peraturan:sedbc:07bc2004
7 April 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 07/BC/2004
TENTANG
KETENTUAN TERHADAP PENYELANGGARA DAN/ATAU PENGUSAHA TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
(TPB) YANG MENGUASAI LOKASI TPB BERDASARKAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dalam rangka pengamanan hak-hak negara sehubungan dengan pengawasan terhadap Penyelenggara
dan/atau Pengusaha TPB (Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran dan Toko Bebas
Bea) yang menguasai lokasi dengan cara sewa menyewa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi Penyelenggara dan/atau Pengusaha yang akan mengajukan permohonan persetujuan sebagai
Penyelenggara dan/atau Pengusaha TPB dalam hal bukti penguasaan lokasi dimaksud berupa
perjanjian sewa menyewa, maka jangka waktu sewa menyewa, maka jangka waktu sewa menyewa
yang dapat diizinkan adalah minimal 3 (tiga) tahun.
2. Kepala KPBC yang mengawasi TPB yang menguasai lokasinya dengan cara menyewa agar meminta
yang bersangkutan untuk membuat pernyataan di atas materai, 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
perjanjian sewa menyewa yang isinya antara lain :
2.1. apakah yang bersangkutan memperpanjang perjanjian sewa menyewa untuk usahanya
tersebut; atau
2.2. yang bersangkutan tidak memperpanjang perjanjian sewa menyewa tersebut
3. Dalam hal yang bersangkutan tidak memperpanjang perjanjian sewa menyewa, Kepala KPBC
melakukan hal-hal sebagai berikut :
3.1. Tiga bulan sebelum berakhirnya perjanjian sewa menyewa mengajukan permintaan kepada
KWBC u.p. Kabid Audit agar perusahaan yang bersangkutan diaudit;
3.2. Mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk mencabut persetujuan penyelenggara
dan/atau Pengusaha TPB yang bersangkutan terhitung mulai tanggal berakhirnya perjanjian
sewa menyewa karena tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 yaitu memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan
suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar
pemisah).
3.3. Melakukan pengawasan secara intensif terutama terhadap pengeluaran barang-barang dari
TPB tersebut.
4. Kepala KPBC yang mengawasi TPB yang bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila
kedapatan TPB yang berada di bawah pengawasannya tidak dapat dilakukan audit (unauditable),
dan/atau asset dan kantor perusahaan kedapatan telah kosong dan/atau penanggung jawab
perusahaan sudah tidak ada, sebelum dilakukan pencabutan ijinnya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
Tembusan:
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/07bc2004.txt · Last modified: by 127.0.0.1