User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:01bc.42005
                                                       25 Januari 2005

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                           NOMOR SE - 01/BC.4/2005

                        TENTANG

                PEMBERITAHUAN DATA PABRIK/NPPBKC DAN MEREK

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses pelayanan pengajuan permohonan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik Hasil Tembakau dan permohonan penetapan harga jual 
eceran hasil tembakau, dengan ini diberitahukan ha-hal sebagai berikut :

A.  Permohonan NPPBKC pabrik hasil tembakau
    1.  Guna mempermudah pengawasan dan untuk menghindari akibat negatif yang mungkin timbul, 
        calon pengusaha pabrik dilarang mengajukan permohonan NPPBKC baru dengan
        menggunakan nama sama/mirip dengan nama yang telah digunakan oleh pabrik hasil
        tembakau lain yang telah terdaftar;
    2.  Bahwa selama ini banyak dijumpai permohonan NPPBKC oleh pengusaha pabrik hasil
        tembakau dengan menggunakan nama pabrik hasil tembakau yang memiliki kemiripan/sama
        dengan yang telah digunakan oleh pabrik hasil tembakau lain;
    3.  Bahwa sebagai akibat dari hal tersebut diatas, proses pelayanan pemberian perizinan menjadi
        lambat dan memerlukan tambahan biaya pengurusan ulang pada instansi terkait untuk
        menyesuaikan/perubahan nama pabrik;

B.  Permohonan penetapan harga jual eceran hasil tembakau
    1.  Berdasarkan Pasal 9 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-77/BC/2002
        tanggal 29 Oktober 2002 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau memutuskan 
        bahwa Kepla Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) dapat membatalkan Keputusan 
        Penetapan HJE suatu merek Hasil Tembakau dalam hal :
        a)  Terbukti bahwa merek/desain hasil tembakau (HT) yang bersangkutan ternyata
            memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/
            desain merek milik Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya sehingga tidak mudah 
            untuk membedakannya, yang terlebih dahulu dimiliki dan tercatat pada administrasi 
            DJBC;
        b)  Atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang berdasarkan 
            keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas merek/desain 
            yang bersangkutan.
    2.  Bahwa selama ini sering dijumpai Surat permohonan Penetapan HJE sudah mendapatkan
        Keputusan Penetapan dari Kepala Kantor Pelayanan padahal merek/desain hasil tembakau
        tersebut ternyata memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan
        merek/desain merek milik Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang terlebih dahulu 
        dimiliki dan tercatat pada administrasi DJBC;
    3.  Bahwa sebagai akibat dari hal tersebut di atas, proses pelayanan Penetapan HJE menjadi
        lambat dan menimbulkan ketidakpastian;

C.  Untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses pelayanan, dengan ini diberitahukan bahwa
    data nama-nama pabrik hasil tembakau yang telah terdaftar dan telah diberikan NPPBKC dan data
    Merk hasil tembakau yang telah mendapatkan penetapan dapat dilihat pada Web Site Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai dengan alamat : www.beacukai.go.id.

Demikian disampaikan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 2005
Direktur Jenderal
u.b.
Direktur Cukai

ttd.

Erlangga Mantik
NIP 060044479


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Kepala Kantor Wilayah I sampai dengan XIII DJBC.
peraturan/sedbc/01bc.42005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1