peraturan:sedbc:04bc2008
4 Januari 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 04/BC/2008
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERMOHONAN KEBERATAN YANG
DIAJUKAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 146/PMK.04/2007 TANGGAL 15 DESEMBER 2007 TENTANG
TATACARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 Tentang Tatacara
Pengajuan Keberatan Kepabeanan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai petunjuk pelaksanaan pengajuan,
penerusan, dan penyelesaian keberatan kepabeanan saat ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal
Nomor KEP-64/BC/1999 tentang petunjuk pelaksanaan pengajuan, penerusan dan penyelesaian
keberatan kepabeanan dan cukai.
2. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai petunjuk pelaksanaan pengajuan,
penerusan, dan penyelesaian keberatan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
146/PMK.04/2007 sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal nomor KEP-64/BC/1999, sedang
dalam proses penyelesaian.
3. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC/2008 telah
ditetapkan pendelegasian wewenang untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat
dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan kepabeanan dan
cukai, kepada:
1. Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai untuk keberatan yang diajukan
melalui Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
2. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk keberatan yang diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Utama.
4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, disampaikan kepada Saudara sebagai berikut:
a. Untuk SPKPBM yang diterbitkan sebelum tanggal 15 Desember 2007 berlaku ketentuan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 380/KMK.05/1999 jo. Keputusan Direktur Jenderal
nomor KEP-64/BC/1999 dengan jatuh tempo pengajuan keberatannya adalah 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal SPKPBM
b. Untuk SPKPBM yang diterbitkan setelah tanggal 15 Desember 2007 berlaku ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 jo. Keputusan Direktur Jenderal nomor
KEP-64/BC/1999 dengan jatuh tempo pengajuan keberatannya adalah 60 (enam puluh) hari
sejak tanggal SPKPBM
c. Untuk keberatan yang diaujakan sebelum tanggal 2 Januari 2008 ke Kantor Pelayanan Utama,
agar tetap diteruskan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktorat PPKC.
d. Bahwa untuk keberatan cukai, ketentuan dan tata cara pengajuan keberatan serta petunjuk
pelaksanaan pengajuan, penerusan, dan penyelesaiannya, tetap dilaksanakan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang nomor 39 TAHUN 2007, Keputusan Direktur Jenderal nomor KEP-64/BC/1999 dan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-03/BC/2008.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Direktur Jenderal,
ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan Yth.:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/04bc2008.txt · Last modified: by 127.0.0.1