensif terutama terhadap pengeluaran barang-barang dari TPB tersebut. 4. Kepala KPBC yang mengawasi TPB yang bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila kedapatan TPB yang berada di bawah pengawasannya tidak dapat dilakukan audit (unauditable), dan/atau asset dan kantor perusahaan kedapatan telah kosong dan/atau penanggung jawab perusahaan sudah tidak ada, sebelum dilakukan pencabutan ijinnya. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459 Tembusan: 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/07bc2004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1