peraturan:sedbc:01bc2006
9 Januari 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 01/BC/2006 TENTANG PENINGKATAN PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI DALAM RANGKA PENGAMANAN HAK KEUANGAN NEGARA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dalam rangka pengamanan hak-hak keuangan negara yang melekat pada Barang Kena Cukai serta mengantisipasi pencapaian target penerimaan negara di bidang cukai, maka diminta perhatian Saudara untuk lebih meningkatkan hal-hal sebagai berikut : 1. Melakukan inventarisasi terhadap penggunaan dokumen cukai dan dokumen pelindung cukai dalam rangka tertib administrasi. 2. Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pencatatan dan pembukuan yang diwajibkan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai maupun kepada Pejabat Bea dan Cukai. 3. Melakukan peningkatan pengawasan terhadap produksi dan peredaran Barang Kena Cukai dalam negeri maupun Barang Kena Cukai impor. 4. Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran (baik administratif maupun pidana) agar segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Direktur Jenderal, ttd,- Eddy Abdurrachman NIP 060044459 Tembusan : 1. Sekretaris, Para Direktur, dan Kapusdiklat Bea dan Cukai; 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
peraturan/sedbc/01bc2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1