peraturan:seda:227a2003
31 Oktober 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
NOMOR SE - 227/A/2003
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2003
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2003 pada tanggal 31 Desember 2003 maka
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran perlu diatur, dengan tujuan untuk
meningkatkan disiplin dalam pengelolaan keuangan negara, mengatur jadwal penyetoran bagi wajib pajak dan
wajib setor lainnya, agar tersedia waktu yang cukup bagi KPKN dalam menyelesaikan tugasnya di bidang
penerimaan dan pengeluaran negara, selain untuk memperoleh data penerimaan dan pengeluaran negara
secara aktual dari rekening Kas Negara. Berdasarkan hal tersebut di atas maka langkah-langkah yang harus
dilakukan adalah sebagai berikut:
A. Penerimaan Anggaran
Semua penerimaan yang diterima oleh bank persepsi/bank devisa persepsi dan kantor pos/sentral
giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus atau (SG/SGG/SGGK) mulai tanggal 22 s.d.
31 Desember 2003 setiap hari kerja harus dilimpahkan ke Bank Indonesia/Bank Operasional I (BO I).
Tata cara penyampaian dokumen dan pelimpahan tersebut diatur sebagai berikut:
1. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos (SG/SGG/SGGK)
Bank persepsi/bank devisa persepsi/kantor pos (SG/SGG/SGGK) setiap hari kerja mulai
tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 wajib menyampaikan dokumen penerimaan
negara kepada KPKN mitra kerjanya, meliputi:
a. Laporan Harian Penerimaan (LHP);
b. Daftar Nominatif Penerimaan (DNP);
c. SSP lembar ke-2, SSPCP lembar ke-2a, 2b, 2c; SSCP lembar ke-2a, 2b dan SSBP
lembar ke-2 dan lembar ke-3;
d. Nota kredit/berita tambah (Gir.8)/Confirmation Advice;
e. Nota debet/pelimpahan saldo/berita kurang (Gir.9)/Completion Advice;
f. Berita saldo (Gir.52);
g. Disket Laporan Harian Penerimaan (Disket LHP).
2. Bank/Kantor Pos Persepsi dan Bank Pemegang Rekening BO III PBB/BPHTB.
a. Semua penerimaan pelimpahan/pemindahbukuan hasil penerimaan PBB/BPHTB
sampai dengan tanggal 19 Desember 2003 dan semua penerimaan PBB/BPHTB pada
tanggal 19 Desember 2003 yang diterima dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB/BPHTB
harus dilimpahkan hari itu juga pada Bank Operasional III PBB/BPHTB untuk
selanjutnya dibagi habis sesuai ketentuan, sehingga setelah pembagian rekening Kas
Negara pada BO III PBB/BPHTB menunjukkan saldo nihil. Bagian pemerintah pusat
sebesar 10% dan biaya pemungutan sebesar 9% dari penerimaan PBB serta 20%
dari penerimaan BPHTB tersebut dilimpahkan ke rekening Kas Negara pada BI/BO I
disertai dokumen penerimaan/pembagian hasil penerimaan PBB/BPHTB.
b. Penerimaan PBB/BPHTB mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003
dianggap sebagai penerimaan pada tanggal 2 Januari 2004, pada periode tersebut
Bank/Kantor Pos Persepsi PBB/BPHTB tetap menerima setoran. Penerimaan PBB/
BPHTB tersebut di atas termasuk penerimaan PBB/BPHTB murni tanggal 2 Januari
2004 pada hari itu juga harus dilimpahkan pada Bank Operasional III/Kantor Pos
Operasional III PBB/BPHTB dan harus dibagi habis sesuai ketentuan.
c. Selanjutnya penerimaan PBB/BPHTB setelah tanggal 2 Januari 2004 dilimpahkan
kepada Bank Operasional III/Kantor Pos Operasional III PBB/BPHTB sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3. KPKN Pemegang Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia
KPKN induk/bukan induk pemegang rekening Kas Negara pada BI dari tanggal 22 sampai
dengan 31 Desember 2003 harus sudah menyelesaikan pembukuan dengan catatan:
a. Pengiriman berita pemindahbukuan penerimaan dan pembebanan pengeluaran
kepada Kantor Bank Indonesia (KBI) setempat selambat-lambatnya pukul 19.30
waktu setempat dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir (lampiran I).
b. Laporan Kas Posisi DA.05.07 dikirim secara lengkap kepada Kantor Pusat Ditjen
Anggaran u.p. Direktur Informasi dan Evaluasi Anggaran dan Kepala Kantor Wilayah
Ditjen Anggaran setempat.
4. KPKN Bukan Pemegang Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia
KPKN bukan pemegang rekening Kas Negara pada BI dari tanggal 22 sampai dengan
31 Desember 2003 harus menyelesaikan pembukuan dengan catatan:
a. Pengiriman berita transfer kelebihan saldo besi atau permintaan tambahan uang
untuk mengisi kekurangan saldo besi kepada KPKN induk pemegang rekening Kas
Negara pada Bank Indonesia selambat-lambatnya pukul 18.00 waktu setempat.
b. Laporan Kas Posisi DA.05.07 dikirim secara lengkap kepada Kantor Pusat Ditjen
Anggaran u.p. Direktur Informasi dan Evaluasi Anggaran dan Kepala Kantor Wilayah
Ditjen Anggaran setempat.
5. Lain-lain
a. KPKN agar memberitahukan kepada bank persepsi/bank devisa persepsi dan kantor
pos persepsi/sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus
(SG/SGG/SGGK) mitra kerjanya:
1). Mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 loket-loket penerimaan
setoran dibuka penuh sampai dengan pukul 15.30 waktu setempat untuk
melayani masyarakat, kecuali tanggal 24 dan 31 Desember 2003 sampai
dengan pukul 12.00 waktu setempat.
2). Semua transaksi penerimaan tersebut setiap hari harus dilimpahkan oleh
bank persepsi ke Bank Indonesia/BO I, selambat-lambatnya pukul 16.30
waktu setempat kecuali tanggal 24 dan 31 Desember 2003 sampai dengan
pukul 13.00 waktu setempat.
3). Semua dokumen penerimaan negara, yaitu nota kredit, nota debet/
pelimpahan saldo, LHP, DNP dan SSP/SSPCP/SSCP/SSBP serta disket LHP
harus sudah diterima KPKN selambat-lambatnya pukul 17.30 waktu setempat
kecuali tanggal 24 dan 31 Desember 2003 sampai dengan pukul 14.00 waktu
setempat.
4). Penyampaian LHP beserta lampirannya sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan
Cukai dan Direktur Jenderal Pajak tanggal 8 September 2003 Nomor
Kep-91/A/2003, Nomor : 169/BC/2003 dan Nomor : 341/PJ./2003 serta
SE DJA Nomor : SE-179/A/2003 tanggal 11 September 2003 selama
pelaksanaan Saldo Besi tidak berlaku.
b. Pada tanggal 19 Desember 2003 Kepala KP-PBB menerbitkan Surat Keputusan
Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB) untuk bulan Desember
2003 (penerimaan mulai tanggal 1 s.d. 19 Desember 2003).
B. Pengeluaran Anggaran
Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pengeluaran anggaran rutin, pembangunan dan
dana perimbangan oleh kantor/satker/proyek/bagpro kepada KPKN serta tata cara dan jadwalnya
diatur sebagai berikut:
1. Tata Cara Pengajuan SPPR dan Penerbitan SPM
a. Semua pengajuan SPPR dan penyelesaian SPM untuk penyediaan dana UYHD
(SPP DU), tambahan UYHD (SPP TU), SPP penggantian UYHD (SPP GU) dan SPP
langsung (SPP LS) yang dananya bersumber dari DIK atau dokumen anggaran lainnya
yang dipersamakan ditetapkan sebagai berikut:
1). SPP GU yang masih akan dibayarkan kepada bendaharawan (dalam beberapa
hal mungkin juga ada SPP DU) harus sudah diterima KPKN selambat-
lambatnya tanggal 3 Desember 2003 pada jam kerja. Penerbitan SPM-nya
diatur sebagai berikut:
a). SPM GU selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2003
b). SPM DU selambat-lambatnya tanggal 5 Desember 2003
2). SPP TU harus sudah diterima KPKN selambat-lambatnya tanggal 8 Desember
2003 pada jam kerja dan penerbitan SPM-nya selambat-lambatnya tanggal
10 Desember 2003.
3). SPP LS harus sudah diterima KPKN selambat-lambatnya tanggal
19 Desember 2003 pada jam kerja dan penerbitan SPM-nya selambat-
lambatnya tanggal 24 Desember 2003.
b. Pembayaran biaya pemeliharaan gedung kantor, penyediaan makanan/lauk pauk,
SPK/SPB/kontrak/perjanjian penyerahan barang dan kegiatan sejenis lainnya, yang
berita acara penyelesaian pekerjaannya baru dapat dibuat pada akhir Desember
2003, diatur sebagai berikut:
1). SPPR dapat diajukan kepada KPKN selambat-lambatnya tanggal
19 Desember 2003 pada jam kerja dengan melampirkan asli surat jaminan
bank/lembaga keuangan lainnya, dengan nilai sekurang-kurangnya sama
dengan jumlah tagihan.
Berita acara penyelesaian pekerjaan dibuat dan disampaikan kepada KPKN
pada tanggal 31 Desember 2003, untuk selanjutnya KPKN mengirimkan
kepada KASIPA setempat untuk digabungkan dengan SPM lembar ke-2
berkenaan (setelah berita acara diterima KPKN, maka asli surat jaminan
bank/lembaga keuangan berkenaan dikembalikan oleh KPKN).
2). SPM LS diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003
c. KPKN penerbit surat kuasa (SKU), sesuai maksud Surat Edaran Direktur Jenderal
Anggaran nomor SE-168/A/2000 tanggal 27 Nopember 2000 tentang Pembatasan
Mekanisme SKU SPM dan WP, harus menerbitkan surat kuasa selambat-lambatnya
tanggal 14 Nopember 2003. Sedangkan pengajuan SPP DU/TU/GU/LS berdasarkan
SKU harus mengikuti jadwal pengajuan SPP dimaksud pada angka 1 (a, b, dan c).
d. Pembayaran honorarium, vakasi dan uang lembur (MAK 5150) bulan Desember 2003
agar dibebankan pada DIK Tahun Anggaran 2004. SPP untuk pembayaran tersebut
dapat diajukan kepada KPKN mulai tanggal 2 Januari 2004, dan penerbitan SPM
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Tata Cara Pengajuan SPPP dan Penerbitan SPM
a. Semua pengajuan SPPP untuk penyediaan dana UYHD (SPP DU), tambahan UYHD
(SPP TU), SPP penggantian UYHD (SPP GU) dan SPP langsung (SPP LS) yang dananya
bersumber dari DIP atau dokumen anggaran lainnya yang dipersamakan ditetapkan
sebagai berikut:
1). SPP GU yang masih akan dibayarkan kepada bendaharawan (dalam beberapa
kasus mungkin juga ada SPP DU) harus sudah diterima KPKN selambat-
lambatnya tanggal 3 Desember 2003 pada jam kerja. Penerbitan SPM-nya
diatur sebagai berikut:
a. SPM GU selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2003
b. SPM DU selambat-lambatnya tanggal 5 Desember 2003
2). SPP TU harus sudah diterima KPKN selambat-lambatnya tanggal 8 Desember
2003 pada jam kerja dan penerbitan SPM-nya selambat-lambatnya tanggal
10 Desember 2003.
3). SPP LS harus sudah diterima KPKN selambat-lambatnya tanggal
19 Desember 2003 pada jam kerja dan penerbitan SPM-nya selambat-
lambatnya tanggal 24 Desember 2003.
b. Untuk pembayaran keperluan:
1). Tolok ukur dari proyek/bagian proyek yang sebagian dan atau seluruh
dananya bersumber dari pinjaman luar negeri;
2). Proyek-proyek sehubungan dengan penanggulangan bencana alam dan
kerusuhan sosial;
SPP DU/TU/GU/LS harus sudah diterima oleh KPKN selambat-lambatnya
tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja dan penerbitan SPM-nya
selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003.
c. KPKN dapat melakukan pembayaran atas permintaan biaya pemeliharaan 5% dari
nilai kontrak, meskipun masa pemeliharaannya sampai dengan akhir Desember 2003.
Masa pemeliharaan tidak dapat melampaui batas tahun anggaran (dalam SE DJA
Nomor SE-72/A/31/0594 tanggal 15 Mei 1994 antara lain disebutkan bahwa apabila
proyek dibiayai dengan rupiah murni seluruhnya, maka pemeliharaan yang melewati
batas tahun anggaran harus dibebankan ke tahun anggaran berikutnya). Sedangkan
untuk pemeliharaan proyek ber-BLN agar berpedoman pada SE DJA Nomor
SE-25/A/63/0296 tanggal 16 Pebruari 1996 hal Pembayaran Biaya Pemeliharaan yang
masanya melampaui Tahun Anggaran.
Pembayaran biaya pemeliharaan tersebut dapat dilakukan pada saat prestasi
pekerjaan mencapai 100%, dengan cara sebagai berikut:
1). SPP-LS agar diajukan kepada KPKN selambat-lambatnya tanggal 19
Desember 2003 pada jam kerja dengan melampirkan asli surat jaminan
bank/lembaga keuangan lainnya dengan nilai sekurang-kurangnya sama
dengan jumlah tagihan.
Berita acara penyelesaian pekerjaan dibuat dan disampaikan kepada KPKN
selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2003, dan selanjutnya KPKN
mengirimkan kepada KASIPA setempat untuk digabungkan dengan SPM
lembar ke satu berkenaan (setelah berita acara diterima KPKN maka asli
surat jaminan Bank/Lembaga keuangan berkenaan dikembalikan oleh KPKN).
2). SPM diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003.
d. Untuk kelancaran pembayaran melalui rekening khusus (RK) untuk loan yang belum
closing date oleh Bank Indonesia, diminta agar SPM RK dari KPKN yang sekota
dengan KBI serta surat perintah pembebanan (SPB) dari KPKN yang tidak sekota
dengan KBI (KPKN non KBI) sudah diterima di KBI bersangkutan selambat-lambatnya
tanggal 24 Desember 2003 pukul 12.00 waktu setempat.
Proses penyelesaian pembebanan dengan SPB dalam rangka pembayaran proyek
yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan pinjaman luar negeri dilakukan sesuai
dengan SE DJA nomor SE-52/A.6/64/0399 tanggal 25 Maret 1999 hal Penyampaian
Surat Perintah Pembebanan dan nomor SE-41/A/2000 tanggal 23 Maret 2000 hal
Penyampaian Surat Perintah Pembebanan, dengan catatan mitra kerja KPKN non KBI
agar tetap berpedoman pada surat Direktur Jenderal Anggaran tanggal 25 Maret 1994
nomor S-1863/A/61/0394.
e. KPKN penerbit surat kuasa (SKU), sesuai maksud Surat Edaran Direktur Jenderal
Anggaran nomor SE-168/A/2000 tanggal 27 Nopember 2000 tentang Pembatasan
Mekanisme SKU SPM dan WP, harus menerbitkan surat kuasa selambat-lambatnya
tanggal 14 Nopember 2003. Sedangkan pengajuan SPP DU/TU/GU/LS berdasarkan
SKU harus mengikuti jadwal pengajuan SPP dimaksud pada angka 2 a, b, dan c.
3. Penyelesaian SPP
a. KPKN dapat melakukan pembetulan sendiri terhadap kesalahan ketik atau perhitungan
dalam SPPR/SPPP sehingga tidak perlu mengembalikannya kepada kantor/satker/
proyek bersangkutan, sepanjang pembetulannya:
1). tidak mengakibatkan penambahan jumlah keseluruhan permintaan.
2). tidak mengubah nomor rekening bank atas nama bendaharawan/rekanan
yang bersangkutan.
b. Apabila bukti pengeluaran/kuitansi yang dilampirkan pada SPPR/SPPP terdapat
sebagian yang memenuhi syarat dan sebagian lagi tidak memenuhi syarat, maka
KPKN agar:
1). Memisahkan bukti pengeluaran yang memenuhi syarat dan kemudian
menerbitkan SPM.
2). Mengembalikan bukti pengeluaran yang tidak memenuhi syarat dengan surat
pengembalian (lihat contoh lampiran I atau lampiran II Surat Edaran Direktur
Jenderal Anggaran tanggal 5 Maret 1991 Nomor SE-30/A/523/0391).
4. Pencairan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB)
a. SPP Pencairan dana BP-PBB bagian Direktorat Jenderal Pajak mengikuti prosedur
sebagaimana disebut pada angka 1 di atas.
b. SPM BP-PBB bagian Pemda bulan Desember 2003 yang diterbitkan oleh KP-PBB pada
tanggal 24 Desember 2003 agar dicairkan pada BO I dan dibukukan oleh KPKN pada
tanggal yang sama. Untuk itu KPKN agar melakukan koordinasi dengan KP-PBB.
5. Dana Perimbangan
a. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Penyeimbang
SPP DAU/Dana Penyeimbang bulan Januari 2004 diajukan oleh Pemerintah Propinsi/
Kabupaten/Kota kepada KPKN selambat-lambatnya tanggal 22 Desember 2003 pada
jam kerja dan diterbitkan SPM-nya bertanggal 2 Januari 2004.
b. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pada akhir tahun anggaran, DAK yang masih berada di KPKN dapat dicairkan dan
ditransfer ke rekening khusus DAK atas permintaan Bupati/Walikota yang
bersangkutan. SPP DAK bulan Desember 2003 disampaikan ke KPKN selambat-
lambatnya tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja. SPM diterbitkan selambat-
lambatnya tanggal 24 Desember 2003.
c. Dana Bagi Hasil (DBH)
SPP Pembagian Penerimaan PPh Bagian Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2003
disampaikan kepada KPKN pada minggu pertama bulan Desember 2003, selambat-
lambatnya tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja. SPM diterbitkan selambat-
lambatnya tanggal 24 Desember 2003.
6. PBB/BPHTB Bagian Pemerintah Pusat
a. SPP atas SKO pembagian penerimaan PBB Bagian Pemerintah Pusat untuk Pemerintah
Kabupaten/Kota tahap III dan atau tahap I dan II Tahun Anggaran 2003 yang belum
pernah dicairkan harus sudah diterima di KPKN selambat-lambatnya tanggal
19 Desember 2003 pada jam kerja dan penerbitan SPM-nya selambat-lambatnya
tanggal 24 Desember 2003.
b. SPP atas SKO pembagian penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat untuk
Pemerintah Kabupaten/Kota tahap III dan atau tahap I dan II Tahun Anggaran 2003
yang belum pernah dicairkan harus sudah diterima di KPKN selambat-lambatnya
tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja dan penerbitan SPM-nya selambat-
lambatnya tanggal 24 Desember 2003.
7. Untuk menghindari adanya dana yang tidak terealisasi, Kepala KPKN diminta untuk
menghubungi Pemerintah Daerah yang bersangkutan agar mengajukan SPP sesuai jadwal
yang ditetapkan tersebut pada angka 5 huruf b dan huruf c serta angka 6 huruf a dan huruf b.
C. Penyelesaian UYHD
Tata cara penyelesaian UYHD akhir tahun anggaran 2003 diatur sebagai berikut:
1. UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2003 telah digunakan tetapi belum di-SPP
GU-kan, dapat diajukan SPP GU Nihil paling lambat tanggal 8 Januari 2004 pada jam kerja atas
beban Tahun Anggaran 2003, sepanjang bukti-bukti pengeluaran sudah sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
2. Sisa dana UYHD Tahun Anggaran 2003 yang masih berada pada kas (baik tunai maupun saldo
rekening Bank/Pos) bendaharawan, harus disetorkan kembali ke rekening Kas Negara pada
bank persepsi/kantor pos persepsi selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2003. Seksi
Perbendaharaan harus meneliti/menguji SSBP yang diterima dari bendaharawan rutin/proyek
/bagian proyek dengan data pada Bendaharawan Umum (SE DJA nomor SE-190/A/1999
tanggal 25 Nopember 1999 hal Langkah preventif pengecekan penerimaan negara melalui
bukti setor SSP, SSBC dan SSBP).
3. Sisa dana UYHD Anggaran Rutin/Pembangunan yang ada di rekening Bendaharawan Rutin/
Proyek/Bagian proyek pada bank/pos pada tanggal 31 Desember 2003 pukul 12.00 waktu
setempat agar dipindahbukukan secara otomatis ke rekening Kas Negara pada Bank Persepsi/
Kantor Pos Persepsi.
KPKN agar aktif memantau pelaksanaan ketentuan ini oleh Bank/Kantor Pos dimana
Bendaharawan bersangkutan membuka rekening.
4. Sisa dana UYHD yang belum disetor ke rekening Kas Negara dan UYHD yang sampai dengan
tanggal 31 Desember 2003 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU-kan sampai dengan
tanggal 8 Januari 2004 agar diperhitungkan pada pembayaran UYHD tahun anggaran 2004.
Perhitungan tersebut agar dicatat dalam kartu pengawasan kredit/UYHD tahun anggaran 2003
dan kartu pengawasan kredit UYHD tahun anggaran 2004.
5. Apabila sisa UYHD akhir tahun anggaran 2003 telah diperhitungkan dengan UYHD tahun
anggaran 2004 sebagaimana tersebut pada angka 4, maka atas bukti pengeluaran yang
belum dipertanggung-jawabkan dapat diajukan SPP GU-nya atas beban tahun anggaran 2004
dengan menggunakan bukti-bukti pengeluaran tahun anggaran 2003, sepanjang bukti-bukti
pengeluaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
6. SPP GU sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, oleh KPKN diterbitkan SPM GU Nihil
dengan mencantumkan uraian tambahan pada SPM "pengesahan atas pertanggungjawaban
UYHD beban tahun anggaran 2003" dan dibubuhi stempel SPM GU Nihil TA 2003.
Penerbitan SPM-GU Nihil atas beban tahun anggaran 2003 selambat-lambatnya tanggal
9 Januari 2004 dengan catatan semua SPM GU Nihil/Pengesahan dimaksud diberi tanggal
31 Desember 2003.
7. Daftar penguji/pengantar SPM GU Nihil tersebut pada angka 6 agar dibuat tersendiri (khusus)
dan Bendaharawan Umum membukukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
Anggaran tanggal 30 Mei 1992 Nomor SE-64/A/513/0592 dan Nomor SE-106/A/61/0795
tanggal 28 Juli 1995.
8. Dengan penerbitan SPM GU Nihil tersebut pada angka 6:
a. KPKN mengadakan pembetulan kartu pengawasan kredit/UYHD tahun anggaran 2003
instansi/proyek/bagian proyek berkenaan.
b. KPKN mengadakan pembetulan LKP tanggal 31 Desember 2003 dengan merangkum/
menambah jumlah penerimaan dan pengeluaran yang berasal dari penerbitan SPM-
GU Nihil pada tanggal 1 sampai dengan 9 Januari 2004.
c. KASIPA membuat laporan penerimaan dan pengeluaran (DA.05.31 s.d. DA.05.35).
9. KPKN diminta untuk lebih meningkatkan kecermatan dalam penatausahaan pembayaran pada
Kartu Pengawasan Kredit/UYHD sehingga dapat dihindari pembayaran melampaui pagu DIK/
DIP atau dokumen anggaran lain yang dipersamakan.
D. Saldo Besi Rekening Kas Negara
Mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 saldo besi setiap KPKN harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
1. a. Saldo besi adalah saldo rekening kas negara yang ada pada BO I, BO II dan rekening
kas negara pengeluaran pada SG/SGG.
Dalam perhitungan saldo besi harus memperhatikan penerimaan dan pengeluaran
pada hari itu.
b. Penerimaan adalah:
1. Semua penerimaan anggaran yang disetor melalui bank tunggal, BO I, kantor
pos dan potongan SPM.
2. Semua penerimaan non anggaran, misalnya : penerimaan pihak ketiga (PFK),
penerimaan kiriman uang dari KPKN lain.
c. Pengeluaran adalah:
1). Semua SPM atas beban anggaran rutin dan pembangunan;
2). Semua SPM non anggaran (PFK);
3). Semua pengeluaran kiriman uang kepada KPKN lain;
4). SPM KP, SPM KPPBB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB, SPMIB dan WP.
d. KPKN terdiri dari 3 kategori:
1). KPKN pemegang rekening BI yang merupakan KPKN Induk;
2). KPKN pemegang rekening BI yang bukan merupakan KPKN Induk;
3). KPKN bukan pemegang rekening BI.
e. Saldo besi untuk masing-masing KPKN adalah sebagaimana terlampir (lampiran II)
terdiri dari:
1). Pagu Gaji
2). Pagu DAU
3). Pagu Rutin/Pembangunan
2. Untuk kelancaran penyaluran dana DAU yang antara lain guna pembayaran gaji daerah bulan
Januari 2004, KPKN agar membuka Rekening Kas Negara pada Bank (di BPD ataupun di Bank
lainnya) dimana pemerintah provinsi/kabupaten/kota membuka rekening dan menempatkan
DAU di Rekening Kas Negara pada bank tersebut paling cepat tanggal 22 Desember 2003.
Penerbitan SPM DAU bulan Januari 2004 agar diberi tanggal 2 Januari 2004 dan dibebankan
pada Rekening Kas Negara pada BPD/Bank lainnya sebagaimana tersebut diatas dengan
menggunakan kode bank 14...
Rekening Kas Negara pada BPD/Bank lainnya tersebut harus ditutup pada tanggal 3 Januari
2004 bagi KPKN yang melaksanakan 6 hari kerja dan tanggal 5 Januari 2004 untuk KPKN yang
melaksanakan 5 hari kerja.
3. KPKN Pemegang rekening BI selaku KPKN Induk
a. Apabila jumlah saldo rekening kas pada tanggal 22 Desember 2003 pagi lebih atau
kurang dari jumlah saldo besi yang ditetapkan harus disetorkan/dipindahbukukan
atau ditarik/ditambahkan ke/dari rekening Direktorat Jenderal Anggaran No.
500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin Jakarta pada pagi hari itu.
b. KPKN Induk menerima kiriman uang dari KPKN bukan pemegang rekening Bank
Indonesia yang mengalami kelebihan saldo besi. Sebaliknya KPKN Induk wajib
mengirimkan tambahan uang kas kepada KPKN bukan pemegang rekening Bank
Indonesia yang mengalami kekurangan saldo besi.
Semua transaksi pengeluaran/penerimaan harus dipindahbukukan dari/ke Rekening
Direktorat Jenderal Anggaran No. 500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin
Jakarta.
c. KPKN tetap membuat faktur pengiriman/penerimaan uang sebagaimana biasa.
d. Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran kiriman uang di atas terhitung mulai
tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 harus sudah dilaksanakan selambat-
lambatnya pukul 18.30 waktu setempat (bilamana perlu dengan telepon terlebih
dahulu) agar KBI cabang dapat melaporkan ke Bank Indonesia Pusat pada hari itu
juga, kecuali tanggal 24 dan 31 Desember 2003 sudah dilaksanakan selambat-
lambatnya pukul 14:30 waktu setempat.
e. Permintaan transfer kepada dan pembebanan pada Rekening Direktorat Jenderal
Anggaran No. 500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin Jakarta dilaksanakan
dengan menggunakan formulir seperti contoh terlampir pada surat edaran ini.
(Lampiran I)
4. KPKN pemegang rekening BI Bukan KPKN Induk
Agar melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada angka 3, kecuali yang tercantum pada
huruf b.
5. KPKN Bukan pemegang rekening BI
a. Apabila saldo rekening Kas Negara lebih atau kurang dari saldo besi, maka kelebihan
harus segera disetorkan kepada KPKN Induk, dan apabila terjadi kekurangan agar
dimintakan dari KPKN Induk.
b. Permintaan kekurangan/pelimpahan kelebihan uang kas dalam rangka saldo besi
harus sudah diterima di KPKN Induk pukul 17.00 waktu setempat, kecuali tanggal 24
dan 31 Desember 2003 sudah diterima KPKN pukul 13.30 waktu setempat.
6. Lain-lain
a. Mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 KPKN agar melakukan koordinasi
dengan KBI setempat untuk mengatur pemindahbukuan uang pada bank tunggal,
bank operasional, dan kantor pos.
b. Mulai tanggal 22 Desember 2003 pagu gaji dan non belanja pegawai yang berlaku
untuk KPKN adalah sesuai dengan saldo besi sampai ada pengaturan kembali.
Selama pelaksanaan saldo besi (dari tanggal 22 Desember 2003 s/d 31 Desember
2003), Kanwil DJA tidak diperkenankan melakukan realokasi pagu saldo besi yang
telah ditetapkan.
c. Sistem penihilan rekening 501.000.xxx mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember
2003 tetap menggunakan surat pembukuan penerimaan/pengeluaran kiriman uang
DA.07.06 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran
tanggal 14 Agustus 1993 Nomor SE-79/A/51/0893 hal penihilan Saldo Rekening Kas
Negara 501.000.000.
d. Pembayaran untuk proyek-proyek yang dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri
baik pada KPKN yang terdapat Kantor Bank Indonesia maupun non KBI tetap
dilaksanakan seperti biasa dengan membebankan pada rekening 501.000.xxx (KBI)
atau rekening Kas Negara pada BO I untuk kemudian diperhitungkan dengan rekening
khusus berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
e. Pencairan SPMKP, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM-IB oleh BO
I dan SPMKPBB oleh BO III dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember
2003 pukul 14.00 waktu setempat, dan nota debet serta Asli SPM yang ditunaikan
harus sudah diterima KPKN pada hari itu juga dari BO I dan BO III.
E. Pengiriman Laporan Kas Posisi (LKP) kepada DIEA dan Kanwil DJA setempat diatur sebagai berikut:
1. Mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 LKP dikirim setiap hari kerja secara
lengkap setelah penutupan pembukuan Bendum;
2. Khusus untuk LKP dalam rangka penerbitan SPM GU Nihil TA.2003 yang diterbitkan dari
tanggal 2 sampai dengan 9 Januari 2004 diatur sebagai berikut:
a. LKP perbaikan dikirim setiap hari secara lengkap.
b. Data FKP (file kas posisi) mewujudkan data keseluruhan tanggal 31 Desember 2003
(data kumulatif).
3. LKP harian/mingguan untuk Tahun Anggaran 2004 dibuat secara terpisah dan dikirim
bersamaan dengan LKP perbaikan Tahun Anggaran 2003.
4. KPKN agar memberikan konfirmasi kepada DIEA bahwa LKP telah dikirim untuk mendapat
petunjuk lebih lanjut.
F. Petugas/pegawai KPKN yang ada hubungan tugasnya dengan penyelesaian dan keakuratan data pada
pengisian LKP tidak boleh meninggalkan kantor sebelum mendapat konfirmasi dari DIEA tentang
diterima dan kebenaran data pada LKP KPKN yang bersangkutan.
G. Tanggal 27 Desember 2003, semua KPKN baik yang melakukan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja tetap
masuk kerja dan melaksanakan kegiatan penerbitan SPM GU Nihil dan pelaporan
pertanggungjawabannya.
H. Kepala KPKN diminta agar memberitahukan maksud surat edaran ini secepatnya kepada Kepala
kantor/satuan kerja/pimpro/pimbagpro/instansi pengguna PNBP/kepala biro/bagian keuangan
propinsi/kabupaten/kota, Bank Indonesia, Bank mitra kerja, SG/SGG/SGGK dan instansi terkait
lainnya di wilayah kerja masing-masing.
I. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran agar mengawasi, melaksanakan koordinasi dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan surat edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Pgs. DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
ttd
ACHMAD ROCHJADI
peraturan/seda/227a2003.txt · Last modified: by 127.0.0.1