peraturan:sedbc:06bc2008
15 Januari 2008 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 06/BC/2008 TENTANG LAPORAN BULANAN PENAGIHAN DAN PENGEMBALIAN PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dalam rangka penyempurnaan sistem monitoring pelaporan penagihan dan pengembalian pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana pernah diatur dalam Nota Dinas Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Nomor ND-294/BC.8/2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang permintaan data SPKPBM, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa untuk mendapatkan data penagihan dan pengembalian yang lebih akurat dan dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pelaporan yang pernah diatur sebelumnya dengan menggunakan format laporan sebagaimana lampiran I dan II surat edaran ini, dan selanjutnya diminta Saudara untuk mengirimkan pelaporan penagihan dan pengembalian selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulannya; 2. Dengan diberlakukannya pelaporan penagihan dan pengembalian sesuai surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, maka Nota Dinas Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Nomor ND-294/BC.8/2002 tanggal 12 Juli 2002 hal Permintaan Data SPKPBM dinyatakan tidak berlaku lagi. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2008 Direktur Jenderal Bea dan Cukai ttd,- Anwar Suprijadi NIP 120050332 Tembusan : Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai seluruh Indonesia.
peraturan/sedbc/06bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1