User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:01bc2006
                                                9 Januari 2006
                   
               SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 01/BC/2006

                        TENTANG

                 PENINGKATAN PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI
             DALAM RANGKA PENGAMANAN HAK KEUANGAN NEGARA 
                
                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Dalam rangka pengamanan hak-hak keuangan negara yang melekat pada Barang Kena Cukai serta 
mengantisipasi pencapaian target penerimaan negara di bidang cukai, maka diminta perhatian Saudara untuk 
lebih meningkatkan hal-hal sebagai berikut : 
1.      Melakukan inventarisasi terhadap penggunaan dokumen cukai dan dokumen pelindung cukai dalam 
    rangka tertib administrasi. 
2.      Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pencatatan dan pembukuan yang diwajibkan kepada 
    Pengusaha Barang Kena Cukai maupun kepada Pejabat Bea dan Cukai. 
3.      Melakukan peningkatan pengawasan terhadap produksi dan peredaran Barang Kena Cukai dalam 
    negeri maupun Barang Kena Cukai impor. 
4.      Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran (baik administratif maupun pidana) agar segera ditindak 
    sesuai ketentuan yang berlaku. 

Demikian diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 




Direktur Jenderal, 

ttd,- 

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459 


Tembusan : 
1.      Sekretaris, Para Direktur, dan Kapusdiklat Bea dan Cukai; 
2.      Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. 
peraturan/sedbc/01bc2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1