User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:06bc2008
                                               15 Januari 2008

                 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                    NOMOR SE - 06/BC/2008

                        TENTANG

                  LAPORAN BULANAN PENAGIHAN DAN PENGEMBALIAN
                      PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Dalam rangka penyempurnaan sistem monitoring pelaporan penagihan dan pengembalian pada Direktorat 
Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana pernah diatur dalam Nota Dinas Direktur Penerimaan dan Peraturan 
Kepabeanan dan Cukai Nomor ND-294/BC.8/2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang permintaan data SPKPBM, 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Bahwa untuk mendapatkan data penagihan dan pengembalian yang lebih akurat dan dalam rangka 
    pelaksanaan tertib administrasi, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan 
    pelaporan yang pernah diatur sebelumnya dengan menggunakan format laporan sebagaimana lampiran 
    I dan II surat edaran ini, dan selanjutnya diminta Saudara untuk mengirimkan pelaporan penagihan dan 
    pengembalian selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulannya;
2.  Dengan diberlakukannya pelaporan penagihan dan pengembalian sesuai surat edaran Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai ini, maka Nota Dinas Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Nomor 
    ND-294/BC.8/2002 tanggal 12 Juli 2002 hal Permintaan Data SPKPBM dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2008
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP 120050332



Tembusan :
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai seluruh Indonesia. 
peraturan/sedbc/06bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1