User Tools

Site Tools


peraturan:seda:50a620495
                                                     6 April 1995

                            SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                            NOMOR SE - 50/A/62/0495

                        TENTANG

 PPh PASAL 21 YANG DITANGGUNG PEMERINTAH BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PARA 
 PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH

                       DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,

Menyusul SE-DJA No.: SE-38/A/521/0395 tanggal 15 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Uang sidang/paket harian bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam Keppres No.: 12/1990 
    dan 14/1990 dibayarkan bersama dengan daftar gaji, dibebankan pada MAK.5110.

2.  Uang sidang/paket harian tersebut di atas termasuk dalam katagori A.5.d.4) SE-DJA tanggal 15 
    Maret 1995 No.: SE-38/A/521/0395.

3.  Perhitungan TPP 10% dalam kolom 5 contoh daftar gaji pada lampiran II surat edaran tersebut di 
    atas agar dibulatkan menjadi angka ratusan; yang untuk jelasnya bersama ini disampaikan contoh 
    berkenaan untuk dipedomani seperlunya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,

ttd

DIRSJAH
peraturan/seda/50a620495.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1