peraturan:sedbc:06bc2007
5 April 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 06/BC/2007
TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT PEMERIKSA BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan peningkatan pelayanan kepabeanan terutama dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik
barang, dengan ini disampaikan tata cara penunjukan Pejabat Pemeriksa Barang sebagai berikut:
1. Penunjukan Pejabat Pemeriksa Barang dilakukan oleh Sistem Aplikasi Pelayanan Kepabeanan (bagi
Kantor Pelayanan yang telah menerapkan PDE Kepabeanan) atau Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai
berdasarkan:
a. kesiapan Pejabat Pemeriksa Barang untuk melakukan pemeriksaan fisik, dan
b. kesiapan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
2. Penunjukan Pejabat Pemeriksa Barang dilakukan sesuai urutan kesiapan Pejabat Pemeriksa Barang
untuk melakukan pemeriksaan fisik, dengan ketentuan:
a. Pejabat Pemeriksa Barang yang telah siap untuk melakukan pemeriksaan fisik menyatakan
"siap" dengan mengisikan nama dan menekan tombol/menu "siap" pada Aplikasi Pelayanan
Kepabeanan di ruang kerja (standby room) Pejabat Pemeriksa Barang;
b. Aplikasi Pelayanan Kepabeanan memberikan nomor urut kepada pemilik barang atau kuasanya
yang telah melaporkan bahwa barang telah siap untuk dilakukan pemeriksaan fisik dengan
menyerahkan hardcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkap pabean
kepada Pejabat Penerima Dokumen di loket penerimaan dokumen di ruang kerja (standby
room) Pejabat Pemeriksa Barang (sesuai urutan laporan kesiapan untuk dilakukan pemeriksaan
fisik barang);
c. Aplikasi Pelayanan Kepabeanan menunjuk Pejabat Pemeriksa Barang yang telah "siap" sesuai
urutan;
d. Pejabat Pemeriksa Barang yang telah ditunjuk melakukan pemeriksaan fisik, oleh Aplikasi
Pelayanan Kepabeanan dinyatakan "Sedang Bekerja";
e. Pejabat Pemeriksa Barang yang telah selesai melakukan pemeriksaan fisik harus segera
kembali ke ruang kerja (standby room) untuk melakukan perekaman Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP);
f. Setelah selesai melakukan perekaman LHP, Pejabat Pemeriksa Barang menyatakan "siap"
dengan tata cara sebagaimana huruf a di atas.
g. Aplikasi akan melakukan penunjukan kepada Pejabat Pemeriksa Barang yang bersangkutan
untuk melakukan pemeriksaan berikutnya.
3. Pejabat Pemeriksa Barang yang meninggalkan ruang kerja (standby room) untuk kepentingan lain
selain pemeriksaan fisik barang dengan izin Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai atau karena telah
selesai Jam kerja, sebelum meninggalkan ruang kerja (standby room) tersebut mengisikan nama dan
menekan tombol/menu "tidak di tempat" pada Aplikasi Pelayanan Kepabeanan.
4. Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai melakukan pembinaan, evaluasi dan melaporkan secara berkala
kinerja Pejabat Pemeriksa Fisik dengan mendasarkan pada beberapa aspek-aspek pemeriksaan yaitu:
a. Lama pemeriksaan fisik barang;
b. Kemampuan pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dituangkan dalam
LHP (salah satu indikator yang dapat dipakai adalah seringnya LHP dikembalikan oleh PFPD
untuk dilakukan pemeriksaan ulang)
c. Keluhan importir/kuasanya/pengusaha TPS atas pemeriksaan fisik barang impor;
d. Kendala pemeriksaan fisik barang;
e. Keterangan lain yang dianggap perlu.
5. Dalam hal Kantor Pelayanan telah menerapkan PDE Kepabeanan, namun aplikasi penunjukan
pemeriksa tidak siap/tersedia, penunjukan pemeriksa fisik barang dilakukan secara manual oleh
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai dengan tata cara penunjukan sebagaimana diatur pada butir 2
dengan format penunjukan sebagaimana Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini;
6. Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 5 kepada
kepala Kantor Pelayanan setiap hari;
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 April 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan :
1. Sekretaris, Para Direktur, dan Tenaga Pengkaji;
2. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
peraturan/sedbc/06bc2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1