peraturan:sedbc:05bc2009
Yth. 1. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 2. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Sehubungan dengan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor S-84/BC.1/2009 tanggal 24 Februari 2009 hal Penyampaian hasil rapat pembahasan capaian KPI Depkeu Wide bulan Januari 2009, serta dalam rangka penyempurnaan sistem monitoring pelaporan penagihan dan pengembalian pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana pernah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-06/BC/2008 tanggal 15 Januari 2008 hal Laporan Bulanan Penagihan dan Pengembalian Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa untuk mendapatkan data penagihan dan pengembalian yang cepat, tepat dan akurat, serta dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi sejalan dengan elektronisasi laporan dimaksud yang sedang dalam proses penyelesaian, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pelaporan yang pernah diatur sebelumnya dengan menggunakan format laporan sebagaimana lampiran I, II dan III surat edaran ini, dan selanjutnya hendaknya Saudara mengirimkan laporan bulanan penagihan dan pengembalian selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya; 2. Berdasarkan butir 1 di atas, diharapkan Saudara menyampaikan laporan dimaksud dengan penuh tanggung jawab kepada Direktorat PPKC dengan memperhatikan format serta petunjuk pengisian data laporan sesuai yang dimaksud, dan guna memperoleh hasil pemantauan data penagihan dan pengembalian yang akurat dan tertib administrasi kiranya laporan dimulai untuk bulan Januari 2009; 3. Dengan diberlakukannya pelaporan penagihan dan pengembalian sesuai surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-06/BC/2008 tanggal 15 Januari 2008 hal Laporan Bulanan Penagihan dan Pengembalian Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai ext. 808. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 10 Maret 2009 Direktur Jenderal Bea dan Cukai, ttd, Anwar Suprijadi NIP 120050332 Tembusan: Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai seluruh Indonesia.
peraturan/sedbc/05bc2009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1