peraturan:sedbc:03bc2004
31 Maret 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 03/BC/2004 TENTANG PENEGASAN TATALAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI DALAM RANGKA PELAYANAN KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 68/KMK.04/2004 tanggal 12 Februari 2004 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai Dalam Rangka Kemudahan impor Tujuan Ekspor (KITE) yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 19/A/2004, Nomor 23/BC/2004 tanggal 17 Maret 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/2004 Tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Blanko SPMK a. Format sesuai Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/2004 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); b. Dibuat rangkap 4 (empat) sesuai dengan peruntukkannya dengan mempergunakan kertas NCR berukuran F4 (215 x 330 mm) dengan ruang dan kolom sesuai contoh sebagaimana terlampir (warna lembar 1 putih, lembar 2 kuning muda, lembar 3 biru muda, lembar 4 merah muda); c. Setiap set blanko SPMK diberi nomor urut; d. Pengadaaan, pendistribusian dan penatausahaan blanko SPMK dilakukan oleh Sekretaris DJBC u.p. Kepala Bagian Perlengkapan; e. Permohonan blanko SPMK diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Sekretaris DJBC u.p. Kepala Bagian Perlengkapan; f. Kepala Kantor Wilayah wajib mempertanggungjawabkan pemakaian blanko SPMK dan melaporkannya setiap akhir tahun anggaran kepada Direktur Jenderal Bea u.p. Sekretaris Direktorat Jenderal. 2. Pengiriman copy SKPFP BM-C ke Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) a. Dalam hal KPBC tempat pengeluaran barang impor yang mendapatkan KITE lebih dari satu, maka pengiriman copy SKPFP BM-C dilakukan dengan cara memfotocopy SKPFP BM-C bersangkutan; b. Fotocopy SKPFP BM-C tersebut pada huruf a dilegalisir oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah bersangkutan. 3. Laporan realisasi pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (DA 08.11) Dalam hal laporan realisasi pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (DA 08.11) yang disampaikan oleh KPKN kepada KPBC terdapat realisasi pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang berasal dari KITE, sebelum disampaikan kembali kepada KPKN laporan tersebut wajib dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Wilayah yang menerbitkan SPMK. 4. Konfirmasi LPBC/LHP a. Dalam hal LPBC/LHP yang dimintakan dalam permohonan pengembalian tidak ada dalam master file, Kantor Wilayah wajib melakukan konfirmasi pada KPBC penerbit LPBC/LHP; b. KPBC wajib menjawab konfirmasi LPBC/LHP paling lama dalam jangka waktu 24 jam dengan menggunakan surat/faksimili. 5. Penyelesaian Permohonan Pengembalian a. Permohonan pengembalian yang telah diajukan kepada Direktorat Fasilitas Kepabeanan/Bintek Keuangan dan belum diselesaikan sampai dengan tanggal 7 Januari 2004, pemrosesannya dilaksanakan oleh Tim KITE Kanwil IV DJBC Jakarta; b. Permohonan pengembalian yang diajukan setelah tanggal 7 Januari 2004 diproses oleh masing-masing Tim KITE Kanwil tempat NIPER terdaftar; c. Dalam hal permohonan pengembalian pada butir b menunjuk PIB yang pernah diproses dan disetujui sebagian oleh Direktorat Fasilitas Kepabeanan/Bintek Keuangan, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Tim KITE Kanwil IV DJBC Jakarta dan Tim KITE Kanwil tempat NIPER terdaftar secara terkoordinasi; d. Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir c akan diatur tersendiri. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459
peraturan/sedbc/03bc2004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1