User Tools

Site Tools


peraturan:seda:29a.62001
                                                      21 Februari 2001

                            SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                             NOMOR SE - 29/A.6/2001

                        TENTANG

         TATA CARA PEMUNGUTAN PPh PADA SPM BLN BERDASARKAN PP NO. 43 TAHUN 2000

                       DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,

Menunjuk surat kami tanggal 24 Januari 2001 Nomor 256/A/2001 tentang Penerusan Surat Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak tanggal 7 Desember 2000 nomor KEP - 526/PJ./2000, Keputusan Menteri Keuangan 
No. 486/KMK.04/2000 dan Peraturan Pemerintah No. 43 TAHUN 2000, dipandang perlu untuk diatur tata cara 
pemungutan pajak sebagai berikut :

1.  Pemungutan PPh atas SPM BLN tidak dilakukan melalui pemotongan dalam SPM, tetapi Wajib Pajak/
    Rekanan yang bersangkutan menyetorkan jumlah pajak terutang sesuai dengan prosentase yang 
    berlaku sebesar jumlah yang tercantum dalam SPP atas dasar kontrak yang dananya berasal dari 
    Hibah/Pinjaman Luar Negeri.

2.  Fotokopi SSP berkenaan merupakan lampiran persyaratan pengajuan SPP setelah dilegalisir oleh 
    Pimpro yang bersangkutan. Pimpro bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran jumlah yang 
    tercantum dalam SSP tersebut dan Seksi Perbendaharaan wajib menguji dan meyakini bahwa uang 
    setoran dimaksud benar-benar telah masuk ke Rekening Kas Negara, sesuai Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Anggaran tanggal 19 Juni 1997 Nomor SE-791/A.6/641/0697.

3.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran diminta untuk mengawasi pelaksanaan surat 
    edaran ini

Demikian untuk dilaksanakan




A.n. DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DIREKTUR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA,

ttd

DR. MAS WIDJAJA
peraturan/seda/29a.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:47 by 127.0.0.1