User Tools

Site Tools


peraturan:sebd:81pj1988
                                             7 Desember 1988

                    SURAT EDARAN BERSAMA 
                               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                           DAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                  NOMOR SE-81/PJ/1988, SE-131/A/1988

                        TENTANG 

           TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, 
                 SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

I.      PENDAHULUAN
    1.      Berdasarkan pasal 1 PP Nomor 13 TAHUN 1988, atas penghasilan berupa bunga deposito 
        berjangka, sertifikat deposito dan tabungan milik perseorangan dan badan dikenakan PPh 
        sebesar 15% final;
    2.      Bagi wajib pajak perseorangan dan badan yang berdasarkan Undang-undang PPh 1984 tidak 
        kena pajak tetapi sesuai dengan ketentuan pasal 1 PP Nomor 13 TAHUN 1988 dipotong pajak, 
        dapat mengajukan permohonan pengembalian atas pengenaan pajak tersebut di atas;
    3.      Dalam rangka memberikan kemudahan bagi para penabung untuk mendapatkan 
        pengembalian Pajak Penghasilan tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 1142/KMK.04/1988 tanggal 14 November 1988 tentang Pengembalian Pajak 
        Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan;
    4.      Dalam pasal 4 Kep. Men. No. 1142/KMK.04/1988 tanggal 14 November 1988 dinyatakan 
        bahwa tata cara pengembalian Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat 
        Deposito dan Tabungan, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal 
        Anggaran;
    5.      Atas dasar ketentuan di atas, maka dikeluarkan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal 
        Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Atas Bunga 
        Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan.


II.     PENGERTIAN
    1.      KKN     :   Kantor Kas Negara
    2.      KIP     :   Kepala Inspeksi Pajak
    3.      LKBB        :   Lembaga Keuangan Bukan Bank
    4.      SSP     :   Surat Setoran Pajak;  Kode KPU 35
    5.      SPMKP       :   Surat Perintah Membayar Kembali Pajak;  Kode KPU 29B
    6.      DPP     :   Daftar Pemotongan dan Pengembalian Pajak; Kode KP PPh 5b-1
    7.      SBB     :   Surat Bukti Bayar;  Kode KPU 29.C


III.    MAKSUD DAN TUJUAN
    Surat Edaran Bersama ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan pada 
    kantor/instansi yang terkait dengan pengembalian pajak Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat 
    Deposito dan Tabungan.


IV.     DASAR
    1.      Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    2.      Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    3.      Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 1988 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka, 
        Sertifikat Deposito dan Tabungan;
    4.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1142/KMK.04/1988 tanggal 14 November 1988 tentang 
        Pengembalian Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan 
        Tabungan.


V.      PEDOMAN PELAKSANAAN
    1.      Bagi Wajib Pajak
        1.1.    Wajib pajak perseorangan yang potongan pajaknya tidak melebihi Rp.10.000,-  
            sebulan dan penghasilannya tidak melebihi PTKP (restitusi otomatis) 
            1.1.1.      Wajib pajak/penabung baru maupun lama mengisi satu lembar permohonan 
                restitusi (KPU 29A) yang berlaku selama jangka waktu/sisa jangka waktu 
                deposito/tabungan dan menyerahkan kembali kepada Bank/LKBB tempat 
                menabung;
            1.1.2.      Apabila permohonan disetujui, pada saat jatuh tempo bunganya, wajib pajak 
                dapat menerima pengembalian pajak serta menandatangani tanda bukti 
                penerimaannya;
            1.1.3.      Apabila wajib pajak/penabung tidak mengambil bunganya pada bulan di mana 
                pajak terhutang, maka untuk meminta pengembalian pajak ditempuh 
                prosedur sebagaimana dilakukan oleh wajib pajak perseorangan yang 
                potongan pajaknya melebihi Rp.10.000,-  sebulan, penghasilannya tidak 
                melebihi PTKP dan tidak memperoleh penghasilan lain selain dari pekerjaan 
                atau jabatan (butir 1.2.).

        1.2.    Wajib pajak perseorangan yang potongan pajaknya melebihi Rp.10.000,-  sebulan 
            penghasilannya tidak melebihi PTKP dan tidak memperoleh penghasilan lain selain 
            dari pekerjaan atau jabatan (restitusi non otomatis).
            1.2.1.      Setiap bulan sekali, wajib pajak mengisi surat permohonan (KP PPh 8G.1) 
                rangkap tiga yang dilampiri bukti asli potongan pajaknya (yang diberikan 
                oleh Bank/LKBB) dan menyerahkan kepada KIP di mana Bank/LKBB tempat 
                menabung berada, sambil memperlihatkan KTP/SIM/Kartu Pelajar. Surat 
                Permohonan dibuat untuk setiap Bank/LKBB tempat menabung.
            1.2.2.      Bila pengisiannya telah lengkap, wajib pajak menerima kembali lembar 
                ketiga setelah dibubuhi tanda terima oleh petugas Inspeksi Pajak;
            1.2.3.      Paling lambat 30 hari sesudah tanggal penerimaan surat permohonan wajib 
                pajak dapat menerima SPMKP (KPU 29B) dari KIP dan menguangkannya 
                pada Bank/LKBB tempat menabung;
            1.2.4.      Dalam hal permohonan ditolak, wajib pajak akan menerima Surat 
                Pemberitahuan Penolakan (KP PPh 8G 1a) dari KIP.

        1.3.    Yayasan yang menerima penghasilan berupa bunga atas deposito/tabungan yang 
            semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum dan Dana Pensiun yang disetujui 
            oleh Menteri Keuangan.
            1.3.1.      Melakukan perhitungan pajak melalui pengisian SPT Tahunan;
            1.3.2.      Proses pengembalian pajak melalui prosedur umum.

    2.      Bagi Bank/LKBB Tempat Menabung
        2.1.    Memotong Pajak
            Bank/LKBB memotong PPh Ps. 23 atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito 
            dan Tabungan pada saat jatuh tempo bunganya.

        2.2.    Melayani wajib pajak perseorangan yang potongan pajaknya tidak melebihi 
            Rp.10.000,-  sebulan, dan penghasilannya tidak melebihi PTKP.
            2.2.1.      Menyediakan formulir Surat Permohonan Restitusi Otomatis (KPU 29 A) dan 
                memberikan kepada wajib pajak (lihat butir 1.1.);
            2.2.2.      Menerima kembali formulir yang telah diisi dari wajib pajak;
            2.2.3.      Melakukan penelitian seperlunya dan apabila menyetujui, membubuhkan 
                persetujuannya pada surat permohonan tersebut serta mengembalikan 
                potongan pajak pada saat jatuh tempo bunganya;
            2.2.4.      Menyimpan formulir permohonan wajib pajak tersebut;
            2.2.5.      Memberikan bukti pemotongan pajak kepada wajib pajak kelompok ini yang 
                tidak mengambil bunganya pada bulan di mana pajak terhutang (butir 1.1.3.)

        2.3.    Melayani wajib pajak perseorangan yang potongan pajaknya melebihi Rp.10.000,-  
            sebulan, penghasilannya tidak melebihi PTKP dan tidak memperoleh penghasilan lain 
            selain dari pekerjaan atau jabatan serta wajib pajak sebagaimana butir 1.1.3.
            2.3.1.      Memberikan bukti pemotongan pajak kepada wajib pajak lbr ke-2;
            2.3.2.      Menerima SPMKP (KPU 29B) lembar ke-2 dan pemberitahuan 
                pemindahbukuan dari Bank Tunggal;
            2.3.3.      Mengembalikan pemotongan pajak kepada wajib pajak yang menyerahkan 
                SPMKP (KPU 29B) lembar ke-5, apabila cocok dengan SPMKP (KPU 29B) 
                lembar ke-2.

        2.4.    Melayani Yayasan dan Dana Pensiun
            Memberikan bukti pemotongan pajak kepada Yayasan dan Dana Pensiun yang  
            disetujui oleh Menteri Keuangan.

        2.5.    Menyetor Pajak yang telah dipotong (PPh Ps. 23)
            2.5.1.      Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya menyetorkan seluruh pajak yang 
                telah dipotong selama sebulan takwim sesuai dengan jumlah pajak pada 
                Daftar Pemotongan dan Pengembalian Pajak (DPP) kolom 4 ke Bank Persepsi 
                dengan menggunakan SSP/KPU 35 rangkap 4. Bersamaan dengan itu 
                diserahkan juga Surat Bukti Bayar (SBB) rangkap 3 dan DPP (KP PPh 5B-1) 
                lembar ke-2. Dalam hal ini uang yang diterima oleh Bank Persepsi adalah 
                sebanyak yang tertera pada SSP/KPU 35 dikurangi SBB (KPU 29C);
            2.5.2.      Menerima kembali dari Bank Persepsi :
                -   SSP/KPU 35 lembar ke-2 dan 3;
                -   SBB lembar ke-2 dan 3.

        2.6.    Melaporkan Pemotongan dan Pengembalian Pajak
            Paling lambat tanggal 20 bulan penyetoran, melaporkan pemotongan dan 
            pengembalian pajak kepada KIP di mana Bank/LKBB berada/terdaftar.
            Dokumen yang diserahkan :
            -   DPP lembar ke-1;
            -   SSP/KPU 35 lembar ke-2 (merah);
            -   SBB lembar ke-2.

    3.      Bagi Bank Persepsi
        3.1.    Menerima setoran pajak dari Bank/LKBB (butir 2.5.).
            Dokumen yang diterima :
            -   SSP/KPU 35 lembar ke-1 s.d. 4
            -   SBB lembar ke-1 s.d. 3
            -   DPP lembar ke-2.
        3.2.    Membubuhkan tanda terima penyetoran pada SSP (KPU 35) sedang tanda terima 
            pengembalian pada SBB kemudian mengembalikan kepada Bank/LKBB : SSP/KPU 
            35 lembar ke-2 dan 3 serta SBB lembar ke-2 dan 3.
        3.3.    Memproses penyetoran/pengembalian dan meneruskan kepada Bank Koordinator/
            KKN.

    4.      Bagi Bank Koordinator
        Memproses penyetoran/pengembalian Pajak Penghasilan dari Bank Persepsi dan melimpahkan 
        saldo rekening KKN kepada Bank Tunggal KKN.
        Mengirim ke KKN :
        -   Lembar ke-2 DPP;
        -   Nota Kredit dilampiri SSP (KPU 35) lembar ke-1 (warna kuning);
        -   Nota Debet dilampiri SBB lembar ke-1;
        -   Rekening Koran.

    5.      Bagi Bank Tunggal
        5.1.    Memproses penyetoran/pengembalian pajak penghasilan dari Bank Koordinator dan 
            meneruskan kepada KKN berupa Nota Kredit dan Rekening Koran;
        5.2.    Melaksanakan pengembalian/restitusi non otomatis :
            5.2.1.      Menerima SPMKP lembar ke-1 s.d. 4 dari KIP;
            5.2.2.      Melakukan pemindahbukuan dari rekening KKN ke Bank/LKBB tempat 
                menabung untuk SPMKP tersebut pada butir 5.2.1;
            5.2.3.      Mengirim/mengembalikan SPMKP :
                -   Lembar ke-1 untuk KKN;
                -   Lembar ke-2 untuk Bank/LKBB tempat menabung beserta 
                    pemindahbukuannya;
                -   Lembar ke-3 untuk KIP.

    6.      Bagi Kantor Kas Negara
        6.1.    KKN menerima dari Bank Koordinator setiap hari berupa :
            a.      Daftar Pengantar disertai Daftar Pemotongan dan Pengembalian Pajak (DPP) 
                lembar ke-2;
            b.      Nota Kredit dilampiri SSP/KPU 35 lembar ke-1 (warna kuning);
            c.      Nota Debet dilampiri Surat Bukti Bayar lembar ke-1.

        6.2.    Nota Kredit dan Nota Debet disertai lampiran-lampirannya yang diterima setiap hari 
            dari Bank Koordinator dengan Daftar Pengantar agar diteliti sebagai berikut :
            a.      Penjumlahan uang menurut SSP/KPU 35, apakah sama dengan jumlah uang 
                yang tercantum dalam DPP kolom 4;
            b.      Jumlah uang pada DPP kolom 4 apakah sama dengan yang tercantum pada 
                Nota Kredit;
            c.      Jumlah uang pada seluruh SSP/KPU 35 apakah sama dengan jumlah uang 
                pada Nota Kredit berkenaan;
            d.      Jumlah uang dalam DPP kolom 6 apakah sama dengan jumlah uang menurut 
                SBB dan jumlah uang menurut Nota Debet.

        6.3.    Apabila ada kecocokan, maka dokumen tersebut dibukukan sebagai berikut :
            a.      Nota Kredit dan Nota Debet dibukukan  pada buku Bank (KK 11) berkenaan;
            b.      SSP/KPU 35 lembar ke-1 (warna kuning) satu per satu ditera dengan mesin 
                cash register kode mesin 014 dan dilekatkan segi mesinnya (segi mesin dicap 
                "Bank") jumlah penerimaannya menurut jenis pajaknya dibukukan ke BKPP 
                Bank berkenaan;
            c.      SSP/KPU 35 lembar ke-1 (warna kuning) yang telah dilekatkan segi mesinnya 
                dikirimkan ke KANWIL DJP/KIP yang bersangkutan dengan Daftar Pengantar 
                (KK 26);
            d.      SBB lembar ke-1 dibukukan pada BKPK Bank (BKPK X);
            e.      Kas bon segi mesin cash register, dilampirkan pada BKPP berkenaan.

        6.4.    Setiap hari Sabtu dan akhir bulan selambat-lambatnya jam 11.00, KKN menerima 
            dokumen dari Bank Koordinator berupa :
            a.      Nota Debet pelimpahan saldo rekening KKN pada Bank Koordinator ke 
                rekening KKN pada Bank Tunggal;
            b.      Rekening Koran.

        6.5.    Nota Debet pelimpahan saldo yang diterima dari Bank Koordinator dan Nota Kredit 
            yang diterima dari Bank Tunggal hanya dibukukan pada Buku Bank (KK 11) yang 
            bersangkutan dan tidak dibukukan pada BKPP/BKPK;

        6.6.    Tata Cara pembukuan pengembalian pajak otomatis atas dasar SBB (PP 13 Tahun 
            1988) pada KKN, berlaku seperti halnya pengembalian pajak atas dasar SPMKP yang 
            berjalan selama ini.

    7.      Bagi Inspeksi Pajak di mana Bank/LKBB berada/terdaftar
        7.1.    Melayani wajib pajak perseorangan yang menabung pada Bank/LKBB yang berada di 
            wilayah administratif KIP, yang meminta pengembalian/restitusi non otomatis (butir 
            1.2.) maupun otomatis (butir 1.1.3.)
            7.1.1.      Menyediakan Formulir permohonan (KP PPh 8G-1) dan memberikan kepada 
                wajib pajak yang memintanya;
            7.1.2.      Menerima surat permohonan wajib pajak rangkap 3 yang telah lengkap diisi 
                maupun lampirannya dengan catatan sebelumnya meneliti apakah isi surat 
                permohonan sama dengan KTP/SIM/Kartu Pelajar yang diperlihatkan wajib 
                pajak;
            7.1.3.      Membukukan tanda terima surat permohonan dan mengisi kotak yang 
                tersedia pada ketiga surat tersebut;
            7.1.4.      Menyerahkan kembali surat permohonan (KP PPh 8G-1) lembar ketiga 
                kepada wajib pajak;
            7.1.5.      Meneliti permohonan wajib pajak dan memberikan keputusan dengan mengisi 
                kotak yang tersedia pada surat permohonan (KP PPh 8G-1) lembar ke-1 dan 
                2;
            7.1.6.      Jika permohonan diterima, selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya 
                permohonan KIP menerbitkan SPMKP (KPU 29B) rangkap 8 di mana :
                -   Lembar ke-1 s.d. 4 dikirim kepada Bank Tunggal yang bersangkutan;
                -   Lembar ke-5 untuk wajib pajak;
                -   Lembar ke-6 untuk KKN yang bersangkutan;
                -   Lembar ke-7 untuk Biro Keuangan;
                -   Lembar ke-8 untuk arsip Inspeksi Pajak.
            7.1.7.      Menerima kembali lembar ke-3 SPMKP (KPU 29 B) yang telah ada 
                pemindahbukuannya oleh Bank Tunggal ke Bank/LKBB tempat menabung;
            7.1.8.      Jika permohonan ditolak, KIP memberitahukan dengan surat penolakan 
                permohonan restitusi pajak atas bunga deposito (KP PPh 8G-1a).

        7.2.    Melayani Bank/LKBB tempat menabung
            7.2.1.      Memberikan formulir SSP/KPU 35, DPP (KP PPh 5B-1) dan KPU 29 C;
            7.2.2.      Menerima DPP (KP PPh 5B-1) dan SSP/KPU 35 warna merah serta SBB 
                lembar ke-2.

        7.3.    Hubungan dengan Bank Tunggal
            7.3.1.      Menyampaikan SPMKP (KPU 29 B) lembar ke-1 s.d. 4 kepada Bank Tunggal 
                (butir 7.1.6.);
            7.3.2.      Menerima kembali SPMKP (KPU 29 B) lembar ke-3 setelah dilakukan 
                pemindahbukuan oleh Bank Tunggal kepada Bank/LKBB tempat menabung 
                (butir 5.2.3.).

        7.4.    Hubungan dengan KKN
            Menerima SSP/KPU 35 lembar ke-1 (warna kuning) yang telah dilekatkan segi mesin 
            cash register, disertai DPP lembar ke-2 bersama dengan KK 26.

        7.5.    Hubungan dengan KIP di mana Wajib Pajak berdomisili
            Mengirimkan surat permohonan restitusi non otomatis (KP PPh 8G-1).

    8.      Bagi Inspeksi Pajak di mana Wajib Pajak berdomisili
        8.1.    Menerima surat permohonan restitusi non otomatis (KP PPh 8G-1) lembar ke-2 dari 
            KIP di mana Bank/LKBB berada/terdaftar;
        8.2.    Meneliti surat permohonan yang diterima, akan kemungkinannya terjadi 
            pengembalian yang tidak semestinya karena penghasilan wajib pajak melebihi PTKP, 
            baik terhadap wajib pajak terdaftar maupun baru.


VI. PENUTUP

    Kepala KANWIL Ditjen Anggaran dan Kepala KANWIL Ditjen Pajak diminta supaya mengawasi dan 
    mengkoordinasikan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini.

Demikian Surat Edaran Bersama ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran Bersama ini berlaku mulai tanggal 14 Nopember 1988.




     DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

                ttd.                         ttd.

            BENYAMIN PARWOTO                   MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sebd/81pj1988.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1