User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:01bc2007
                                                    16 Januari 2007

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 01/BC/2007

                        TENTANG

            PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU, PENAMBAHAN
      PAGU PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU, 
              DAN BATAS WAKTU PELEKATAN DAN PENCACAHAN PITA CUKAI

                DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Perubahan 
Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif
Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan 
Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-127/BC/2006
tentang Penambahan Pagu Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau, 
dipandang perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

A.  Penghitungan dan Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran
    1.  Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007, terhadap HJE semua jenis hasil tembakau yang masih
        berlaku (untuk penjualan dalam negeri atau untuk tujuan ekspor) wajib dinaikkan sebesar 7%
        (tujuh per seratus) per batang atau per gram.
    2.  Dalam hal hasil penghitungan HJE yang telah dinaikan masih dibawah HJE minimum 
        sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
        118/PMK.04/2006, maka HJE yang ditetapkan wajib disesuaikan dengan HJE minimum
        sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
        118/PMK.04/2006 tersebut.
        Penghitungan Kenaikan HJE :
        HJE Baru = {( HJE per kemasan dibagi isi per kemasan) dikali 107%} dikali isi per kemasan.
        Hasil penghitungan per kemasan dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh
        rupiah)
        Sebagai contoh :
        a.  Merek "A" jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik golongan I,
            maka penghitungannya sebagai berikut :
            HJE yang berlaku saat ini Rp 7.500,00 atau per batang sebesar Rp 625,00
            Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007 HJEnya dinaikkan 7% per batang menjadi 
            Rp 668,75 atau Rp 8.025,00 per kemasan dibulatkan menjadi Rp 8.050,00 per
            kemasan.
        b.  Merek "B" jenis SPM isi 20 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik golongan I,
            maka penghitungannya sebagai berikutnya :
            HJE yang berlaku saat ini Rp 8.200 atau per batang sebesar Rp 410,00. 
            Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007 HJEnya dinaikkan 7% per batang menjadi
            Rp 438,70 atau Rp 8.774,00 per kemasan, dibulatkan menjadi Rp 8.800,00 per 
            kemasan.
        c.  Merek "C" jenis TIS isi per kemasan 100 gram, merupakan produk Pengusaha Pabrik
            golongan III/B, maka penghitungannya sebagai berikut :
            -   HJE yang berlaku saat ini Rp 3.500,00 atau per gram sebesar Rp 35,00.
                Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007 HJEnya dinaikkan 7% per gram 
                menjadi Rp 37,45 atau Rp 3.745,00 per kemasan 100 gram.
            -   Sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006,
                HJE minimum jenis TIS golongan III/B adalah Rp 40,00 per gram.
            -   Karena penghitungan HJE tersebut masih dibawah HJE minimum, maka HJE
                yang ditetapkan adalah HJE minimum dikali isi kemasan, yaitu :
                Rp 40,00 x 100 = Rp 4.000,00 per kemasan 100 gram.
    3.  Sesuai Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005, Kepala 
        Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera melakukan penetapan kenaikan HJE sebagaimana 
        dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dengan menerbitkan Keputusan Penetapan Kenaikan HJE 
        tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau, dengan ketentuan 
        Keputusan Penetapan Kenaikan HJE tersebut berlaku mulai tanggal 1 Maret 2007.
    4.  Keputusan Penetapan Kenaikan HJE sebagaimana dimaksud pada angka 3 harus diterbitkan 
        paling lambat tanggal 31 Januari 2007.

B.  Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru
    Penetapan HJE hasil tembakau merek baru untuk semua jenis hasil tembakau :
    a.  Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007, tidak boleh lebih rendah dari HJE minimum sebagaimana 
        ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006;
    b.  Tidak boleh lebih rendah dari HJE dalam satuan per batang atau per gram untuk jenis hasil 
        tembakau yang sama dan dimiliki Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau yang 
        bersangkutan yang masih berlaku.
        Sebagai contoh :
        Pabrik "PR.AB" golongan II memiliki penetapan HJE terendah yang dimiliki untuk jenis SKT
        adalah Rp 5.100,00 isi 12 batang. Dalam kalkulasi per batang, HJE yang dimiliki Pabrik "PR.AB"
        untuk jenis SKT adalah Rp 425,00 per batang (Rp 5.100,00 : 12). 
        Dalam hal pabrik tersebut akan mengajukan HJE merek baru untuk jenis SKT, HJE yang boleh
        diajukan paling rendah adalah :
        -   Rp 5.100,00 (425,00 x 12) untuk isi kemasan 12 batang ; atau
        -   Rp 4.250,00 (425,00 x 10) untuk isi kemasan 10 batang. 

C.  Penambahan Pagu Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau
    1.  Terhadap seluruh persetujuan pemberiaan penundaan yang telah diberikan kepada Pengusaha
        Pabrik/Importir hasil tembakau yang masih berlaku, jumlah pagu penundaannya :
        a.  Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007, ditambah sebesar 7% (tujuh per seratus) dari
            jumlah pagu penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil 
            tembakau yang telah diberikan.
        b.  Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2007, ditambah lagi sebesar 5% ( lima per seratus)
            dari jumlah pagu penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil
            tembakau yang telah diberikan.
    2.  Penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b hanya diberikan 
        kepada Pabrik/Importir hasil tembakau yang memproduksi SKM,SPM, atau SKT.
    3.  Penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, diberikan secara 
        otomatis ( tanpa permohonan dan tanpa keputusan) dan langsung ditambahkan pada saldo
        buku catatan penundaan, dengan diberikan catatan "Saldo Penundaan ditambah sesuai 
        Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-127/BC/2006".
    4.  Dengan diberikannya penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 1,
        masa berlaku Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai yang telah diberikan
        tidak mengalami perubahan (tetap).
        sebagai contoh :
        a.  Pabrik "PR.BC" memproduksi SPM dan TIS, sesuai Keputusan Pemberian Penundaan 
            Pembayaran Cukai tanggal 29 Desember 2006 mendapatkan persetujuan penundaan 
            pembayaran cukai yang berlaku mulai tanggal 29 Desember 2006 s.d. tanggal 28 
            Desember 2007 dengan jumlah pagu penundaan sebesar Rp 54.339.120.000,00 (lima
            puluh empat milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah),
            maka :
            1)  Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007, jumlah pagu penundaan ditambah
                sebesar : Rp 54.339.120.000,00 x 7% = Rp 3.803.738.400,00.
                Sehingga jumlah pagu penundaan menjadi : Rp 54.339.120.000,00 + 
                Rp 3.803.738.400,00 = Rp 58.142.858.400,00.
            2)  Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2007, jumlah pagu penundaan ditambah lagi
                sebesar : Rp 58.142.858.400,00 x 5% = Rp 2.907.142.920,00. Sehingga
                jumlah pagu penundaan menjadi : Rp 58.142.858.400,00 + 
                Rp 2.907.142.920,00 = Rp 61.050.001.320,00.
            3)  Penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud pada butir 1) dan 
                butir 2), diberikan secara otomatis dan langsung ditambahkan pada saldo
                buku catatan penundaan :
                a)  Tanggal 1 Maret 2007, saldo penundaan pada buku catatan 
                    penundaan pabrik "PR.BC" ditambah dengan Rp 3.803.738.400,00.
                b)  Tanggal 1 Juli 2007, saldo penundaan pada buku catatan penundaan
                    pabrik "PR.BC" ditambah dengan Rp 2.907.142.920,00.
            4)  Masa berlaku Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai untuk 
                Pabrik "PR.BC" tetap mulai tanggal 29 Desember 2006 s.d. tanggal 28 
                Desember 2007.
        b.  Pabrik "PR.CD" memproduksi SKM dan KLB, sesuai Keputusan Pemberian Penundaan 
            Pembayaran Cukai tanggal 4 April 2007 mendapatkan persetujuan penundaan 
            pembayaran cukai yang berlaku mulai tanggal 4 April 2007 s.d. tanggal 3 April 2008
            dengan jumlah pagu penundaan sebesar Rp 54.339.120.000,00 (lima puluh empat 
            milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah),maka :
            1)  Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2007, jumlah pagu penundaan ditambah 
                sebesar : Rp 54.339.120.000,00 x 5% = Rp 2.716.956.000,00.
                Sehingga jumlah pagu penundaan menjadi : Rp 54.339.120.000,00 +
                Rp 2.716.956.000,00 = Rp 57.056.076.000,00.
            2)  Penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud pada butir 1) diberikan
                secara otomatis dan lagsung ditambahkan pada saldo buku catatan 
                penundaan : 
                Tanggal 1 Juli 2007, saldo penundaan pada buku catatan penundaan 
                Pabrik " PR.CD" ditambah dengan Rp 2.716.956.000,00.
            3)  Masa berlaku Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai untuk
                Pabrik "PR.CD" tetap mulai tanggal 4 April 2007 s.d. tanggal 3 april 2008.
        c.  Pabrik "PR. DE" hanya memproduksi TIS, sesuai Keputusan Pemberian Penundaan 
            Pembayaran Cukai tanggal 29 Desember 2006 mendapatkan persetujuan penundaan 
            pembayaran cukai yang berlaku mulai tanggal 29 Desember 2006 s.d. tanggal 28 
            Desember 2007 dengan jumlah pagu penundaan sebesar Rp 54.339.120.000,00 (lima
            puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), 
            maka :
            1)  Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007, jumlah pagu penundaan ditambah
                sebesar : Rp 54.339.120.000,00 x 7% = Rp 3.803.738.400,00 sehingga
                jumlah pagu penundan menjadi : Rp 54.339.120.000,00 + 
                Rp 3.803.738.400,00 = Rp 58.142.858.400,00.
            2)  Untuk tanggal 1 Juli 2007, jumlah pagu penundaan tidak ditambah lagi karena
                tidak memproduksi jenis SKM, SPM, atau SKT.
            3)  Penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud pada butir 1), diberikan
                secara otomatis dan langsung ditambahkan pada saldo buku catatan
                penundaan :
                Tanggal 1 Maret 2007, saldo penundaan pada buku catatan penundaan Pabrik
                "PR. DE" ditambah dengan Rp 3.803.738.400,00.
            4)  Masa berlaku Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai untuk 
                Pabrik "PR. DE" tetap mulai tanggal 29 Desember 2006 s.d. tanggal 28 
                Desember 2007.
        d.  Pabrik " PR. EF" memproduksi SKM dan SKT, sesuai Keputusan Pemberian Penundaan
            Pembayaran Cukai tanggal 04 Maret 2006 mendapatkan persetujuan penundaan 
            pembayaran cukai yang berlaku mulai tanggal 04 Maret 2006 s.d. tanggal 3 Maret 
            2007 dengan jumlah pagu penundaan sebesar Rp 54.339.120.000,00 (lima puluh 
            empat miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), maka:
            1)  Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007, jumlah pagu penundaan ditambah 
                sebesar : Rp 54.339.120.000,00 x 7% = Rp 3.803.738.400,00.
                Sehingga jumlah pagu penundaan menjadi : Rp 54.339.120.000,00 +
                Rp 3.803.738.400,00 = Rp 58.142.858.400,00.
            2)  Penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud pada butir 1),diberikan
                secara otomatis dan langsung ditambahkan pada saldo buku catatan 
                penundaan : 
                Tanggal 1 Maret 2007, saldo penundaan pada buku catatan penundaan pabrik
                "PR. EF" ditambah dengan Rp 3.803.738.400,00.
            3)  Masa berlaku Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai untuk 
                Pabrik "PR. EF"  tetap mulai tanggal 04 Maret 2006 s.d. tanggal 3 Maret 2007.

D.  Batas Waktu Pelekatan Dan Pencacahan Pita Cukai
    1.  Pita Cukai Tahun 2006 :
        a.  Batas waktu pelekatan pita cukai tahun 2006 paling lambat tanggal 30 Januari 2007.
        b.  Pencacahan sisa pita cukai tahun 2006 yang tidak habis dilekatkan sampai batas 
            waktu pelekatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan oleh Kantor 
            Pelayanan Bea dan Cukai paling lambat tanggal 9 Februari 2007, dengan dibuatkan 
            Berita Acara Pencacahan Pita Cukai (BACK-1).
        c.  BACK-1 sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib dikirim dari Kantor Pelayanan
            Bea dan cukai ke Direktorat Cukai u.p. Subdirektorat Pita Cukai paling lambat
            tanggal 14 Februari 2007.
        d.  Sisa pita cukai tahun 2006 yang tidak habis dilekatkan sampai batas waktu pelekatan 
            harus dikembalikan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai paling lambat tanggal 
            1 Maret 2007. Pengembalian sisa pita cukai setelah melewati batas waktu tersebut 
            tidak diberikan pengembalian cukai.

    2.  Pita Cukai Yang Dipesan Berdasarkan CK-1 Bulan Januari sampai dengan Februari 2007 :
        a.  Batas waktu pelekatan pita cukai yang dipesan berdasarkan CK-1 bulan Januari 
            s.d. Februari 2007 paling lambat tanggal 9 April 2007.
        b.  Pencacahan sisa pita cukai yang dipesan berdasarkan CK-1 bulan Januari sampai 
            dengan Februari 2007 yang tidak habis dilekatkan sampai batas waktu pelekatan 
            sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bea dan 
            Cukai paling lambat tanggal 19 April 2007, dengan dibuatkan Berita Acara 
            Pencacahan Pita Cukai ( BACK-1).
        c.  BACK-1 sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib dikirim dari Kantor Pelayanan 
            Bea dan Cukai Ke Direktorat Cukai u.p. Subdirektorat Pita Cukai paling lambat 
            tanggal 24 April  2007.
        d.  Sisa pita cukai yang dipesan berdasarkan CK-1 bulan Januari s.d. Februari 2007 yang
            tidak habis dilekatkan sampai batas waktu pelekatan harus dikembalikan ke Kantor 
            Pelayanan Bea dan Cukai paling lambat tanggal 9 Juni 2007. Pengembalian sisa pita 
            cukai setelah melewati batas waktu tersebut tidak diberikan pengembalian cukai.

E.  Lain-Lain
    1.  Dalam Pasal I angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006,
        yang dimaksud dengan "Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini" adalah Lampiran IX 
        Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 yang telah diubah menjadi 
        Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006. 
        Dengan demikian, Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006
        dibaca sebagai Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005.
    2.  Penetapan kenaikan HJE yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
        118/PMK.04/2006, yang telah ditetapkan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelum
        diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006, harus
        dicabut dan dilakukan penetapan kenaikan HJE kembali.
    3.  Pengenaan tarif cukai spesifik atas hasil tembakau jenis SKM, SPM, dan SKT yang berlaku
        terhitung mulai tanggal 1 Juli 2007 tidak mengharuskan Pengusaha Pabrik/Importir hasil 
        tembakau menaikkan harga jual eceran.
    4.  Atas pengenaan tarif cukai spesifik sebagaimana dimaksud pada angka 3, terhadap format 
        Dokumen Pemesanan Pita Cukai (CK-1) akan dilakukan penyesuaian.
    5.  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib memperhatikan batas waktu pelekatan dan 
        pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf D serta melakukan pengawasan
        terhadap pelaksanaannya.
    6.  Kepala Kantor Wilayah DJBC wajib melaksanakan pengawasan dan monitoring pelaksanaan 
        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2007
Direktur Jenderal

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


Tembusan Yth. :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  
peraturan/sedbc/01bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1