User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:04bc2008
                                                  4 Januari 2008

                SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                    NOMOR SE - 04/BC/2008

                        TENTANG

           PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERMOHONAN KEBERATAN YANG
             DIAJUKAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI
        KEUANGAN NOMOR 146/PMK.04/2007 TANGGAL 15 DESEMBER 2007 TENTANG
                    TATACARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 Tentang Tatacara 
Pengajuan Keberatan Kepabeanan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai petunjuk pelaksanaan pengajuan, 
    penerusan, dan penyelesaian keberatan kepabeanan saat ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal 
    Nomor KEP-64/BC/1999 tentang petunjuk pelaksanaan pengajuan, penerusan dan penyelesaian 
    keberatan kepabeanan dan cukai.
2.  Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai petunjuk pelaksanaan pengajuan, 
    penerusan, dan penyelesaian keberatan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    146/PMK.04/2007 sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal nomor KEP-64/BC/1999, sedang 
    dalam proses penyelesaian.
3.  Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC/2008 telah 
    ditetapkan pendelegasian wewenang untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat 
    dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan kepabeanan dan 
    cukai, kepada:
            1.  Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai untuk keberatan yang diajukan 
        melalui Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
            2.  Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk keberatan yang diajukan kepada Kepala 
        Kantor Pelayanan Utama. 
4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, disampaikan kepada Saudara sebagai berikut:
            a.  Untuk SPKPBM yang diterbitkan sebelum tanggal 15 Desember 2007 berlaku ketentuan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 380/KMK.05/1999 jo. Keputusan Direktur Jenderal 
        nomor KEP-64/BC/1999 dengan jatuh tempo pengajuan keberatannya adalah 30 (tiga puluh) 
        hari sejak tanggal SPKPBM
            b.  Untuk SPKPBM yang diterbitkan setelah tanggal 15 Desember 2007 berlaku ketentuan 
        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 jo. Keputusan Direktur Jenderal nomor 
        KEP-64/BC/1999 dengan jatuh tempo pengajuan keberatannya adalah 60 (enam puluh) hari 
        sejak tanggal SPKPBM
            c.  Untuk keberatan yang diaujakan sebelum tanggal 2 Januari 2008 ke Kantor Pelayanan Utama, 
        agar tetap diteruskan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktorat PPKC.
            d.  Bahwa untuk keberatan cukai, ketentuan dan tata cara pengajuan keberatan serta petunjuk 
        pelaksanaan pengajuan, penerusan, dan penyelesaiannya, tetap dilaksanakan berdasarkan 
        Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-
        Undang nomor 39 TAHUN 2007, Keputusan Direktur Jenderal nomor KEP-64/BC/1999 dan 
        Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-03/BC/2008. 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.




Direktur Jenderal,

ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP 120050332


Tembusan Yth.:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC. 
peraturan/sedbc/04bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1