User Tools

Site Tools


peraturan:sebd:39pj1995
                                                     24 Mei 1995

                    SURAT EDARAN BERSAMA 
                               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           DAN
                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
             NOMOR SE-75/A/61/0595, SE-39/PJ/1995, SE-08/BC/1995

                        TENTANG 

  BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PPN DAN PPn BM, DAN PPh DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK 
             PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

  DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


I.  PENDAHULUAN

    1.  Umum
        a.  Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
            191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden 
            Republik Indonesia Nomor 13 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, 
            Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak 
            Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan 
            Dana Pinjaman Luar Negeri, disusun Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal 
            Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
        b.  Pedoman Pelaksanaan yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama ini disusun
            berdasarkan tata cara penarikan pinjaman/hibah luar negeri.

    2.  Pengertian
        Dalam Surat Edaran Bersama ini yang dimaksud dengan :
        a.  Proyek Pemerintah adalah proyek-proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek 
            (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP.
        b.  Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa 
            dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau dalam
            bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar
            kembali dengan persyaratan tertentu. Termasuk dalam pengertian Pinjaman Luar
            Negeri adalah Hibah Luar Negeri yaitu setiap penerimaan negara baik dalam  bentuk 
            devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau 
            dalam bentuk jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi 
            hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
        c.  Pemerintah adalah Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Lembaga Non 
            Departemen lainnya yang pengurusan keuangannya secara penuh dibebankan pada 
            Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
        d.  Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) dan Pemerintah Daerah (PEMDA) adalah
            bagian dari Pemerintah yang pengurusan keuangannya terpisah dari APBN dan 
            dilakukan sendiri-sendiri.
        e.  DIP adalah dokumen pendanaan yang di dalamnya memuat rencana kegiatan proyek, 
            sumber dana serta jumlah dana yang diperlukan dan disahkan oleh Departemen 
            Keuangan dan BAPPENAS.
        f.  Dokumen yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran 
            tahunan dari suatu kegiatan yang ditampung dalam Anggaran Bagian Pembiayaan 
            Perhitungan Pembangunan yang disahkan oleh Departemen Keuangan dan 
            BAPPENAS.
        g.  Perjanjian Penerusan Pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (PPP atau SLA) 
            adalah dokumen perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI cq 
            Departemen Keuangan dengan BUMN/BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang 
            dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan dana pinjaman luar 
            negeri yang diteruspinjamkan (two-step loan).
        h.  Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) adalah dokumen perjanjian pengadaan 
            barang dan jasa antara Pemimpin Proyek (Pimpro) dengan Rekanan/Importir.
        i.  Masterlist adalah daftar jenis, jumlah, dan harga satuan barang yang akan diimpor 
            dan merupakan bagian dari KPBJ.
            Barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dalam 
            rangka pelaksanaan proyek Pemerintah.
        k.  Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean yang 
            dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana 
            pinjaman luar negeri.
            Penyerahan barang dan/atau jasa adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau 
            Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor, supplier, 
            konsultan, dan tenaga ahli yang mengerjakan proyek Pemerintah yang dibiayai 
            dengan dana pinjaman luar negeri.

    3.  Proyek Pemerintah yang memperoleh Pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan 
        (BM dan BMT), Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah (PPN dan PPn BM) dan Dipungut Pajak Penghasilan (PPh).
        a.  Proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga 
            seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri ditampung 
            dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP dan penggunaan dananya 
            tidak diteruspinjamkan kepada BUMN, BUMD, dan PEMDA, maka atas pelaksanaan 
            proyek yang pembiayaannya berasal dari dana pinjaman luar negeri tersebut 
            diberikan pembebasan BM dan BMT dan tidak dipungut PPN dan PPn BM.
        b.  Proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA 
            seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri yang 
            diteruspinjamkan (Subsidiary Loan Agreement/SLA), tetap ditagih Bea Masuk dan 
            Bea Masuk Tambahan
            serta dipungut PPN dan PPn BM dan dibayar dari dana yang disediakan oleh BUMN/
            BUMD/PEMDA yang melaksanakan proyek Pemerintah tersebut.
        c.  Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dan 
            pembiayaannya dilaksanakan baik oleh Departemen/Lembaga maupun oleh BUMN/
            BUMD/PEMDA sebagaimana dimaksud pada butir a dan b diatas dipungut/dibayar PPh 
            sesuai ketentuan yang berlaku.


II. PEDOMAN PELAKSANAAN

    A.  Tatacara Pembebasan BM dan BMT, Tidak Dipungut PPN dan PPn BM Atas Proyek Pemerintah
        yang Dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang Dibiayai dari Dana Pinjaman Luar Negeri 
        yang Ditampung Dalam DIP Atau Dokumen yang Dipersamakan Dengan DIP dan Penggunaan 
        Dananya Tidak Diteruspinjamkan Kepada BUMN, BUMD, dan PEMDA Sebagaimana Dimaksud
        Butir 1.3.a.
    
    A.1.    Penarikan dana proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri melalui 
        tatacara Letter of Credit (L/C).
        A.1.1. PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
            a.  Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. Pimpro 
                mengadakan KPBJ dengan Rekanan/Importir yang di dalamnya memuat asal 
                dana pinjaman, jumlah persentase dana yang dibiayai dengan pinjaman luar 
                negeri, tanggal dan nomor Naskah Perjanjian Luar Negeri (NPLN). Dalam hal 
                KPBJ terdapat komponen barang impor, maka KPBJ tersebut harus dipungut 
                PPN dan PPn BM dalam rangka impor barang dilampiri dengan dokumen 
                Masterlist sebagaimana contoh Lampiran 1.
            b.  Masterlist dibuat dalam rangkap 6 ditandatangani oleh Pimpro dan disahkan 
                oleh Pejabat Eselon I Proyek yang bersangkutan dengan  merinci jumlah dan 
                jenis barang serta pelabuhan pemasukan barang, serta jumlah persentase 
                dana yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri.
            c.  Pimpro mengajukan permohonan pembebasan BM dan BMT dan tidak 
                dipungut PPN dan PPn BM kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Bea 
                dan Cukai dengan menggunakan contoh formulir Lampiran II, dilampiri 
                dengan KPBJ dan Surat Persetujuan KPBJ dari BAPPENAS serta Masterlist 
                lembar I, III, IV, dan V.
            d.  Pimpro menyampaikan Masterlist lembar II kepada Rekanan/ Importir 
                sebagai bahan pembukaan L/C pada Bank Indonesia.
            e.  Pimpro menyampaikan Masterlist lembar VI beserta KPBJ kepada Kantor 
                Pelayanan Pajak (KPP) dimana Rekanan terdaftar sebagai Wajib Pajak. 
                Apabila Rekanan belum memiliki NPWP maka kontrak beserta Masterlist 
                lembar VI tersebut disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan 
                Orang Asing (KPP Badora).

        A.1.2. REKANAN/IMPORTIR
            a.  Rekanan/Importir sebagai penerima kuasa dari Rekanan yang ditunjuk 
                mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada Bank Indonesia dengan 
                dilampiri dengan KPBJ dan Masterlist lembar II.
            b.  Sehubungan dengan pemasukan barang impor, Rekanan/Importir membuat 
                dan mengajukan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) beserta 
                lampiran kelengkapannya kepada Kantor Inspeksi Bea dan Cukai 
                (KINSP.BC) pelabuhan pemasukan.
            c.  Berdasarkan perhitungan sendiri Rekanan/ Importir membayar PPh Pasal 22 
                Impor terutang ke rekening Kas Negara pada Bank Devisa Persepsi dengan 
                menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam hal impor barang dilakukan 
                oleh Importir (bukan oleh Rekanan) maka SSP diisi dengan identitas Importir 
                qq. Rekanan dan NPWP Rekanan.
            d.  Dengan pembebasan BM dan BMT serta tidak dipungut PPN dan PPn BM atas
                impor barang. Rekanan/Importir tidak perlu membuat Surat Setoran Bea dan

                Cukai (SSBC) untuk BM dan BMT dan SSP untuk PPN dan PPn BM.

        A.1.3.  DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
            A.1.3.1. KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (KPDJBC)
                a.  KPDJBC setelah menerima dan meneliti berkas permohonan 
                    pembebasan BM dan BMT serta tidak dipungut PPN dan PPn BM 
                    sebagaimana dimaksud butir A.1.1.c. menetapkan pemberian 
                    fasilitas bebas BM dan BMT dan tidak dipungut PPN dan PPn BM, 
                    serta membubuhkan cap pada Masterlist :
                    _____________________________________________

                        PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
                    BEBAS BM/BMT DAN TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM
                              KEPPRES 13/1995
                    _____________________________________________

                b.  Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum 1 April 1995. KPDBJC 
                    membubuhkan cap pada Masterlist:
                    ________________________________________________

                           PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
                      EKS KPBJ DITANDATANGANI SEBELUM 1 APRIL 1995
                    BEBAS BM/BMT DAN TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM/PPh
                                KEPPRES 13/1995
                    ________________________________________________

                c.  Dalam hal pelabuhan pemasukan barang lebih dari satu, maka 
                    Masterlist lembar 1 difotokopi dan setiap lembarnya dilegalisir oleh 
                    KPDJBC untuk disampaikan kepada masing-masing KINSP.BC 
                    pelabuhan pemasukan barang.

            A.1.3.2. KANTOR INSPEKSI BEA DAN CUKAI (KINSP.BC)
                a.  KINSP.BC setelah menerima PIUD beserta lampiran kelengkapannya 
                    melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang yang diimpor.
                b.  Pelaksanaan pemeriksaan dokumen dan fisik barang diatur lebih 
                    lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
                c.  Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut butir b. KINSP.BC 
                    memberikan persetujuan impor dan membubuhkan cap pada PIUD 
                    bersangkutan :
                    _____________________________________________

                        PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
                    BEBAS BM/BMT DAN TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM
                              KEPPRES 13/1995
                    _____________________________________________

                    tempat dan tanggal
                    Kantor Inspeksi Bea dan Cukai
                    tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas
                    _____________________________________________
            
                d.  Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995, 
                    KINSP.BC membubuhkan cap pada dokumen PIUD sebagai berikut :
                    ________________________________________________

                           PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
                      EKS KPBJ DITANDATANGANI SEBELUM 1 APRIL 1995
                    BEBAS BM/BMT DAN TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM/PPh
                                KEPPRES 13/1995
                    ________________________________________________

                    tempat dan tanggal
                    Kantor Inspeksi Bea dan Cukai
                    tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas
                    ________________________________________________

    A.2.    Penarikan dana proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri melalui 
        tatacara Pembayaran Langsung (Direct Payment)
        A.2.1.  REKANAN
            a.  Rekanan menyetor PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), (3), (4) 
                Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/KMK.04/1995 
                tanggal 12 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik 
                Indonesia Nomor 13 TAHUN 1995 tentang BM, BMT, PPN dan PPn BM Dan PPh 
                Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana 
                Pinjaman Luar Negeri, pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan 
                SSP rangkap 5 (lima).
            b.  PPh dimaksud pada huruf a di atas, untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan 
                Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah PPh Pasal 25 yang disetor atas nama 
                Rekanan dan dengan mencantumkan tanggal dan nomor KPBJ pada SSP 
                masing-masing sebesar 1,5% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi 
                penyerahan barang dan jasa konstruksi/pemborong bangunan, dan/atau 
                sebesar 6% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi jasa teknik, jasa 
                manajemen, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, jasa perancang 
                interior, jasa perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan 
                jasa lainnya.
            c.  PPh dimaksud pada huruf a di atas untuk pengusaha jasa tehnik, jasa 
                konsultan,jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa perancang 
                pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa lainnya sebagai Wajib 
                Pajak Luar Negeri kecuali BUT adalah PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai 
                dengan Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda dari nilai transaksi yang 
                disetor atas nama Pimpro dengan mencantumkan tanggal dan nomor KPBJ 
                pada SSP.
            d.  Apabila tarif PPh Pasal 26 di dasarkan pada Perjanjian Pencegahan Pajak 
                Berganda, maka Rekanan harus meminta Surat Keterangan Tarif atau Surat 
                Keterangan Bebas dari KPP Badora untuk dilampirkan pada lembar SSP yang 
                disampaikan kepada Pimpro.
            e.  Rekanan menyampaikan faktur pajak PPN dan PPn BM dalam rangkap 3, 
                bukti penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa lembar 
                ke-3 dan ke-5 SSP PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT, 
                lembar ke-1, ke-3, dan ke-5 SSP PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri 
                kecuali BUT dilampiri surat keterangan tersebut pada huruf d kepada Pimpro.
            f.  Dalam hal Rekanan adalah Wajib Pajak Luar Negeri, akan menerima bukti 
                pemotongan PPh Pasal 26 dari Pimpro setelah Wajib Pajak yang 
                bersangkutan menyampaikan SSP sebagaimana dimaksud pada huruf e.

        A.2.2.  PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
            a.  Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. Pimpro 
                mengadakan KPBJ dengan Kontraktor/Rekanan Dalam KPBJ tersebut harus 
                memuat pernyataan bahwa PPN dan PPn BM berkenaan tidak dipungut. 
                Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana 
                Kontraktor/Rekanan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor/
                Rekanan belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada 
                KPP Badora.
            b.  Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang, 
                Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan. Pimpro 
                mengajukan Withdrawal Application (WA) kepada Pemberi Hibah Luar Negeri 
                (PPHLN) melalui Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat Tata Usaha 
                Anggaran (TUA) dilampiri dengan faktur pajak PPN dan PPn BM, dan lembar 
                ke-5 SSP yang diterima dari Rekanan sebagaimana dimaksud pada butir 
                A.2.1.e.
            c.  Dalam hal Pimpro menerima SSP PPh Pasal 26, maka Pimpro menerbitkan 
                bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Rekanan untuk disampaikan 
                kepada Rekanan/Wajib Pajak Luar Negeri.
            d.  Dalam hal Rekanan melampirkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 26 maka
                Pimpro tidak dibenarkan menerbitkan bukti pemotongan kepada Rekanan.
            e.  Pimpro melaporkan pemungutan PPh ke KPP dimana Pimpro terdaftar, 
                sebagaimana ketentuan yang berlaku.
            f.  Pimpro menyampaikan lembar ke-2 faktur pajak yang diterimanya dari 
                Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA kepada Rekanan.

        A.2.3.  DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ DIREKTORAT TATA USAHA ANGGARAN 
            (TUA)
            a.  Berdasarkan bukti penarikan pembayaran (debit advice) dari PPHLN, 
                Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA menerbitkan Surat Perintah 
                Membayar (SPM) sebagai dasar pengeluaran dan penerimaan APBN sebesar 
                nilai ekuivalen rupiah kepada Bank Indonesia cq Urusan Luar Negeri dan 
                membubuhkan cap pada faktur pajak PPN dan PPn BM :
                _____________________________________________

                    PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
                        TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM
                          KEPPRES 13/1995
                _____________________________________________

                tempat dan tanggal
                A.N. Menteri Keuangan RI
                tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
                _____________________________________________
    
            b.  Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995. Direktorat 
                Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA membubuhkan cap pada faktur pajak 
                sebagai berikut :
                ________________________________________________

                       PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
                  EKS KPBJ DITANDATANGANI SEBELUM 1 APRIL 1995
                      TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM/PPh
                            KEPPRES 13/1995
                ________________________________________________

                tempat dan tanggal
                A.N. Menteri Keuangan RI
                tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
                ________________________________________________

            c.  Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA menyampaikan faktur pajak 
                lembar ke-1 dan ke-2 dimaksud pada huruf a kepada Pimpro.

    A.3.    Penarikan dana proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri melalui 
        tatacara Pembayaran Rekening Khusus.
        A.3.1.  REKANAN
            a.  Rekanan menyetor PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), (3), 
                dan (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
                191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Keputusan 
                Presiden Republik Indonesia Nomor 13 TAHUN 1995 tentang BM, BMT, PPN 
                dan PPn BM Dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang 
                Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri, pada Bank Persepsi atau 
                Kantor Pos dan Giro dengan SSP rangkap 5 (lima).
            b.  PPh dimaksud pada huruf a di atas, untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT
                adalah PPh Pasal 25 yang disetor atas nama Rekanan dan dengan   
                mencantumkan tanggal dan nomor KPBJ pada SSP masing-masing sebesar 
                1,5% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi penyerahan barang dan 
                jasa konstruksi/pemborong bangunan, dan/atau sebesar 6% dari jumlah 
                yang diterimanya untuk transaksi transaksi jasa teknik, jasa manajemen, 
                jasa konsultan, jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa 
                perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa lainnya.
            c.  PPh dimaksud pada huruf a di atas untuk pengusaha jasa teknik, jasa 
                konsultan, jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa 
                perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa lainnya 
                sebagai Wajib Pajak Luar Negeri kecuali BUT adalah PPh Pasal 26 sebesar 
                20% atau sesuai dengan Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda dari nilai 
                transaksi yang disetor atas nama Pimpro dengan mencantumkan tanggal dan 
                nomor KPBJ pada SSP.
            d.  Apabila tarif PPh Pasal 26 didasarkan pada Perjanjian Pencegahan Pajak  
                Berganda, maka Rekanan harus meminta Surat Keterangan Tarif atau Surat 
                Keterangan Bebas dari KPP Badora untuk dilampirkan pada lembar SSP yang 
                disampaikan kepada Pimpro.
            e.  Rekanan menyampaikan faktur pajak PPN dan PPn BM dalam rangkap 3, 
                bukti penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa lembar 
                ke-3 dan ke-5 SSP PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT, 
                lembar ke-1, ke-3, dan ke-5 SSP PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri 
                kecuali BUT dilampiri surat keterangan tersebut pada huruf d kepada Pimpro.
            f.  Dalam hal Rekanan adalah Wajib Pajak Luar Negeri, akan menerima bukti   
                pemotongan PPh Pasal 26 dari Pimpro setelah Wajib Pajak yang 
                bersangkutan menyampaikan SSP sebagaimana dimaksud pada huruf e.

        A.3.2.  PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
            a.  Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. Pimpro 
                mengadakan KPBJ dengan Kontraktor/Rekanan. Dalam KPBJ tersebut harus 
                memuat pernyataan bahwa PPN dan PPn BM berkenaan tidak dipungut. 
                Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana 
                Kontraktor/Rekanan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor/
                Rekanan belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada 
                KPP Badora.
            b.  Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang, 
                Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan, Pimpro 
                mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Rekening Khusus (SPP-RK) 
                kepada Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA dan/atau Kantor 
                Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dilampiri dengan faktur pajak PPN 
                dan PPn BM, dan lembar ke-5 SSP yang diterima dari Rekanan sebagaimana 
                dimaksud pada butir A.3.1.e.
            c.  Dalam hal Pimpro menerima SSP PPh Pasal 26, maka Pimpro menerbitkan 

                bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Rekanan untuk disampaikan   
                kepada Rekanan/Wajib Pajak Luar Negeri.
            d.  Dalam hal Rekanan melampirkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 26 
                maka Pimpro tidak dibenarkan menerbitkan bukti pemotongan kepada 
                Rekanan.
            e.  Pimpro melaporkan pemungutan PPh ke KPP dimana Pimpro terdaftar, 
                sebagaimana ketentuan yang berlaku.
            f.  Pimpro menyampaikan lembar ke-2 faktur pajak yang diterimanya dari 
                Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA dan/atau KPKN kepada 
                Rekanan.
            g.  Dalam hal proyek menerima Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan 
                (UYHD), maka proyek wajib memungut dan memotong PPh sesuai dengan 
                ketentuan yang berlaku.

        A.3.3.  DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ DIREKTORAT TUA DAN/ATAU KPKN
            Berdasarkan kelengkapan dokumen SPP-RK, faktur pajak PPN dan PPn BM dan bukti
            penyetoran PPh serta daftar pemotongan PPh (dalam hal penyetoran dilakukan oleh 
            Bendaharawan). Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA dan/atau KPKN 
            menerbitkan Surat Perintah Membayar Rekening Khusus (SPM-RK) atas beban 
            Rekening Khusus untuk keuntungan rekening Bendaharawan Proyek atau Kontraktor/
            Rekanan, kemudian :
            a.  Menyampaikan SPM-RK lembar ke-5 kepada Proyek.
            b.  Membubuhkan cap pada faktur pajak sebagai berikut :
                _____________________________________________

                    PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
                        TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM
                          KEPPRES 13/1995
                _____________________________________________

                tempat dan tanggal
                A.N. Menteri Keuangan RI
                tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
                _____________________________________________

            c.  Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995, Direktorat 
                Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA dan/atau KPKN membubuhkan cap 
                pada faktur pajak sebagai berikut :
                ________________________________________________

                       PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
                  EKS KPBJ DITANDATANGANI SEBELUM 1 APRIL 1995
                      TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM/PPh
                            KEPPRES 13/1995
                ________________________________________________

                tempat dan tanggal
                A.n. Menteri Keuangan RI
                tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas
                ________________________________________________

            d.  Menyampaikan faktur pajak PPN dan PPn BM lembar ke-1 dan ke-2 
                berkenaan kepada Pimpro.

            e.  Dalam hal SPP-RK dalam valuta asing, maka perhitungan PPhnya adalah 
                didasarkan atas nilai SPP setelah dirupiahkan.

    A.4.    Penarikan dana proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri melalui 
        tatacara pembayaran Pembiayaan Pendahuluan (PP).
        A.4.1.  REKANAN
            a.  Rekanan menyetor PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), (3), 
                dan (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
                191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Keputusan 
                Presiden Republik Indonesia Nomor 13 TAHUN 1995 tentang BM, BMT, PPN 
                dan PPn BM, dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang 
                Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri, pada Bank Persepsi atau 
                Kantor Pos dan Giro dengan SSP rangkap 5 (lima).
            b.  PPh dimaksud pada huruf a di atas, untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT 
                adalah PPh Pasal 25 yang disetor atas nama Rekanan dan dengan   
                mencantumkan tanggal dan nomor KPBJ pada SSP masing-masing sebesar 
                1,5% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi penyerahan barang dan 
                jasa konstruksi/pemborong bangunan, dan/atau sebesar 6% dari jumlah 
                yang diterimanya untuk transaksi jasa teknik, jasa manajemen, jasa 
                konsultan, jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa 
                perancang pertamanan,jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa lainnya.
            c.  PPh dimaksud pada huruf a di atas untuk pengusaha jasa teknik, jasa 
                konsultan, jasa perancang, bangunan, jasa perancang interior, jasa 
                perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa lainnya 
                sebagai Wajib Pajak Luar Negeri kecuali BUT adalah PPh Pasal 26 sebesar 
                20% atau sesuai dengan Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda dari nilai 
                transaksi yang disetor atas nama Pimpro dengan mencantumkan tanggal dan 
                nomor KPBJ pada SSP.
            d.  Apabila tarif PPh Pasal 26 didasarkan pada Perjanjian Pencegahan Pajak 
                Berganda, maka Rekanan harus meminta Surat Keterangan Tarif atau Surat 
                Keterangan Bebas dari KPP Badora untuk dilampirkan pada lembar SSP yang 
                disampaikan kepada Pimpro.
            e.  Rekanan menyampaikan faktur pajak PPN dan PPn BM dalam rangkap 3, 
                bukti penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa lembar 
                ke-3 dan ke-5 SSP PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT, 
                lembar ke-1, ke-3, dan ke-5 SSP PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri
                kecuali BUT dilampiri surat keterangan tersebut pada huruf d kepada Pimpro.
            f.  Dalam hal Rekanan adalah Wajib Pajak Luar Negeri, akan menerima bukti 
                pemotongan PPh Pasal 26 dari Pimpro setelah Wajib Pajak yang 
                bersangkutan menyampaikan SSP sebagaimana dimaksud pada huruf e.

        A.4.2.  PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
            a.  Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. Pimpro 
                mengadakan KPBJ dengan kontraktor/Rekanan. Dalam KPBJ tersebut harus 
                memuat pernyataan bahwa PPN dan PPn BM berkenaan tidak dipungut. 
                Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana 
                Kontraktor/Rekanan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor
                rekanan belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada 
                KPP Badora.
            b.  Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/ Penyerahan Pekerjaan/Barang, 
                Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan, Pimpro 
                mengajukan Surat Permintaan Pembiayaan Pendahuluan (SP3) kepada 
                Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA dilampiri dengan faktur 
                pajak pajak PPN dan PPn BM, dan lembar ke-5 SSP yang diterima dari  
                Rekanan sebagaimana dimaksud pada butir A.4.1.e.
            c.  Dalam hal Pimpro menerima SSP PPh Pasal 26, maka Pimpro menerbitkan 
                bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Rekanan untuk disampaikan 
                kepada Rekanan/Wajib Pajak Luar Negeri.
            d.  Dalam hal Rekanan melampirkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 26 
                maka Pimpro tidak dibenarkan menerbitkan bukti pemotongan kepada 
                Rekanan.
            e.  Pimpro melaporkan pemungutan PPh ke KPP dimana Pimpro terdaftar, 
                sebagaimana ketentuan yang berlaku.
            f.  Pimpro menyampaikan lembar ke-2 faktur pajak yang diterimanya dari 
                Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA kepada Rekanan.
            g.  Dalam hal proyek menerima Uang Yang Harus Dipertanggung-jawabkan 
                (UYHD), maka proyek wajib memungut dan memotong PPh sesuai dengan 
                ketentuan yang berlaku.

        A.4.3.  DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ DIREKTORAT TUA
            Berdasarkan kelengkapan dokumen SP3, faktur pajak PPN dan PPn BM, dan bukti 
            penyetoran PPh serta daftar pemotongan PPh (dalam hal penyetoran dilakukan oleh 
            Bendaharawan). Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA menerbitkan Surat 
            Perintah Membayar Pembiayaan Pendahuluan (SPM-PP) atas beban Rekening 
            Bendahara Umum Negara (BUN) untuk keuntungan Rekening Bendaharawan Proyek 
            atau Kontraktor/ Rekening kemudian menyampaikan :
            a.  SPM-PP lembar ke-5 kepada Proyek.
            b.  Membubuhkan cap pada faktur pajak sebagai berikut :
                _____________________________________________

                    PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
                        TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM
                          KEPPRES 13/1995
                _____________________________________________

                tempat dan tanggal
                A.n. Menteri Keuangan RI
                tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas
                _____________________________________________

            c.  Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995, Direktur 
                Jenderal Anggaran cq Direktur TUA membubuhkan cap pada faktur pajak 
                sebagai berikut :
                ________________________________________________

                       PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
                  EKS KPBJ DITANDATANGANI SEBELUM 1 APRIL 1995
                      TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM/PPh
                            KEPPRES 13/1995
                ________________________________________________

                tempat dan tanggal
                A.n. Menteri Keuangan RI
                tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas
                ________________________________________________

            d.  Menyampaikan faktur pajak PPN dan PPn BM lembar ke-1 dan ke-2 
                berkenaan kepada Pimpro.

    B.  Tatacara Pembebanan dan Penyetoran BM dan BMT, PPN dan PPn BM dan PPh Atas Proyek 
        yang Pembiayaannya Dilaksanakan oleh BUMN, BUMD dan PEMDA yang Seluruh Atau 
        Sebagian Dananya Dibiayai Dengan Pinjaman Luar Negeri yang Diteruspinjamkan 
        Sebagaimana Dimaksud Butir 1.3b.
        Terhadap proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh BUMN, BUMD dan 
        PEMDA yang seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri yang 
        diteruspinjamkan diatur sebagai berikut :
        1.  Ditagih/dikenakan BM dan BMT, dipungut PPN dan PPn BM, dibayar dari dana yang 
            disediakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA yang melaksanakan proyek tersebut. 
            Sedangkan PPh dibayar sendiri oleh Rekanan bersangkutan.
        2.  Tatacara pembebanan, penyetoran/pembayaran BM dan BMT serta PPN dan PPn BM 
            tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan/pabean yang berlaku. Sedangkan 
            mengenai PPh dilakukan sesuai dengan ketentuan pada angka II huruf A Surat  
            Edaran Bersama ini.
        3.  Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana Kontraktor/
            Rekanan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor/Rekanan belum memiliki 
            NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada KPP Badora.
        4.  KPBJ harus memuat pernyataan bahwa BUMN/BUMD/PEMDA wajib menyediakan dana 
            untuk membayar BM dan BMT, PPN dan PPn BM dan kewajiban membayar PPh oleh 
            Rekanan bersangkutan.
        5.  Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995 :
            a.  Yang dibiayai melalui tatacara L/C KINSP.BC membubuhkan cap pada PIUD 
                sebagai berikut :
                ________________________________________________

                 PROYEK BUMN/BUMD/PEMDA PINJAMAN LUAR NEGERI
                  EKS KPBJ DITANDATANGANI SEBELUM 1 APRIL 1995
                BEBAS BM/BMT DAN TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM/PPh
                            KEPPRES 13/1995
                ________________________________________________

                tempat dan tanggal
                Kantor Inspeksi Bea dan Cukai
                tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas
                ________________________________________________

            b.  Yang dibiayai melalui tatacara Pembayaran Langsung (Direct Payment), 
                pembayaran Rekening Khusus dan Pembayaran Pembiayaan Pendahuluan, 
                apabila PPN dan PPn BM serta PPh-nya semula telah ditanggung oleh 
                Pemerintah, maka Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA dan/atau 
                KPKN membubuhkan cap pada faktur pajak sebagai berikut :
                ________________________________________________

                 PROYEK BUMN/BUMD/PEMDA PINJAMAN LUAR NEGERI
                  EKS KPBJ DITANDATANGANI SEBELUM 1 APRIL 1995
                BEBAS BM/BMT DAN TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM/PPh
                            KEPPRES 13/1995
                ________________________________________________

                tempat dan tanggal
                A.n. Menteri Keuangan RI
                tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas
                ________________________________________________


III.    LAIN-LAIN

    1.      Pemasukan barang (impor) dengan tatacara L/C atau penyerahan/pengadaan barang dan 
        jasa dalam rangka proyek Pemerintah yang pembiayaannya berasal dari Pinjaman Luar 
        Negeri yang tidak diteruspinjamkan dan KPBJ-nya ditandatangani sebelum tanggal 1 April 
        1995, maka Pimpro bersangkutan harus melakukan addendum KPBJ dengan meniadakan 
        unsur BM dan BMT serta PPN dan PPn BM atas sisa nilai kontrak yang dilaksanakan dari 
        tanggal 1 April 1995 sampai berakhirnya KPBJ berkenaan.
    2.      Pemasukan barang (impor) dengan tatacara L/C atau penyerahan/pengadaan barang dan 
        jasa dalam rangka proyek Pemerintah yang pembiayaannya berasal dari Pinjaman Luar 
        Negeri yang diteruspinjamkan kepada BUMN/BUMD/PEMDA dan KPBJ-nya ditandatangani 
        sebelum tanggal 1 April 1995 yang semula BM dan BMT serta PPN dan PPn BM-nya telah 
        ditanggung oleh Pemerintah, maka BUMN/BUMD/PEMDA bersangkutan harus melakukan 
        addendum KPBJ dengan meniadakan unsur BM dan BMT serta PPN dan PPn BM atas sisa nilai 
        kontrak yang dilaksanakan dari tanggal 1 April 1995 sampai berakhirnya KPBJ berkenaan.
    3.  Direktorat Jenderal Anggaran tidak lagi menerbitkan SPM Nihil BM dan BMT, PPN dan PPn BM, 
        dan PPh atas pelaksanaan KPBJ.
    4.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran Bersama ini akan diatur oleh DJA, DJP, 
        dan DJBC secara bersama maupun sendiri-sendiri.
    5.      Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1995.




         DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN                 DIREKTUR JENDERAL PAJAK

           ttd                                     ttd

               DARSJAH                               FUAD BAWAZIER



                DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

                         ttd

                          SOEHARDJO
peraturan/sebd/39pj1995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1