User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:04bc2009
Yth.   1. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJBC;
    2. Para Tenaga Pengkaji DJBC;
    3. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC;
    4. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
    5. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008, telah dilakukan penyempurnaan tugas
dan fungsi di bidang registrasi kepabeanan. Berkenaan hal tersebut, dalam rangka
pelaksanaan registrasi importir serta pemberian nomor pokok dan pengawasan Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Sepanjang belum ditetapkan yang baru, pelaksanaan registrasi importir serta
    pemberian nomor pokok dan pengawasan PPJK masih menggunakan dasar hukum:

    a.  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2007 tentang
        Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha
        Pengurusan Jasa Kepabeanan; dan

    b.  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-34/BC/2007 tentang Tata
        Laksana Registrasi Importir, dengan ketentuan semua penyebutan jabatan
        organisasi pada formulir registrasi dan hal-hal terkait lainnya menyesuaikan
        dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang
        Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah
        dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008, dan Peraturan
        Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
        Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

2.  Sepanjang sistem aplikasi masih disempurnakan dan pelayanan registrasi masih
    dipersiapkan ruangan yang baru, maka:

    a.  Pelaksanaan registrasi importir tetap menggunakan sistem aplikasi yang lama
        dan pelayanannya dilakukan di Lantai 6 Gedung Utama Kantor Pusat DJBC;

    b.  Pelaksanaan pemberian nomor pokok dan pengawasan PPJK tetap
        menggunakan sistem aplikasi yang lama dan pelayanannya dilakukan di
        Ruangan Pelayanan Registrasi PPJK Kantor Pusat DJBC.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan diminta kepada seluruh
jajaran DJBC terutama Kantor Wilayah DJBC, Kantor Pelayanan Utama serta Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk membantu mempublikasikan pelaksanaan
registrasi importir dan pelaksanaan registrasi PPJK dimaksud.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   29 Januari 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan:
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Departemen Keuangan.
peraturan/sedbc/04bc2009.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1