peraturan:sedbc:01bc.42005
25 Januari 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 01/BC.4/2005
TENTANG
PEMBERITAHUAN DATA PABRIK/NPPBKC DAN MEREK
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses pelayanan pengajuan permohonan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik Hasil Tembakau dan permohonan penetapan harga jual
eceran hasil tembakau, dengan ini diberitahukan ha-hal sebagai berikut :
A. Permohonan NPPBKC pabrik hasil tembakau
1. Guna mempermudah pengawasan dan untuk menghindari akibat negatif yang mungkin timbul,
calon pengusaha pabrik dilarang mengajukan permohonan NPPBKC baru dengan
menggunakan nama sama/mirip dengan nama yang telah digunakan oleh pabrik hasil
tembakau lain yang telah terdaftar;
2. Bahwa selama ini banyak dijumpai permohonan NPPBKC oleh pengusaha pabrik hasil
tembakau dengan menggunakan nama pabrik hasil tembakau yang memiliki kemiripan/sama
dengan yang telah digunakan oleh pabrik hasil tembakau lain;
3. Bahwa sebagai akibat dari hal tersebut diatas, proses pelayanan pemberian perizinan menjadi
lambat dan memerlukan tambahan biaya pengurusan ulang pada instansi terkait untuk
menyesuaikan/perubahan nama pabrik;
B. Permohonan penetapan harga jual eceran hasil tembakau
1. Berdasarkan Pasal 9 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-77/BC/2002
tanggal 29 Oktober 2002 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau memutuskan
bahwa Kepla Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) dapat membatalkan Keputusan
Penetapan HJE suatu merek Hasil Tembakau dalam hal :
a) Terbukti bahwa merek/desain hasil tembakau (HT) yang bersangkutan ternyata
memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/
desain merek milik Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya sehingga tidak mudah
untuk membedakannya, yang terlebih dahulu dimiliki dan tercatat pada administrasi
DJBC;
b) Atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas merek/desain
yang bersangkutan.
2. Bahwa selama ini sering dijumpai Surat permohonan Penetapan HJE sudah mendapatkan
Keputusan Penetapan dari Kepala Kantor Pelayanan padahal merek/desain hasil tembakau
tersebut ternyata memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan
merek/desain merek milik Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang terlebih dahulu
dimiliki dan tercatat pada administrasi DJBC;
3. Bahwa sebagai akibat dari hal tersebut di atas, proses pelayanan Penetapan HJE menjadi
lambat dan menimbulkan ketidakpastian;
C. Untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses pelayanan, dengan ini diberitahukan bahwa
data nama-nama pabrik hasil tembakau yang telah terdaftar dan telah diberikan NPPBKC dan data
Merk hasil tembakau yang telah mendapatkan penetapan dapat dilihat pada Web Site Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dengan alamat : www.beacukai.go.id.
Demikian disampaikan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 2005
Direktur Jenderal
u.b.
Direktur Cukai
ttd.
Erlangga Mantik
NIP 060044479
Tembusan :
1. Direktur Jenderal;
2. Kepala Kantor Wilayah I sampai dengan XIII DJBC.
peraturan/sedbc/01bc.42005.txt · Last modified: by 127.0.0.1