User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:06bc2005
                                              21 Februari 2005

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 06/BC/2005

                        TENTANG

            PENEGASAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) 
              UNTUK PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM SATU KELOMPOK PERUSAHAAN

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Dalam rangka pelayanan KITE yang berkaitan dengan Perusahaan yang tergabung dalam satu Kelompok
Perusahaan yang diatur dalam pasal 22 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 580/KMK.04/2003 tanggal 31
Desember 2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, dan pasal 39
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, dipandang perlu
untuk diberikan pengaturan terhadap beberapa hal sebagai berikut :

A.  BENTUK PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM SATU KELOMPOK PERUSAHAAN :

    Bentuk Perusahaan yang tergabung dalam Satu Kelompok Perusahaan yang dapat memperoleh KITE
    adalah sebagai berikut :
    1.  Kegiatan Impor, Ekspor, dan Pengajuan BCL.KT01/BCL.KT02 dilakukan oleh satu Perusahaan,
        sedangkan kegiatan Proses Produksi dilakukan oleh Perusahaan lain.
    2.  Kegiatan Impor, Proses Produksi dan Pengajuan BCL.KT01/BCL.KT02 dilakukan oleh satu
        Perusahaan, sedangkan kegiatan Ekspor dilakukan oleh satu Perusahaan lain.

B.  PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN STATUS KELOMPOK PERUSAHAAN :

    1.  Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Satu Kelompok Perusahaan harus mempunyai
        ikatan hukum dan bergerak di bidang kegiatan yang khusus dilakukan dalam lingkup
        Kelompok Perusahaan tersebut yang dicantumkan dalam akte notaris.
    2.  Status Kelompok Perusahaan diberikan kepada kelompok perusahaan yang benar-benar
        mempunyai ikatan kerja Proses Produksi, bukan untuk kelompok kerja yang hubungannya
        bersifat jual-beli (trading).
    3.  Status Kelompok Perusahaan hanya diberikan kepada kelompok perusahaan yang tergabung
        dalam satu Proses Produksi (production line) dengan mencantumkannya dalam DIPER.
    4.  Permohonan NIPER Kelompok Perusahaan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
        u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan melalui Kepala Kantor Wilayah oleh Perusahaan yang
        melakukan impor.
    5.  Persetujuan Kelompok Perusahaan hanya diberikan kepada Perusahaan yang tercantum pada
        DIPER.
    6.  Tatakerja Penerbitan NIPER Kelompok Perusahaan diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini.

C.  PROSES PELAKSANAAN KEGIATAN KELOMPOK PERUSAHAAN :

    1.  Untuk Kelompok Perusahaan sebagaimana dimaksud pada butir A.1:
        a.  Permohonan Pembebasan dan/atau Pengembalian diajukan oleh Perusahaan yang
            melakukan impor barang atau bahan.
        b.  Dalam hal Pembebasan, PIB dan Jaminan diserahkan oleh Perusahaan yang
            melakukan impor barang atau bahan.
        c.  Impor/Ekspor barang yang berkaitan dengan Kelompok Perusahaan diberitahukan
            dengan PIB/PEB tersendiri dengan pelaporan BCL.KT01/BCL.KT02 terpisah antara
            penggunaan untuk kegiatan perusahaan masing-masing dan sebagai Kelompok
            Perusahaan

    2.  Untuk Kelompok Perusahaan sebagaimana dimaksud pada butir A.2:
        a.  Permohonan Pembebasan dan/atau Pengembalian diajukan oleh Perusahaan yang
            melakukan impor barang atau bahan.
        b.  Dalam hal Pembebasan, PIB dan Jaminan diserahkan oleh Perusahaan yang
            melakukan impor barang atau bahan.
        c.  Impor/Ekspor barang yang berkaitan dengan kegiatan Kelompok Perusahaan
            diberitahukan dengan PIB/PEB tersendiri dengan pelaporan BCL.KT01/BCL.KT02
            terpisah antara penggunaan untuk kegiatan perusahaan masing-masing dan sebagai
            Kelompok Perusahaan. Dalam PEB dimaksud harus dicantumkan nama perusahaan
            pengekspor qq perusahaan yang melakukan impor dan proses produksi.
        d.  Penyerahan barang dari perusahaan yang melakukan impor dan/atau proses produksi
            ke perusahaan yang melakukan ekspor harus dilindungi dengan SSTB (Surat Serah
            Terima Barang).
        e.  Dalam hal diperlukan, dalam proses sebagaimana dinyatakan dalam butir c dapat
            dilakukan pemeriksaan fisik barang.

D.  PENGAWASAN

    Pengawasan terhadap kegiatan Perusahaan yang tergabung dalam Kelompok Perusahaan dilakukan
    antara lain dengan cara Audit Kepabeanan terhadap seluruh Perusahaan yang tergabung dalam
    Kelompok Perusahaan tersebut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.






Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
peraturan/sedbc/06bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1