User Tools

Site Tools


peraturan:sebd:64pj.61993
                                           22 Desember 1993

                    SURAT EDARAN BERSAMA 
                               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           DAN
            DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH
                  NOMOR SE-111/A/51/1293, SE-64/PJ.6/1993, 973/4708/PUOD

                        TENTANG 

    TATA CARA PEMBAYARAN DAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 
               DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan wewenang 
Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I  dan/atau Bupati/
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Nomor : 249/KMK.04/1993 tanggal 27 Pebruari 1993 tentang 
Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, maka dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dalam Surat Edaran Bersama ini dengan :
    -   BKBP        :   Bendaharawan Khusus Biaya Pemungutan;
    -   DHKP        :   Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran;
    -   DIPENDA :   Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah 
                    Tingkat II atau Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta;
    -   DPH     :   Daftar Penerimaan Harian;
    -   IHH     :   Iuran Hasil Hutan;
    -   KPG     :   Kantor Pos dan Giro;
    -   KPKN        :   Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
    -   KP. PBB     :   Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
    -   LBP     :   Laporan Bulanan Penerimaan;
    -   LMP     :   Laporan Mingguan Penerimaan;
    -   RLMP        :   Rekapitulasi Laporan Mingguan Penerimaan;
    -   SKP     :   Surat Ketetapan Pajak;
    -   SPPg        :   Surat Pengantar Pengiriman;
    -   SPPT        :   Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
    -   SSP     :   Surat Setoran Pajak;
    -   STP     :   Surat Tagihan Pajak;
    -   STTS        :   Surat Tanda Terima Setoran;
    -   TTS     :   Tanda Terima Sementara.

2.  Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Pedesaan dan Perkotaan diatur dalam 
    Lampiran I.

3.  Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Perkebunan, Perhutanan (Non Blok 
    Tebangan), Pertambangan (Non Migas) dan tunggakan PBB Pedesaan dan Perkotaan sebelum SISTEP 
    diatur dalam Lampiran II.

4.  Tata Cara  Pembayaran dan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Perhutanan (Blok Tebangan) diatur 
    dalam Lampiran III.

5.  Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Pertambangan (Migas) diatur dalam 
    Lampiran IV.

6.  Bentuk formulir yang digunakan untuk Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan Penerimaan 
    Pajak Bumi dan Bangunan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

7.  Dengan terbitnya Surat Edaran Bersama ini, maka segala ketentuan mengenai Tata Cara pembayaran 
    dan pelimpahan sepanjang tidak menyangkut pembagian hasil penerimaan PBB yang diatur dalam :
    a.  Surat Edaran Bersama (SEB) Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan 
        Direktur Jenderal PUOD Nomor : SE-143/A/1987, SE-33/PJ.7/1987, SE-973/1277/PUOD 
        tanggal 26 Maret 1987;
    b.  SEB Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-81A/A/1989, 
        SE-53A/PJ./1989 tanggal 30 Juni 1989 (Khusus berlaku di DKI Jakarta);
    dinyatakan tidak berlaku.
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II 
    setempat supaya mengadakan koordinasi atas pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini.

Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    



                        
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,     DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN
                                     UMUM DAN OTONOMI DAERAH

          ttd,                  ttd,                  ttd,

      BENJAMIN PARWOTO        FUAD BAWAZIER      WARSITO RASMAN
peraturan/sebd/64pj.61993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1