User Tools

Site Tools


peraturan:seda:18a510294
                                              15 Februari 1994

                            SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                            NOMOR SE - 18/A/51/0294

                        TENTANG

                  PERUBAHAN LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGEMBALIAN PAJAK DA.08.01

                       DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,

Menunjuk SE DJA No. SE-39/A/513/0392 tanggal 21 Maret 1992 perihal Laporan Harian Penerimaan dan
Pengembalian Pajak DA.08.01, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Untuk keperluan penatausahaan penerimaan pajak yang berasal dari SPM Nihil, maka dipandang
    perlu menyempurnakan Laporan Penerimaan dan Pengembalian Pajak DA.08.01 yang disampaikan 
    oleh KPKN kepada KPP/Kanwil DJP mitra kerjanya.

2.  Laporan Penerimaan dan Pengembalian Pajak DA.08.01 yang telah disempurnakan sebagaimana 
    terlampir, dan mulai berlaku terhitung tanggal 1 April 1994, dengan penjelasan bahwa untuk kolom 
    "Transaksi" dan "Rupiah" agar dicetak sedemikian rupa sehingga dapat menampung jumlah digit 
    transaksi penerimaan dan pengembalian pajak.

3.  Perlu ditegaskan kembali bahwa dalam menatausahakan penerimaan pajak yang berasal dari SPM 
    Nihil, agar digunakan formulir SSP model KP PDIP 5.2. sebagaimana diatur dalam SE DJA No. 
    SE-75/A/64/1992 tanggal 26 Juni 1992.

Formulir tersebut dapat diperoleh pada masing-masing KPP/Kanwil DJP mitra kerja Saudara.

Diminta agar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran mengawasi pelaksanaan surat edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

ttd

BENJAMIN PARWOTO
peraturan/seda/18a510294.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1