User Tools

Site Tools


peraturan:sebd:75pj1990
                                              12 Oktober 1990

                    SURAT EDARAN BERSAMA 
                                DIREKTUR JENDERAL MONETER
                           DAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                NOMOR SE-75/PJ/1990, SE-6918/M/1690

                        TENTANG 

        NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) DAN PEDOMAN PENGHITUNGAN BIAYA 
              DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERPAJAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING 
    SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 267/KMK.012/1978

               DIREKTUR JENDERAL MONETER DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

I.  DASAR HUKUM
    1.  Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1971 tanggal 15 September 1971 tentang 
        PERTAMINA;
    2.  Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    3.  Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan;
    4.  Keputusan Menteri Keuangan No. 267/KMK.012/1978 tanggal 19 Juli 1978; 
    5.  Surat Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Moneter 
        No. S-1125/MK.013/1990 tanggal 8 September 1990.

II. PENDAHULUAN
    Surat Edaran Bersama ini dikeluarkan sebagai pedoman dalam pemberian NPWP dan penghitungan 
    Laba Kena Pajak sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan No. 267/KMK.012/1978 tanggal 
    19 Juli 1978 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, 
    Dividen dan Royalty yang terhutang oleh Kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing 
    (Kontrak Bagi Hasil) dibidang Minyak dan Gas Bumi dengan PERTAMINA.

III.    NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 267/KMK.012/1978
    tanggal 19 Juli 1978, harus diartikan bahwa setiap Kontraktor Kontrak Production Sharing/Partner 
    dalam eksplorasi dan produksi Minyak dan Gas Bumi pada Wilayah Kerja tertentu, berkewajiban untuk 
    mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak 
    (NPWP) tersendiri.

    Contoh :
    a.  ----------------------------------------------------------------------------------------
            Wilayah Kerja X                  Wilayah Kerja Y
        ----------------------------------------------------------------------------------------
        Partner              Penyertaan           Partner            Penyertaan
                           (interest)                     (interest)
        ----------------------------------------------------------------------------------------
        A           50%         D       25%
        B           25%         E       25%
        C           25%         F       50%
        ----------------------------------------------------------------------------------------

    b.  Dalam hal A berdasarkan suatu perjanjian memperoleh seluruh atau sebahagian penyertaan
        D di Wilayah Kerja Y, maka A harus membentuk Badan tersendiri dan masing-masing Badan 
        mempunyai NPWP tersendiri untuk penyertaan di Wilayah Kerja Y tersebut.
    c.  Dalam hal Badan lain yang belum mempunyai penyertaan di Indonesia (misalnya G) 
        berdasarkan suatu perjanjian memperoleh seluruh atau sebahagian Penyertaan B dan atau E 
        di Wilayah Kerja yang berbeda, maka G harus membentuk suatu Badan tersendiri untuk
        penyertaan di setiap Wilayah Kerja yang bersangkutan dan masing-masing Badan 
        mempunyai NPWP tersendiri.

IV. BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENDAPATAN..
    1.  Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 
        267/KMK.012/1978, harus diartikan sama dengan biaya yang dihitung berdasarkan Kontrak 
        Production Sharing yang diatur dalam lampiran prosedur akuntansi (Exhibit C) dari Kontrak 
        Production Sharing yang bersangkutan.
    2.  Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 
        267/KMK.012/1978, adalah bunga seperti tercantum dalam lampiran prosedur akuntansi 
        (Exhibit C) pada angka 1 diatas.
    3.  Biaya yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang 
        disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak adalah biaya yang dihitung berdasarkan 
        Kontrak Production Sharing dengan memperhatikan butir 1 dan 2 diatas.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bersama ini, maka pedoman pelaksanaan yang sudah ada yang 
bertentangan dengan Surat Edaran Bersama ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran Bersama ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,                DIREKTUR JENDERAL MONETER,

           ttd.                                ttd.

        MAR'IE MUHAMMAD                      OSKAR SURJAATMADJA
peraturan/sebd/75pj1990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1