User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:02bc2005
                                               20 Januari 2005

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 02/BC/2005

                        TENTANG

               PELAYANAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN PERSONALISASI

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/2005
tentang Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau Dengan Personalisasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :

1.  Pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi disediakan :
    a.  seri I berjumlah 120 keping pita cukai atau 60 keping pita cukai setiap lembar;
    b.  seri II berjumlah 56 keping pita cukai atau 28 keping pita cukai setiap lembar;
    c.  seri III berjumlah 150 keping pita cukai atau 75 keping pita cukai setiap lembar;

2.  Untuk pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi berdasarkan dokumen
    pemesanan pita cukai (CK-1) atau permintaan pengiriman (dropping), dapat dilayani sesuai kebutuhan
    dengan cara :
    a.  Pemesanan/permintaan tiap 1 (satu) lembar seri I dapat dilayani dengan 1 (satu) lembar
        yang yang berisi 120 keping pita cukai atau dengan 2 (dua) lembar yang berisi 60 keping pita
        cukai.
    b.  Pemesanan/permintaan tiap 1 (satu) lembar seri II dapat dilayani dengan 1 (satu) lembar
        yang yang berisi 56 keping pita cukai atau dengan 2 (dua) lembar yang berisi 28 keping pita
        cukai.
    c.  Pemesanan/permintaan tiap 1 (satu) lembar seri III dapat dilayani dengan 1 (satu) lembar
        yang yang berisi 150 keping pita cukai atau dengan 2 (dua) lembar yang berisi 75 keping pita
        cukai.
    d.  Pemesanan/permintaan lebih dari 1 (satu) lembar dapat dilayani dengan gabungan dari kedua
        jenis pita cukai tersebut, namun tetap dalam jumlah total keping pita cukai dengan seri yang
        sama sesuai dengan kebutuhan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.




Direktur Jenderal

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
peraturan/sedbc/02bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1