peraturan:sedbc:06bc2004
7 April 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 06/BC/2004
TENTANG
KEWAJIBAN PENYEDIAAN FOTOKOPI LEMBAR PERTAMA DOKUMEN PEMASUKAN BARANG IMPOR
KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (BC 2.3) UNTUK BADAN PUSAT STATISTIK DAN BANK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan masih banyaknya tembusan dokumen pemasukan barang impor dari Tempat Penimbunan
Sementara (TPS) ke Tempat Penimbunan Berikat berupa BC.2.3, yang tidak diterima oleh Badan Pusat
Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI) Jakarta sehingga mengakibatkan ketidakseimbangan penyajian data
ekspor dan impor yang diolah oleh BPS dan BI dengan keadaan sebenarnya, dengan ini perlu dilakukan
penegasan sebagai berikut :
1. Dokumen BC 2.3 untuk pemasukan barang impor dari Pelabuhan Bongkar/TPS baik di Pelabuhan
Udara/Laut maupun "Dry Port" ke Tempat Penimbunan Berikat yang meliputi Kawasan Berikat dan
Gudang Berikat, dibuat oleh Pengusaha di Kawasan Berikat dan Pengusaha pada Gudang Berikat
dalam rangkap 3 (tiga) ditambah 3 (tiga) fotokopi lembar ke-1, dengan peruntukkan :
a. Lembar ke-1 untuk dokumen pelindung pengangkutan;
b. Lembar ke-2 untuk pejabat Bea dan Cukai di Pelabuhan Bongkar/TPS;
c. Lembar ke-3 untuk Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat;
d. Fotokopi lembar ke-1 untuk Pejabat Bea dan Cukai di Tempat Penimbunan Berikat;
e. Fotokopi lembar ke-1 untuk Badan Pusat Statistik Jakarta;
f. Fotokopi lembar ke-1 untuk Bank Indonesia Jakarta, Bagian Pengelolaan Data dan Informasi
Ekonomi dan Moneter;
2. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi Tempat Penimbunan Berikat wajib menyediakan
fotokopi lembar ke-1 BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf e dan f, untuk kepentingan
BPS dan BI, yang akan diambil oleh petugas BI setiap hari Selasa, atau hari berikutnya apabila hari
Selasa tersebut jatuh pada hari libur.
3. Kepala KPBC melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahinya dengan tembusan
kepada Direktur Teknis Kepabeanan, rekapitulasi mengenai jumlah dan periode pengambilan BC 2.3
sebagaimana tersebut pada butir 2 setiap bulan paling lambat tanggal 10, sebagaimana contoh
terlampir dalam surat edaran ini.
4. Kepala Kantor Wilayah melakukan monitoring pelaksanaan penyediaan dokumen dan pelaporan
sebagaimana tersebut pada butir 2 dan 3 oleh para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di bawah
pengawasannya.
5. Bagi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang di wilayah kerjanya tidak terdapat Kawasan Berikat dan
Gudang Berikat tidak diwajibkan untuk membuat laporan sebagaimana dimaksud pada butir 3.
6. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 2004, dan dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka
Surat Edaran Nomor SE-21/BC/2001 tanggal 18 Juli 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
Tembusan :
1. Kepala Badan Pusat Statistik Jakarta;
2. Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia Jakarta;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4. Para Direktur di lingkungan KP DJBC.
peraturan/sedbc/06bc2004.txt · Last modified: by 127.0.0.1