peraturan:sebd:53pj1991
6 Maret 1991
SURAT EDARAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DAN
DIREKTUR UTAMA PERUM POS DAN GIRO
NOMOR SE-53/PJ/1991, SE-32/A/1991, 24/DIRUTPOS/1991
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA,
SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN MELALUI KANTOR POS DAN GIRO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR UTAMA PERUM POS DAN GIRO,
I. PENDAHULUAN
1. Berdasarkan PP Nomor 21 TAHUN 1989 ditentukan antara lain :
1.1. Atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan
dikenakan PPh sebesar 15%;
1.2. Perseorangan yang jumlah seluruh penghasilannya dalam satu tahun takwim
termasuk bunga yang diterimanya tidak melebihi PTKP, dapat mengajukan
permohonan restitusi PPh dimaksud pada butir 1.1.;
1.3. Tata cara pengajuan restitusi diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. : 1310/KMK.04/1989 ditentukan antara lain
bahwa tata cara sebagaimana dimaksud di atas, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran.
3. Berdasarkan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal
Anggaran Nomor SE-99/PJ/1989
_____________
SE-146a/A/1989
ditentukan antara lain bahwa restitusi PPh atas bunga deposito, sertifikat deposito dan
tabungan kepada perseorangan dilakukan melalui Kantor Pos dan Giro.
4. Bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas perlu diatur lebih lanjut Petunjuk Pelaksanaan
pembayaran restitusi PPh melalui Kantor Pos dan Giro dengan Surat Edaran Bersama Direktur
Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Utama Perum Pos dan Giro.
II. PENGERTIAN
1. SPMKP :
- SPMKP bentuk KP PDIP 5.33 (kode sebelumnya KPU 29B-89), adalah Surat Perintah
Membayar Kembali Pajak dimana nomornya telah tercetak (prenumbered).
- Selama belum tersedia SPMKP di atas, dapat digunakan SPMKP bentuk lama
(KPU 29B) dengan penyesuaian redaksional seperlunya.
2. Kantor Pos dan Giro Pemeriksa (Kprk) :
Kantor Pos dan Giro yang diserahi tugas melakukan pengawasan dan pembinaan satu atau
beberapa Kantor Pos dan Giro Tambahan dan atau Kantor Pos dan Giro Pembantu.
3. Kantor Pos dan Giro Pembantu (Kpp) :
Pos dirian yang menyediakan jasa Pos dan Giro dan pelayanannya dilakukan oleh pegawai
Perum Pos dan Giro, yang bertanggung jawab kepada Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk
sebagai Kantor Pemeriksanya. Lokasi Kantor Pos dan Giro Pembantu tidak sekota dengan
Kantor Pos dan Giro Pemeriksanya.
4. Kantor Pos dan Giro Tambahan (Kptb) :
Pos dirian yang menyediakan jasa Pos dan Giro dan pelayanannya dilakukan oleh pegawai
Perum Pos dan Giro, yang bertanggung jawab kepada Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk
sebagai Kantor Pemeriksanya. Lokasi Kantor Pos dan Giro Tambahan sekota dengan Kantor
Pos dan Giro Pemeriksanya.
5. Kantor Sentral Giro (SG) :
Pos dirian yang bertindak sebagai pusat penyelenggara administrasi rekening giropos dalam
wilayah tertentu. Pada Sentral Giro ini disediakan juga loket pelayanan giropos.
6. Kantor Sentral Giro Gabungan (SGG) :
Pos dirian yang menyelenggarakan administrasi rekening giropos dalam wilayah tertentu,
yang digabungkan pada Kantor Pos dan Giro, karena volume pekerjaannya belum memenuhi
syarat untuk berdiri sendiri dan pimpinannya dirangkap oleh Kepala Kantor Pos dan Giro itu.
7. Kantor Pembayar :
Kantor Pos dan giro yang ditunjuk Kepala KPP untuk membayarkan restitusi PPh atas Bunga
Deposito, Sertifikat Deposito dan Tabungan.
8. KPKN :
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
9. KPP :
Kantor Pelayanan Pajak.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran Bersama ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan pada
Kantor/Instansi yang terkait dengan pemotongan dan pengembalian PPh atas Bunga Deposito
Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan, dan sekaligus melengkapi SEB. Direktur Jenderal Pajak
dengan Direktur Jenderal Anggaran No.: SE-99/PJ/1989 dan No.: SE-146a/A/1989.
IV. PETUNJUK PELAKSANAAN
1. BAGI KANTOR PELAYANAN PAJAK
1.1. Kepala KPP (kecuali KPP Perusahaan Negara dan Daerah dan KPP Penanaman Modal
Asing) mengirimkan SPECIMEN TANDA TANGAN kepada Kantor Pos dan Giro
Pemeriksa dan KPKN dalam wilayah/mitra kerjanya.
1.2. Untuk menghadapi kemungkinan pada suatu waktu Kepala KPP berhalangan, maka
Kepala KPP tersebut perlu juga mengirimkan SPECIMEN TANDA TANGAN dari pejabat
yang ditunjuknya untuk menandatangani SPMKP selama ia berhalangan.
1.3. Kepala KPP menerbitkan SPMKP mendahului SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak).
Setiap akhir bulan KPP menerbitkan satu SKPKPP untuk setiap KPKN sebagai
pengesahan terhadap semua SPMKP yang diterbitkan dalam bulan berkenaan. SKKPP
(Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak) tidak perlu dibuat.
1.4. Kepala KPP menunjuk Kantor Pos dan Giro Pemeriksa/Pembantu (Kantor Pembayar)
dalam wilayahnya yang terdekat dengan tempat tinggal Deposan/Penabung dan akan
membayarkan restitusi PPh atas bunga deposito, sertifikat deposito dan tabungan
kepada perseorangan, dengan cara mencantumkan alamat Kantor Pos dan Giro yang
bersangkutan pada SPMKP.
1.5. Kantor Pembayar yang dapat ditunjuk adalah sebagai berikut :
a. Kantor Pos dan Giro Pemeriksa.
b. Kantor Pos dan Giro Tambahan terbatas untuk SPMKP dengan jumlah
maksimum Rp.250.000,-
c.1. Kantor Pos dan Giro Pembantu terbatas untuk SPMKP dengan jumlah
maksimum Rp.250.000,-
2. Kantor Pos dan Giro Pembantu dapat membayarkan SPMKP dengan jumlah
uang melebihi Rp.250.000,- apabila lokasi Kantor Pos dan Giro Pembantu
dimana Deposan/Penabung berdomisili, jauh dari Kantor Pos dan Giro
Pemeriksa. Untuk maksud tersebut, Kepala KPP harus terlebih dahulu
memberitahukan ke Kantor Pos dan Giro Pemeriksa setempat jumlah SPMKP
yang akan diterbitkan paling lambat 10 hari sebelum SPMKP dapat diuangkan
oleh Wajib Pajak, agar Kantor Pos dan Giro Pemeriksa dapat menyediakan
dana untuk Kantor Pos dan Giro Pembantu yang ditunjuk untuk membayar
SPMKP.
1.6. Kepala KPP mengirimkan SPMKP beserta tindasannya sebagai berikut :
Lembar 1 : kepada Deposan/Penabung;
Lembar 2 : kepada Kantor Pos dan Giro (Kantor Pembayar);
Lembar 3 dan 4 : kepada Kantor Sentral Giro, yang wilayah kerjanya meliputi
Kantor Pembayar;
Lembar 5 : kepada KPKN;
Lembar 6 : kepada Biro Keuangan Dep. Keuangan;
Lembar 7 : Arsip KPP.
Pengiriman dilakukan dengan Daftar Pengantar Pengiriman SPMKP (KP PDIP 5.37).
Jika Kantor Pembayar adalah Kantor Pos dan Giro Pembantu dan ada SPMKP yang
nilainya melebihi Rp.250.000,- maka pengantar tersebut ditindaskan juga kepada
Kantor Pos dan Giro Pemeriksanya.
1.7. Pengiriman Tindasan SPMKP ke Kantor Pembayar dan Kantor Sentral Giro harus
dilaksanakan segera agar pada saat SPMKP diuangkan oleh Deposan/Penabung,
tindasannya sudah diterima oleh Kantor Pembayar/Kantor Sentral Giro.
2. KANTOR POS DAN GIRO PEMERIKSA.
2.1. Menerima SPECIMEN TANDA TANGAN pejabat KPP yang berwenang menandatangani
SPMKP dari KPP mitra-kerjanya sebagaimana tersebut pada butir 1.1. dan 1.2.
2.2. Meneruskan SPECIMEN TANDA TANGAN tersebut kepada Kantor Pos dan Giro
Tambahan dan Kantor Pos dan Giro Pembantu dalam wilayahnya.
2.3. Menerima satu lembar tindasan SPMKP dari KPP (lembar 2) dalam hal sebagai Kantor
Pembayar.
2.4. Melakukan pembayaran restitusi pajak sesuai kewenangannya (butir 1.5.), atas dasar
asli SPMKP yang diterima dari Deposan/Penabung.
2.5. Mengirimkan asli SPMKP yang telah diuangkan ke Kantor Sentral Giro.
3. KANTOR POS DAN GIRO PEMBANTU DAN KANTOR POS DAN GIRO TAMBAHAN
3.1. Menerima SPECIMEN TANDA TANGAN pejabat KPP yang berwenang menandatangani
SPMKP dari Kantor Pos dan Giro Pemeriksa.
3.2. Menerima satu lembar tindasan SPMKP dari KPP.
3.3. Melakukan pembayaran restitusi pajak sesuai kewenangannya (butir 1.5.), atas dasar
asli SPMKP yang diterima dari Deposan/Penabung.
3.4. Mengirimkan asli SPMKP yang telah diuangkan ke Kantor Pos dan Giro Pemeriksa.
4. KANTOR SENTRAL GIRO
4.1. Menerima tindasan SPMKP rangkap dua dari KPP (lembar 3 dan 4).
4.2. Menerima asli SPMKP yang telah diuangkan oleh Kantor Pos dan Giro Pemeriksa
maupun Kantor Pos dan Giro Pembantu.
4.3. Mendebet rekening KPKN berdasarkan asli SPMKP. Apabila SPMKP asli yang telah
dibayarkan rusak atau hilang karena kahar padahal belum didebet, sebagai gantinya
dapat dipergunakan lembar 4 yang ada di Sentral Giro.
4.4. Mengirimkan surat saldo (Gir 52) beserta asli SPMKP yang telah diuangkan ke KPKN.
Apabila terjadi seperti butir 4.4.3, berita saldo (Gir 52) dimaksud dilampiri SPMKP
Lembar 4.
4.5. Mengembalikan selembar tindasan SPMKP (lembar 3) yang telah dibubuhi cap "Lunas"
kepada KPP yang bersangkutan.
5. DEPOSAN / PENABUNG
5.1. Deposan/Penabung perseorangan yang atas penghasilannya berupa bunga Deposito
Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungannya telah dipotong PPh, akan tetapi
jumlah seluruh penghasilan yang diterima termasuk Bunga Deposito Berjangka,
Sertifikat Deposito dan Tabungan tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP), setiap akhir tahun takwim dapat mengajukan permohonan restitusi kepada
Kepala KPP.
5.2. Permohonan diajukan oleh Kepala Keluarga dengan cara mengajukan Surat
Permohonan Restitusi (KPU 29A1-89) rangkap dua yang dilampiri bukti-bukti asli
pemotongan PPh dan fotocopy Kartu Keluarga/Surat Keterangan Keluarga kepada
Kepala KPP dimana Kepala Keluarga yang bersangkutan berdomisili.
5.3. Bila permohonan dikabulkan, deposan/penabung akan menerima asli SPMKP dari
Kepala KPP untuk diuangkan pada Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk.
5.4. Deposan/penabung menguangkan SPMKP pada Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk
oleh Kepala KPP (tercantum pada SPMKP). Apabila setelah lewat tahun anggaran
SPMKP belum diuangkan, maka SPMKP tersebut tidak berlaku lagi dan harus
diterbitkan kembali yang baru.
6. KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA
Menerima Surat Saldo (Gir 52) beserta asli SPMKP yang telah diuangkan, dari Kantor Sentral
Giro atau Kantor Sentral Giro Gabungan.
V. PENUTUP
1. Surat Edaran Bersama ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1991;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Anggaran dan Kepala Kantor Daerah Pos dan Giro diminta mengawasi dan mengkoordinasikan
pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini.
DIREKTUR UTAMA DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR JENDERAL
PERUM POS DAN GIRO PAJAK ANGGARAN
ttd. ttd. ttd.
MARSOEDI MAR'IE MUHAMMAD BENYAMIN PARWOTO
peraturan/sebd/53pj1991.txt · Last modified: by 127.0.0.1