peraturan:sedbc:02bc2005
20 Januari 2005 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 02/BC/2005 TENTANG PELAYANAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN PERSONALISASI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/2005 tentang Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau Dengan Personalisasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi disediakan : a. seri I berjumlah 120 keping pita cukai atau 60 keping pita cukai setiap lembar; b. seri II berjumlah 56 keping pita cukai atau 28 keping pita cukai setiap lembar; c. seri III berjumlah 150 keping pita cukai atau 75 keping pita cukai setiap lembar; 2. Untuk pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) atau permintaan pengiriman (dropping), dapat dilayani sesuai kebutuhan dengan cara : a. Pemesanan/permintaan tiap 1 (satu) lembar seri I dapat dilayani dengan 1 (satu) lembar yang yang berisi 120 keping pita cukai atau dengan 2 (dua) lembar yang berisi 60 keping pita cukai. b. Pemesanan/permintaan tiap 1 (satu) lembar seri II dapat dilayani dengan 1 (satu) lembar yang yang berisi 56 keping pita cukai atau dengan 2 (dua) lembar yang berisi 28 keping pita cukai. c. Pemesanan/permintaan tiap 1 (satu) lembar seri III dapat dilayani dengan 1 (satu) lembar yang yang berisi 150 keping pita cukai atau dengan 2 (dua) lembar yang berisi 75 keping pita cukai. d. Pemesanan/permintaan lebih dari 1 (satu) lembar dapat dilayani dengan gabungan dari kedua jenis pita cukai tersebut, namun tetap dalam jumlah total keping pita cukai dengan seri yang sama sesuai dengan kebutuhan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Direktur Jenderal ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459
peraturan/sedbc/02bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1