peraturan:sedbc:04bc2009
Yth. 1. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJBC; 2. Para Tenaga Pengkaji DJBC; 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC; 4. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 5. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008, telah dilakukan penyempurnaan tugas dan fungsi di bidang registrasi kepabeanan. Berkenaan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan registrasi importir serta pemberian nomor pokok dan pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), perlu memberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Sepanjang belum ditetapkan yang baru, pelaksanaan registrasi importir serta pemberian nomor pokok dan pengawasan PPJK masih menggunakan dasar hukum: a. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan; dan b. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-34/BC/2007 tentang Tata Laksana Registrasi Importir, dengan ketentuan semua penyebutan jabatan organisasi pada formulir registrasi dan hal-hal terkait lainnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2. Sepanjang sistem aplikasi masih disempurnakan dan pelayanan registrasi masih dipersiapkan ruangan yang baru, maka: a. Pelaksanaan registrasi importir tetap menggunakan sistem aplikasi yang lama dan pelayanannya dilakukan di Lantai 6 Gedung Utama Kantor Pusat DJBC; b. Pelaksanaan pemberian nomor pokok dan pengawasan PPJK tetap menggunakan sistem aplikasi yang lama dan pelayanannya dilakukan di Ruangan Pelayanan Registrasi PPJK Kantor Pusat DJBC. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan diminta kepada seluruh jajaran DJBC terutama Kantor Wilayah DJBC, Kantor Pelayanan Utama serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk membantu mempublikasikan pelaksanaan registrasi importir dan pelaksanaan registrasi PPJK dimaksud. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 29 Januari 2009 Direktur Jenderal, ttd, Anwar Suprijadi NIP 120050332 Tembusan: 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Departemen Keuangan.
peraturan/sedbc/04bc2009.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1