peraturan:sedbc:03bc2004
31 Maret 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 03/BC/2004
TENTANG
PENEGASAN TATALAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
DALAM RANGKA PELAYANAN KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 68/KMK.04/2004 tanggal 12
Februari 2004 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai Dalam Rangka Kemudahan impor
Tujuan Ekspor (KITE) yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 19/A/2004, Nomor 23/BC/2004 tanggal 17 Maret 2004 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/2004 Tentang Tatacara
Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, perlu ditegaskan
hal-hal sebagai berikut :
1. Blanko SPMK
a. Format sesuai Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/2004 tentang
Tatacara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor (KITE);
b. Dibuat rangkap 4 (empat) sesuai dengan peruntukkannya dengan mempergunakan kertas
NCR berukuran F4 (215 x 330 mm) dengan ruang dan kolom sesuai contoh sebagaimana
terlampir (warna lembar 1 putih, lembar 2 kuning muda, lembar 3 biru muda, lembar 4 merah
muda);
c. Setiap set blanko SPMK diberi nomor urut;
d. Pengadaaan, pendistribusian dan penatausahaan blanko SPMK dilakukan oleh Sekretaris DJBC
u.p. Kepala Bagian Perlengkapan;
e. Permohonan blanko SPMK diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Sekretaris DJBC u.p.
Kepala Bagian Perlengkapan;
f. Kepala Kantor Wilayah wajib mempertanggungjawabkan pemakaian blanko SPMK dan
melaporkannya setiap akhir tahun anggaran kepada Direktur Jenderal Bea u.p. Sekretaris
Direktorat Jenderal.
2. Pengiriman copy SKPFP BM-C ke Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)
a. Dalam hal KPBC tempat pengeluaran barang impor yang mendapatkan KITE lebih dari satu,
maka pengiriman copy SKPFP BM-C dilakukan dengan cara memfotocopy SKPFP BM-C
bersangkutan;
b. Fotocopy SKPFP BM-C tersebut pada huruf a dilegalisir oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan
Cukai pada Kantor Wilayah bersangkutan.
3. Laporan realisasi pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (DA 08.11) Dalam hal laporan realisasi
pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (DA 08.11) yang disampaikan oleh KPKN kepada KPBC
terdapat realisasi pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang berasal dari KITE, sebelum
disampaikan kembali kepada KPKN laporan tersebut wajib dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada
Kepala Kantor Wilayah yang menerbitkan SPMK.
4. Konfirmasi LPBC/LHP
a. Dalam hal LPBC/LHP yang dimintakan dalam permohonan pengembalian tidak ada dalam
master file, Kantor Wilayah wajib melakukan konfirmasi pada KPBC penerbit LPBC/LHP;
b. KPBC wajib menjawab konfirmasi LPBC/LHP paling lama dalam jangka waktu 24 jam dengan
menggunakan surat/faksimili.
5. Penyelesaian Permohonan Pengembalian
a. Permohonan pengembalian yang telah diajukan kepada Direktorat Fasilitas
Kepabeanan/Bintek Keuangan dan belum diselesaikan sampai dengan tanggal 7 Januari 2004,
pemrosesannya dilaksanakan oleh Tim KITE Kanwil IV DJBC Jakarta;
b. Permohonan pengembalian yang diajukan setelah tanggal 7 Januari 2004 diproses oleh
masing-masing Tim KITE Kanwil tempat NIPER terdaftar;
c. Dalam hal permohonan pengembalian pada butir b menunjuk PIB yang pernah diproses dan
disetujui sebagian oleh Direktorat Fasilitas Kepabeanan/Bintek Keuangan, maka
penyelesaiannya dilakukan oleh Tim KITE Kanwil IV DJBC Jakarta dan Tim KITE Kanwil
tempat NIPER terdaftar secara terkoordinasi;
d. Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir c akan diatur tersendiri.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
peraturan/sedbc/03bc2004.txt · Last modified: by 127.0.0.1