peraturan:sedbc:02bc2006
12 Januari 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 02/BC/2006
TENTANG
PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2005 tanggal
23 Desember 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang
Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor, dengan ini disampaikan
petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut :
1. Tarif Pungutan Ekspor untuk Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya diubah menjadi sebagai
berikut :
______________________________________________________________________________
Tarif
No. Uraian Barang Pos Tarif Pungutan
Ekspor
______________________________________________________________________________
Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya
1. Buah dan Kernel Kelapa Sawit 1207.10.00.00 3.0%
2. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00.00 1.5%
3. Crude Olein (CRD Olein) 1511.90.90.20 0.3%
4. Refined Bleached Deodorized Palm Oil
(RBD PO) 1511.90.90.10 0.3%
5. Refined Bleached Deodorized Palm Olein
(RBD Olein) 1511.90.90.39 0.3%
______________________________________________________________________________
2. Besaran Tarif Pungutan Ekspor tersebut butir 1 tidak berlaku atas ekspor Refined Bleached Deodorized
Palm Olein (RBD Olein) dalam kemasan maksimal 5 kg dan bermerk.
3. Besaran Tarif Pungutan Ekspor tersebut butir 1 mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Oktober
2005.
4. Perhitungan Pungutan Ekspor ditetapkan sebagai berikut :
a. Dalam hal tarif ditetapkan secara advalorum, maka :
Pungutan Eskpor = Tarif Pungutan Ekspor x Harga Patokan Ekspor (HPE) x
Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs
b. Dalam hal tarif ditetapkan secara spesifik, maka :
Pungutan Eskpor = Tarif Pungutan Ekspor dalam satuan mata uang tertentu x
Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs
5. Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan setiap bulan oleh Menteri yang
bertanggung jawab dibidang perdagangan, berdasarkan harga rata-rata internasional.
6. Tarif Pungutan Ekspor dan HPE yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor adalah
Tarif Pungutan Ekspor dan HPE yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea
dan Cukai;
7. Dalam tidak terdapat HPE, penentuan jumlah Pungutan Ekspor dihitung berdasarkan Harga Free on
Board (FOB) yang tercantum dalam PEB dengan rumus sebagai berikut :
Pungutan Ekspor = Tarif Pungutan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Free On
Board (FOB) x Nilai Kurs
8. Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor adalah Nilai Kurs yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran Pungutan Ekspor dilakukan.
9. Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 35/M-DAG/PER/12/2005 tanggal 23 Desember
2005, HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya yang berlaku dari tanggal
10 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 23 Januari 2006 ditetapkan sebagai berikut :
______________________________________________________________________________
No. Uraian Barang Pos Tarif HPE
______________________________________________________________________________
Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya
1. Buah dan Kernel Kelapa Sawit 1207.10.00.00 US $ 60/MT
2. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00.00 US $ 350/MT
3. Crude Olein (CRD Olein) 1511.90.90.20 US $ 360/MT
4. Refined Bleached Deodorized Palm Oil
(RBD PO) 1511.90.90.10 US $ 360/MT
5. Refined Bleached Deodorized Palm Olein
(RBD Olein) 1511.90.90.39 US $ 380/MT
______________________________________________________________________________
10. Terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah didaftarkan sejak tanggal 10 Oktober
2005, apabila :
a. berada di Kantor Wilayah, agar dilakukan pemeriksaan oleh kantor Wilayah dan apabila
terdapat kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor agar memberitahukan kepada Kantor
Pelayanan tempat PEB didaftarkan untuk dibuatkan Surat Tagihan I; atau
b. masih berada di Kantor Pelayanan agar dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan dan
apabila terdapat kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor agar dibuatkan Surat Tagihan I.
Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2006
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
peraturan/sedbc/02bc2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1