peraturan:seda:29a.62001
21 Februari 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
NOMOR SE - 29/A.6/2001
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PPh PADA SPM BLN BERDASARKAN PP NO. 43 TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
Menunjuk surat kami tanggal 24 Januari 2001 Nomor 256/A/2001 tentang Penerusan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tanggal 7 Desember 2000 nomor KEP - 526/PJ./2000, Keputusan Menteri Keuangan
No. 486/KMK.04/2000 dan Peraturan Pemerintah No. 43 TAHUN 2000, dipandang perlu untuk diatur tata cara
pemungutan pajak sebagai berikut :
1. Pemungutan PPh atas SPM BLN tidak dilakukan melalui pemotongan dalam SPM, tetapi Wajib Pajak/
Rekanan yang bersangkutan menyetorkan jumlah pajak terutang sesuai dengan prosentase yang
berlaku sebesar jumlah yang tercantum dalam SPP atas dasar kontrak yang dananya berasal dari
Hibah/Pinjaman Luar Negeri.
2. Fotokopi SSP berkenaan merupakan lampiran persyaratan pengajuan SPP setelah dilegalisir oleh
Pimpro yang bersangkutan. Pimpro bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran jumlah yang
tercantum dalam SSP tersebut dan Seksi Perbendaharaan wajib menguji dan meyakini bahwa uang
setoran dimaksud benar-benar telah masuk ke Rekening Kas Negara, sesuai Surat Edaran Direktur
Jenderal Anggaran tanggal 19 Juni 1997 Nomor SE-791/A.6/641/0697.
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran diminta untuk mengawasi pelaksanaan surat
edaran ini
Demikian untuk dilaksanakan
A.n. DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DIREKTUR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA,
ttd
DR. MAS WIDJAJA
peraturan/seda/29a.62001.txt · Last modified: by 127.0.0.1