peraturan:sebd:39pj1995
24 Mei 1995
SURAT EDARAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-75/A/61/0595, SE-39/PJ/1995, SE-08/BC/1995
TENTANG
BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PPN DAN PPn BM, DAN PPh DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK
PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
I. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 13 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak
Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan
Dana Pinjaman Luar Negeri, disusun Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal
Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
b. Pedoman Pelaksanaan yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama ini disusun
berdasarkan tata cara penarikan pinjaman/hibah luar negeri.
2. Pengertian
Dalam Surat Edaran Bersama ini yang dimaksud dengan :
a. Proyek Pemerintah adalah proyek-proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek
(DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP.
b. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa
dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau dalam
bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar
kembali dengan persyaratan tertentu. Termasuk dalam pengertian Pinjaman Luar
Negeri adalah Hibah Luar Negeri yaitu setiap penerimaan negara baik dalam bentuk
devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau
dalam bentuk jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi
hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
c. Pemerintah adalah Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Lembaga Non
Departemen lainnya yang pengurusan keuangannya secara penuh dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
d. Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) dan Pemerintah Daerah (PEMDA) adalah
bagian dari Pemerintah yang pengurusan keuangannya terpisah dari APBN dan
dilakukan sendiri-sendiri.
e. DIP adalah dokumen pendanaan yang di dalamnya memuat rencana kegiatan proyek,
sumber dana serta jumlah dana yang diperlukan dan disahkan oleh Departemen
Keuangan dan BAPPENAS.
f. Dokumen yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran
tahunan dari suatu kegiatan yang ditampung dalam Anggaran Bagian Pembiayaan
Perhitungan Pembangunan yang disahkan oleh Departemen Keuangan dan
BAPPENAS.
g. Perjanjian Penerusan Pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (PPP atau SLA)
adalah dokumen perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI cq
Departemen Keuangan dengan BUMN/BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang
dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan dana pinjaman luar
negeri yang diteruspinjamkan (two-step loan).
h. Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) adalah dokumen perjanjian pengadaan
barang dan jasa antara Pemimpin Proyek (Pimpro) dengan Rekanan/Importir.
i. Masterlist adalah daftar jenis, jumlah, dan harga satuan barang yang akan diimpor
dan merupakan bagian dari KPBJ.
Barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dalam
rangka pelaksanaan proyek Pemerintah.
k. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean yang
dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana
pinjaman luar negeri.
Penyerahan barang dan/atau jasa adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor, supplier,
konsultan, dan tenaga ahli yang mengerjakan proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan dana pinjaman luar negeri.
3. Proyek Pemerintah yang memperoleh Pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan
(BM dan BMT), Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (PPN dan PPn BM) dan Dipungut Pajak Penghasilan (PPh).
a. Proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga
seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri ditampung
dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP dan penggunaan dananya
tidak diteruspinjamkan kepada BUMN, BUMD, dan PEMDA, maka atas pelaksanaan
proyek yang pembiayaannya berasal dari dana pinjaman luar negeri tersebut
diberikan pembebasan BM dan BMT dan tidak dipungut PPN dan PPn BM.
b. Proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA
seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri yang
diteruspinjamkan (Subsidiary Loan Agreement/SLA), tetap ditagih Bea Masuk dan
Bea Masuk Tambahan
serta dipungut PPN dan PPn BM dan dibayar dari dana yang disediakan oleh BUMN/
BUMD/PEMDA yang melaksanakan proyek Pemerintah tersebut.
c. Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dan
pembiayaannya dilaksanakan baik oleh Departemen/Lembaga maupun oleh BUMN/
BUMD/PEMDA sebagaimana dimaksud pada butir a dan b diatas dipungut/dibayar PPh
sesuai ketentuan yang berlaku.
II. PEDOMAN PELAKSANAAN
A. Tatacara Pembebasan BM dan BMT, Tidak Dipungut PPN dan PPn BM Atas Proyek Pemerintah
yang Dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang Dibiayai dari Dana Pinjaman Luar Negeri
yang Ditampung Dalam DIP Atau Dokumen yang Dipersamakan Dengan DIP dan Penggunaan
Dananya Tidak Diteruspinjamkan Kepada BUMN, BUMD, dan PEMDA Sebagaimana Dimaksud
Butir 1.3.a.
A.1. Penarikan dana proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri melalui
tatacara Letter of Credit (L/C).
A.1.1. PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
a. Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. Pimpro
mengadakan KPBJ dengan Rekanan/Importir yang di dalamnya memuat asal
dana pinjaman, jumlah persentase dana yang dibiayai dengan pinjaman luar
negeri, tanggal dan nomor Naskah Perjanjian Luar Negeri (NPLN). Dalam hal
KPBJ terdapat komponen barang impor, maka KPBJ tersebut harus dipungut
PPN dan PPn BM dalam rangka impor barang dilampiri dengan dokumen
Masterlist sebagaimana contoh Lampiran 1.
b. Masterlist dibuat dalam rangkap 6 ditandatangani oleh Pimpro dan disahkan
oleh Pejabat Eselon I Proyek yang bersangkutan dengan merinci jumlah dan
jenis barang serta pelabuhan pemasukan barang, serta jumlah persentase
dana yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri.
c. Pimpro mengajukan permohonan pembebasan BM dan BMT dan tidak
dipungut PPN dan PPn BM kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Bea
dan Cukai dengan menggunakan contoh formulir Lampiran II, dilampiri
dengan KPBJ dan Surat Persetujuan KPBJ dari BAPPENAS serta Masterlist
lembar I, III, IV, dan V.
d. Pimpro menyampaikan Masterlist lembar II kepada Rekanan/ Importir
sebagai bahan pembukaan L/C pada Bank Indonesia.
e. Pimpro menyampaikan Masterlist lembar VI beserta KPBJ kepada Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dimana Rekanan terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Apabila Rekanan belum memiliki NPWP maka kontrak beserta Masterlist
lembar VI tersebut disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan
Orang Asing (KPP Badora).
A.1.2. REKANAN/IMPORTIR
a. Rekanan/Importir sebagai penerima kuasa dari Rekanan yang ditunjuk
mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada Bank Indonesia dengan
dilampiri dengan KPBJ dan Masterlist lembar II.
b. Sehubungan dengan pemasukan barang impor, Rekanan/Importir membuat
dan mengajukan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) beserta
lampiran kelengkapannya kepada Kantor Inspeksi Bea dan Cukai
(KINSP.BC) pelabuhan pemasukan.
c. Berdasarkan perhitungan sendiri Rekanan/ Importir membayar PPh Pasal 22
Impor terutang ke rekening Kas Negara pada Bank Devisa Persepsi dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam hal impor barang dilakukan
oleh Importir (bukan oleh Rekanan) maka SSP diisi dengan identitas Importir
qq. Rekanan dan NPWP Rekanan.
d. Dengan pembebasan BM dan BMT serta tidak dipungut PPN dan PPn BM atas
impor barang. Rekanan/Importir tidak perlu membuat Surat Setoran Bea dan
Cukai (SSBC) untuk BM dan BMT dan SSP untuk PPN dan PPn BM.
A.1.3. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
A.1.3.1. KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (KPDJBC)
a. KPDJBC setelah menerima dan meneliti berkas permohonan
pembebasan BM dan BMT serta tidak dipungut PPN dan PPn BM
sebagaimana dimaksud butir A.1.1.c. menetapkan pemberian
fasilitas bebas BM dan BMT dan tidak dipungut PPN dan PPn BM,
serta membubuhkan cap pada Masterlist :
_____________________________________________
PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
BEBAS BM/BMT DAN TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM
KEPPRES 13/1995
_____________________________________________
b. Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum 1 April 1995. KPDBJC
membubuhkan cap pada Masterlist:
________________________________________________
PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
EKS KPBJ DITANDATANGANI SEBELUM 1 APRIL 1995
BEBAS BM/BMT DAN TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM/PPh
KEPPRES 13/1995
________________________________________________
c. Dalam hal pelabuhan pemasukan barang lebih dari satu, maka
Masterlist lembar 1 difotokopi dan setiap lembarnya dilegalisir oleh
KPDJBC untuk disampaikan kepada masing-masing KINSP.BC
pelabuhan pemasukan barang.
A.1.3.2. KANTOR INSPEKSI BEA DAN CUKAI (KINSP.BC)
a. KINSP.BC setelah menerima PIUD beserta lampiran kelengkapannya
melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang yang diimpor.
b. Pelaksanaan pemeriksaan dokumen dan fisik barang diatur lebih
lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
c. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut butir b. KINSP.BC
memberikan persetujuan impor dan membubuhkan cap pada PIUD
bersangkutan :
_____________________________________________
PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
BEBAS BM/BMT DAN TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM
KEPPRES 13/1995
_____________________________________________
tempat dan tanggal
Kantor Inspeksi Bea dan Cukai
tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas
_____________________________________________
d. Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995,
KINSP.BC membubuhkan cap pada dokumen PIUD sebagai berikut :
________________________________________________
PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
EKS KPBJ DITANDATANGANI SEBELUM 1 APRIL 1995
BEBAS BM/BMT DAN TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM/PPh
KEPPRES 13/1995
________________________________________________
tempat dan tanggal
Kantor Inspeksi Bea dan Cukai
tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas
________________________________________________
A.2. Penarikan dana proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri melalui
tatacara Pembayaran Langsung (Direct Payment)
A.2.1. REKANAN
a. Rekanan menyetor PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), (3), (4)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/KMK.04/1995
tanggal 12 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 TAHUN 1995 tentang BM, BMT, PPN dan PPn BM Dan PPh
Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana
Pinjaman Luar Negeri, pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan
SSP rangkap 5 (lima).
b. PPh dimaksud pada huruf a di atas, untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah PPh Pasal 25 yang disetor atas nama
Rekanan dan dengan mencantumkan tanggal dan nomor KPBJ pada SSP
masing-masing sebesar 1,5% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi
penyerahan barang dan jasa konstruksi/pemborong bangunan, dan/atau
sebesar 6% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, jasa perancang
interior, jasa perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan
jasa lainnya.
c. PPh dimaksud pada huruf a di atas untuk pengusaha jasa tehnik, jasa
konsultan,jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa perancang
pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa lainnya sebagai Wajib
Pajak Luar Negeri kecuali BUT adalah PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai
dengan Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda dari nilai transaksi yang
disetor atas nama Pimpro dengan mencantumkan tanggal dan nomor KPBJ
pada SSP.
d. Apabila tarif PPh Pasal 26 di dasarkan pada Perjanjian Pencegahan Pajak
Berganda, maka Rekanan harus meminta Surat Keterangan Tarif atau Surat
Keterangan Bebas dari KPP Badora untuk dilampirkan pada lembar SSP yang
disampaikan kepada Pimpro.
e. Rekanan menyampaikan faktur pajak PPN dan PPn BM dalam rangkap 3,
bukti penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa lembar
ke-3 dan ke-5 SSP PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT,
lembar ke-1, ke-3, dan ke-5 SSP PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri
kecuali BUT dilampiri surat keterangan tersebut pada huruf d kepada Pimpro.
f. Dalam hal Rekanan adalah Wajib Pajak Luar Negeri, akan menerima bukti
pemotongan PPh Pasal 26 dari Pimpro setelah Wajib Pajak yang
bersangkutan menyampaikan SSP sebagaimana dimaksud pada huruf e.
A.2.2. PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
a. Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. Pimpro
mengadakan KPBJ dengan Kontraktor/Rekanan Dalam KPBJ tersebut harus
memuat pernyataan bahwa PPN dan PPn BM berkenaan tidak dipungut.
Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana
Kontraktor/Rekanan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor/
Rekanan belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada
KPP Badora.
b. Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang,
Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan. Pimpro
mengajukan Withdrawal Application (WA) kepada Pemberi Hibah Luar Negeri
(PPHLN) melalui Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat Tata Usaha
Anggaran (TUA) dilampiri dengan faktur pajak PPN dan PPn BM, dan lembar
ke-5 SSP yang diterima dari Rekanan sebagaimana dimaksud pada butir
A.2.1.e.
c. Dalam hal Pimpro menerima SSP PPh Pasal 26, maka Pimpro menerbitkan
bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Rekanan untuk disampaikan
kepada Rekanan/Wajib Pajak Luar Negeri.
d. Dalam hal Rekanan melampirkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 26 maka
Pimpro tidak dibenarkan menerbitkan bukti pemotongan kepada Rekanan.
e. Pimpro melaporkan pemungutan PPh ke KPP dimana Pimpro terdaftar,
sebagaimana ketentuan yang berlaku.
f. Pimpro menyampaikan lembar ke-2 faktur pajak yang diterimanya dari
Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA kepada Rekanan.
A.2.3. DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ DIREKTORAT TATA USAHA ANGGARAN
(TUA)
a. Berdasarkan bukti penarikan pembayaran (debit advice) dari PPHLN,
Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA menerbitkan Surat Perintah
Membayar (SPM) sebagai dasar pengeluaran dan penerimaan APBN sebesar
nilai ekuivalen rupiah kepada Bank Indonesia cq Urusan Luar Negeri dan
membubuhkan cap pada faktur pajak PPN dan PPn BM :
_____________________________________________
PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM
KEPPRES 13/1995
_____________________________________________
tempat dan tanggal
A.N. Menteri Keuangan RI
tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
_____________________________________________
b. Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995. Direktorat
Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA membubuhkan cap pada faktur pajak
sebagai berikut :
________________________________________________
PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
EKS KPBJ DITANDATANGANI SEBELUM 1 APRIL 1995
TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM/PPh
KEPPRES 13/1995
________________________________________________
tempat dan tanggal
A.N. Menteri Keuangan RI
tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
________________________________________________
c. Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA menyampaikan faktur pajak
lembar ke-1 dan ke-2 dimaksud pada huruf a kepada Pimpro.
A.3. Penarikan dana proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri melalui
tatacara Pembayaran Rekening Khusus.
A.3.1. REKANAN
a. Rekanan menyetor PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), (3),
dan (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 13 TAHUN 1995 tentang BM, BMT, PPN
dan PPn BM Dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang
Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri, pada Bank Persepsi atau
Kantor Pos dan Giro dengan SSP rangkap 5 (lima).
b. PPh dimaksud pada huruf a di atas, untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT
adalah PPh Pasal 25 yang disetor atas nama Rekanan dan dengan
mencantumkan tanggal dan nomor KPBJ pada SSP masing-masing sebesar
1,5% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi penyerahan barang dan
jasa konstruksi/pemborong bangunan, dan/atau sebesar 6% dari jumlah
yang diterimanya untuk transaksi transaksi jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konsultan, jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa
perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa lainnya.
c. PPh dimaksud pada huruf a di atas untuk pengusaha jasa teknik, jasa
konsultan, jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa
perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa lainnya
sebagai Wajib Pajak Luar Negeri kecuali BUT adalah PPh Pasal 26 sebesar
20% atau sesuai dengan Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda dari nilai
transaksi yang disetor atas nama Pimpro dengan mencantumkan tanggal dan
nomor KPBJ pada SSP.
d. Apabila tarif PPh Pasal 26 didasarkan pada Perjanjian Pencegahan Pajak
Berganda, maka Rekanan harus meminta Surat Keterangan Tarif atau Surat
Keterangan Bebas dari KPP Badora untuk dilampirkan pada lembar SSP yang
disampaikan kepada Pimpro.
e. Rekanan menyampaikan faktur pajak PPN dan PPn BM dalam rangkap 3,
bukti penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa lembar
ke-3 dan ke-5 SSP PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT,
lembar ke-1, ke-3, dan ke-5 SSP PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri
kecuali BUT dilampiri surat keterangan tersebut pada huruf d kepada Pimpro.
f. Dalam hal Rekanan adalah Wajib Pajak Luar Negeri, akan menerima bukti
pemotongan PPh Pasal 26 dari Pimpro setelah Wajib Pajak yang
bersangkutan menyampaikan SSP sebagaimana dimaksud pada huruf e.
A.3.2. PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
a. Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. Pimpro
mengadakan KPBJ dengan Kontraktor/Rekanan. Dalam KPBJ tersebut harus
memuat pernyataan bahwa PPN dan PPn BM berkenaan tidak dipungut.
Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana
Kontraktor/Rekanan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor/
Rekanan belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada
KPP Badora.
b. Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang,
Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan, Pimpro
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Rekening Khusus (SPP-RK)
kepada Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA dan/atau Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dilampiri dengan faktur pajak PPN
dan PPn BM, dan lembar ke-5 SSP yang diterima dari Rekanan sebagaimana
dimaksud pada butir A.3.1.e.
c. Dalam hal Pimpro menerima SSP PPh Pasal 26, maka Pimpro menerbitkan
bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Rekanan untuk disampaikan
kepada Rekanan/Wajib Pajak Luar Negeri.
d. Dalam hal Rekanan melampirkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 26
maka Pimpro tidak dibenarkan menerbitkan bukti pemotongan kepada
Rekanan.
e. Pimpro melaporkan pemungutan PPh ke KPP dimana Pimpro terdaftar,
sebagaimana ketentuan yang berlaku.
f. Pimpro menyampaikan lembar ke-2 faktur pajak yang diterimanya dari
Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA dan/atau KPKN kepada
Rekanan.
g. Dalam hal proyek menerima Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan
(UYHD), maka proyek wajib memungut dan memotong PPh sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
A.3.3. DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ DIREKTORAT TUA DAN/ATAU KPKN
Berdasarkan kelengkapan dokumen SPP-RK, faktur pajak PPN dan PPn BM dan bukti
penyetoran PPh serta daftar pemotongan PPh (dalam hal penyetoran dilakukan oleh
Bendaharawan). Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA dan/atau KPKN
menerbitkan Surat Perintah Membayar Rekening Khusus (SPM-RK) atas beban
Rekening Khusus untuk keuntungan rekening Bendaharawan Proyek atau Kontraktor/
Rekanan, kemudian :
a. Menyampaikan SPM-RK lembar ke-5 kepada Proyek.
b. Membubuhkan cap pada faktur pajak sebagai berikut :
_____________________________________________
PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM
KEPPRES 13/1995
_____________________________________________
tempat dan tanggal
A.N. Menteri Keuangan RI
tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
_____________________________________________
c. Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995, Direktorat
Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA dan/atau KPKN membubuhkan cap
pada faktur pajak sebagai berikut :
________________________________________________
PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
EKS KPBJ DITANDATANGANI SEBELUM 1 APRIL 1995
TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM/PPh
KEPPRES 13/1995
________________________________________________
tempat dan tanggal
A.n. Menteri Keuangan RI
tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas
________________________________________________
d. Menyampaikan faktur pajak PPN dan PPn BM lembar ke-1 dan ke-2
berkenaan kepada Pimpro.
e. Dalam hal SPP-RK dalam valuta asing, maka perhitungan PPhnya adalah
didasarkan atas nilai SPP setelah dirupiahkan.
A.4. Penarikan dana proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri melalui
tatacara pembayaran Pembiayaan Pendahuluan (PP).
A.4.1. REKANAN
a. Rekanan menyetor PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), (3),
dan (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 13 TAHUN 1995 tentang BM, BMT, PPN
dan PPn BM, dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang
Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri, pada Bank Persepsi atau
Kantor Pos dan Giro dengan SSP rangkap 5 (lima).
b. PPh dimaksud pada huruf a di atas, untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT
adalah PPh Pasal 25 yang disetor atas nama Rekanan dan dengan
mencantumkan tanggal dan nomor KPBJ pada SSP masing-masing sebesar
1,5% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi penyerahan barang dan
jasa konstruksi/pemborong bangunan, dan/atau sebesar 6% dari jumlah
yang diterimanya untuk transaksi jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konsultan, jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa
perancang pertamanan,jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa lainnya.
c. PPh dimaksud pada huruf a di atas untuk pengusaha jasa teknik, jasa
konsultan, jasa perancang, bangunan, jasa perancang interior, jasa
perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa lainnya
sebagai Wajib Pajak Luar Negeri kecuali BUT adalah PPh Pasal 26 sebesar
20% atau sesuai dengan Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda dari nilai
transaksi yang disetor atas nama Pimpro dengan mencantumkan tanggal dan
nomor KPBJ pada SSP.
d. Apabila tarif PPh Pasal 26 didasarkan pada Perjanjian Pencegahan Pajak
Berganda, maka Rekanan harus meminta Surat Keterangan Tarif atau Surat
Keterangan Bebas dari KPP Badora untuk dilampirkan pada lembar SSP yang
disampaikan kepada Pimpro.
e. Rekanan menyampaikan faktur pajak PPN dan PPn BM dalam rangkap 3,
bukti penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa lembar
ke-3 dan ke-5 SSP PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT,
lembar ke-1, ke-3, dan ke-5 SSP PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri
kecuali BUT dilampiri surat keterangan tersebut pada huruf d kepada Pimpro.
f. Dalam hal Rekanan adalah Wajib Pajak Luar Negeri, akan menerima bukti
pemotongan PPh Pasal 26 dari Pimpro setelah Wajib Pajak yang
bersangkutan menyampaikan SSP sebagaimana dimaksud pada huruf e.
A.4.2. PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
a. Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. Pimpro
mengadakan KPBJ dengan kontraktor/Rekanan. Dalam KPBJ tersebut harus
memuat pernyataan bahwa PPN dan PPn BM berkenaan tidak dipungut.
Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana
Kontraktor/Rekanan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor
rekanan belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada
KPP Badora.
b. Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/ Penyerahan Pekerjaan/Barang,
Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan, Pimpro
mengajukan Surat Permintaan Pembiayaan Pendahuluan (SP3) kepada
Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA dilampiri dengan faktur
pajak pajak PPN dan PPn BM, dan lembar ke-5 SSP yang diterima dari
Rekanan sebagaimana dimaksud pada butir A.4.1.e.
c. Dalam hal Pimpro menerima SSP PPh Pasal 26, maka Pimpro menerbitkan
bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Rekanan untuk disampaikan
kepada Rekanan/Wajib Pajak Luar Negeri.
d. Dalam hal Rekanan melampirkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 26
maka Pimpro tidak dibenarkan menerbitkan bukti pemotongan kepada
Rekanan.
e. Pimpro melaporkan pemungutan PPh ke KPP dimana Pimpro terdaftar,
sebagaimana ketentuan yang berlaku.
f. Pimpro menyampaikan lembar ke-2 faktur pajak yang diterimanya dari
Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA kepada Rekanan.
g. Dalam hal proyek menerima Uang Yang Harus Dipertanggung-jawabkan
(UYHD), maka proyek wajib memungut dan memotong PPh sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
A.4.3. DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ DIREKTORAT TUA
Berdasarkan kelengkapan dokumen SP3, faktur pajak PPN dan PPn BM, dan bukti
penyetoran PPh serta daftar pemotongan PPh (dalam hal penyetoran dilakukan oleh
Bendaharawan). Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA menerbitkan Surat
Perintah Membayar Pembiayaan Pendahuluan (SPM-PP) atas beban Rekening
Bendahara Umum Negara (BUN) untuk keuntungan Rekening Bendaharawan Proyek
atau Kontraktor/ Rekening kemudian menyampaikan :
a. SPM-PP lembar ke-5 kepada Proyek.
b. Membubuhkan cap pada faktur pajak sebagai berikut :
_____________________________________________
PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM
KEPPRES 13/1995
_____________________________________________
tempat dan tanggal
A.n. Menteri Keuangan RI
tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas
_____________________________________________
c. Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995, Direktur
Jenderal Anggaran cq Direktur TUA membubuhkan cap pada faktur pajak
sebagai berikut :
________________________________________________
PROYEK PEMERINTAH PINJAMAN LUAR NEGERI
EKS KPBJ DITANDATANGANI SEBELUM 1 APRIL 1995
TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM/PPh
KEPPRES 13/1995
________________________________________________
tempat dan tanggal
A.n. Menteri Keuangan RI
tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas
________________________________________________
d. Menyampaikan faktur pajak PPN dan PPn BM lembar ke-1 dan ke-2
berkenaan kepada Pimpro.
B. Tatacara Pembebanan dan Penyetoran BM dan BMT, PPN dan PPn BM dan PPh Atas Proyek
yang Pembiayaannya Dilaksanakan oleh BUMN, BUMD dan PEMDA yang Seluruh Atau
Sebagian Dananya Dibiayai Dengan Pinjaman Luar Negeri yang Diteruspinjamkan
Sebagaimana Dimaksud Butir 1.3b.
Terhadap proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh BUMN, BUMD dan
PEMDA yang seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri yang
diteruspinjamkan diatur sebagai berikut :
1. Ditagih/dikenakan BM dan BMT, dipungut PPN dan PPn BM, dibayar dari dana yang
disediakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA yang melaksanakan proyek tersebut.
Sedangkan PPh dibayar sendiri oleh Rekanan bersangkutan.
2. Tatacara pembebanan, penyetoran/pembayaran BM dan BMT serta PPN dan PPn BM
tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan/pabean yang berlaku. Sedangkan
mengenai PPh dilakukan sesuai dengan ketentuan pada angka II huruf A Surat
Edaran Bersama ini.
3. Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana Kontraktor/
Rekanan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor/Rekanan belum memiliki
NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada KPP Badora.
4. KPBJ harus memuat pernyataan bahwa BUMN/BUMD/PEMDA wajib menyediakan dana
untuk membayar BM dan BMT, PPN dan PPn BM dan kewajiban membayar PPh oleh
Rekanan bersangkutan.
5. Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995 :
a. Yang dibiayai melalui tatacara L/C KINSP.BC membubuhkan cap pada PIUD
sebagai berikut :
________________________________________________
PROYEK BUMN/BUMD/PEMDA PINJAMAN LUAR NEGERI
EKS KPBJ DITANDATANGANI SEBELUM 1 APRIL 1995
BEBAS BM/BMT DAN TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM/PPh
KEPPRES 13/1995
________________________________________________
tempat dan tanggal
Kantor Inspeksi Bea dan Cukai
tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas
________________________________________________
b. Yang dibiayai melalui tatacara Pembayaran Langsung (Direct Payment),
pembayaran Rekening Khusus dan Pembayaran Pembiayaan Pendahuluan,
apabila PPN dan PPn BM serta PPh-nya semula telah ditanggung oleh
Pemerintah, maka Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA dan/atau
KPKN membubuhkan cap pada faktur pajak sebagai berikut :
________________________________________________
PROYEK BUMN/BUMD/PEMDA PINJAMAN LUAR NEGERI
EKS KPBJ DITANDATANGANI SEBELUM 1 APRIL 1995
BEBAS BM/BMT DAN TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM/PPh
KEPPRES 13/1995
________________________________________________
tempat dan tanggal
A.n. Menteri Keuangan RI
tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas
________________________________________________
III. LAIN-LAIN
1. Pemasukan barang (impor) dengan tatacara L/C atau penyerahan/pengadaan barang dan
jasa dalam rangka proyek Pemerintah yang pembiayaannya berasal dari Pinjaman Luar
Negeri yang tidak diteruspinjamkan dan KPBJ-nya ditandatangani sebelum tanggal 1 April
1995, maka Pimpro bersangkutan harus melakukan addendum KPBJ dengan meniadakan
unsur BM dan BMT serta PPN dan PPn BM atas sisa nilai kontrak yang dilaksanakan dari
tanggal 1 April 1995 sampai berakhirnya KPBJ berkenaan.
2. Pemasukan barang (impor) dengan tatacara L/C atau penyerahan/pengadaan barang dan
jasa dalam rangka proyek Pemerintah yang pembiayaannya berasal dari Pinjaman Luar
Negeri yang diteruspinjamkan kepada BUMN/BUMD/PEMDA dan KPBJ-nya ditandatangani
sebelum tanggal 1 April 1995 yang semula BM dan BMT serta PPN dan PPn BM-nya telah
ditanggung oleh Pemerintah, maka BUMN/BUMD/PEMDA bersangkutan harus melakukan
addendum KPBJ dengan meniadakan unsur BM dan BMT serta PPN dan PPn BM atas sisa nilai
kontrak yang dilaksanakan dari tanggal 1 April 1995 sampai berakhirnya KPBJ berkenaan.
3. Direktorat Jenderal Anggaran tidak lagi menerbitkan SPM Nihil BM dan BMT, PPN dan PPn BM,
dan PPh atas pelaksanaan KPBJ.
4. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran Bersama ini akan diatur oleh DJA, DJP,
dan DJBC secara bersama maupun sendiri-sendiri.
5. Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1995.
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd ttd
DARSJAH FUAD BAWAZIER
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd
SOEHARDJO
peraturan/sebd/39pj1995.txt · Last modified: by 127.0.0.1