User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:05bc2009
Yth.   1. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
    2. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

Sehubungan dengan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor
S-84/BC.1/2009 tanggal 24 Februari 2009 hal Penyampaian hasil rapat pembahasan capaian
KPI Depkeu Wide bulan Januari 2009, serta dalam rangka penyempurnaan sistem monitoring
pelaporan penagihan dan pengembalian pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagaimana pernah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
SE-06/BC/2008 tanggal 15 Januari 2008 hal Laporan Bulanan Penagihan dan Pengembalian
Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Bahwa untuk mendapatkan data penagihan dan pengembalian yang cepat, tepat dan
    akurat, serta dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi sejalan dengan
    elektronisasi laporan dimaksud yang sedang dalam proses penyelesaian, dipandang
    perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pelaporan yang pernah
    diatur sebelumnya dengan menggunakan format laporan sebagaimana lampiran I, II
    dan III surat edaran ini, dan selanjutnya hendaknya Saudara mengirimkan laporan
    bulanan penagihan dan pengembalian selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya;

2.  Berdasarkan butir 1 di atas, diharapkan Saudara menyampaikan laporan dimaksud
    dengan penuh tanggung jawab kepada Direktorat PPKC dengan memperhatikan
    format serta petunjuk pengisian data laporan sesuai yang dimaksud, dan guna
    memperoleh hasil pemantauan data penagihan dan pengembalian yang akurat dan
    tertib administrasi kiranya laporan dimulai untuk bulan Januari 2009;

3.  Dengan diberlakukannya pelaporan penagihan dan pengembalian sesuai surat edaran
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan
    Cukai Nomor SE-06/BC/2008 tanggal 15 Januari 2008 hal Laporan Bulanan Penagihan
    dan Pengembalian Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tidak berlaku
    lagi.

Adapun informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Penerimaan dan Peraturan
Kepabeanan dan Cukai ext. 808.

Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   10 Maret 2009

Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan:
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai seluruh Indonesia.
peraturan/sedbc/05bc2009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1