User Tools

Site Tools


peraturan:sebd:32pj1996
                                                     13 Mei 1996

                    SURAT EDARAN BERSAMA 
                               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           DAN
                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
             NOMOR SE-64/A/71/0596, SE-32/PJ/1996, SE-19/BC/1996

                        TENTANG 

        PEDOMAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 239/KMK.01/1996 
        TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, 
   BEA MASUK TAMBAHAN, PPN DAN PPnBM, DAN PPh DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH 
           YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

  DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


I.  PENDAHULUAN

    1.  Umum
        Sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 
        1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1995 
        tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
        dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, disusun pedoman pelaksanaan dalam 
        bentuk Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan 
        Direktur Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan pedoman pelaksanaan tatacara penarikan 
        Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri yang berlaku.

    2.  Pengertian
        Dalam Surat Edaran Bersama ini yang dimaksud dengan :
        a.  Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) 
            atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai 
            dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
        b.  Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa 
            dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang 
            diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan 
            persyaratan tertentu.
        c.  Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/
            atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk 
            tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak 
            perlu dibayar kembali.
        d.  Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPPHLN) adalah naskah perjanjian 
            atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman/
            hibah luar negeri antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemberi Pinjaman/
            Hibah Luar Negeri.
        e.  Daftar Isian Proyek (DIP) adalah dokumen pendanaan yang di dalamnya memuat 
            rencana kegiatan proyek, sumber dana serta jumlah dana yang diperlukan, dan 
            disahkan oleh Departemen Keuangan dan BAPPENAS.
        f.  Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran 
            tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), 
            Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan 
            (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran 
            Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat 
            Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri 
            Keuangan.
        g.  Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA) adalah 
            perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI cq. Departemen Keuangan 
            dengan BUMN/BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh 
            BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri yang 
            diteruspinjamkan (two step loan).
        h.  Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok ("Supplier") yang    
            berdasarkan kontrak melaksanakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah 
            atau Dana Pinjaman Luar Negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang 
            dibiayai dengan Hibah Luar Negeri.
        i.  Kontrak adalah suatu perjanjian pengadaan barang dan jasa (KPBJ) atau naskah 
            lainnya yang dapat disamakan, yang di tandatangani oleh Pemimpin Proyek atau    
            pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama.
        j.  Master List adalah daftar jenis, jumlah, dan satuan barang yang akan diimpor dan 
            merupakan pelaksanaan dari KPBJ.

    3.  Pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan (BM dan BMT), tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), dan Pajak 
        Penghasilan (PPh) ditanggung oleh Pemerintah.

        Proyek Pemerintah yang dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang seluruh atau 
        sebagian dananya dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri yang ditampung 
        dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai 
        dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA), maka 
        atas pelaksanaan proyek yang bagian pembiayaannya berasal dari Hibah atau Dana Pinjaman 
        Luar Negeri tersebut diberikan pembebasan BM dan BMT, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan 
        PPh ditanggung oleh Pemerintah.

PEDOMAN PELAKSANAAN
Tatacara pembebasan BM dan BMT, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan PPh ditanggung oleh Pemerintah atas 
proyek Pemerintah yang dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang dibiayai dengan Hibah atau Dana 
Pinjaman Luar Negeri yang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk 
proyek yang dibiayai dengan PPP/SLA, ditetapkan sebagai berikut :

1.  PENARIKAN DANA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR 
    NEGERI MELALUI TATACARA LETTER OF CREDIT (L/C)
    1.1.    PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
        a.  Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk PPP/SLA, 
            Pimpro mengadakan KPBJ dengan Kontraktor Utama. Dalam hal telah ada NPPHLN, 
            KPBJ harus memuat asal Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, jumlah bagian 
            pembiayaan yang berasal dari Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, tanggal dan 
            nomor NPPHLN, dengan dilampiri dokumen Master List sebagaimana contoh pada 
            Lampiran I.
        b.  Master List dibuat rangkap 5 (lima), ditanda-tangani oleh Pimpro dan disahkan oleh 
            Pejabat Eselon I atau pejabat yang ditunjuk yang membawahi proyek yang 
            bersangkutan, dengan merinci jumlah, jenis dan nilai barang yang akan diimpor yang 
            dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri atau PPP/SLA dan nama 
            pelabuhan pemasukan.
        c.  Pimpro mengajukan permohonan pembebasan BM dan BMT dan tidak dipungut PPN 
            dan PPnBM serta PPh ditanggung oleh Pemerintah kepada Direktur Jenderal Bea dan 
            Cukai U.p. Direktur Pabean dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada 
            Lampiran II, dilampiri dengan KPBJ dan Surat Persetujuan KPBJ dari BAPPENAS serta 
            Master List dalam rangkap 3 (tiga).
        d.  Pimpro menyampaikan Master List kepada Kontraktor Utama sebagai bahan 
            pembukaan L/C pada Bank Indonesia.
        e.  Pimpro menyampaikan Master List beserta KPBJ kepada Kantor Pelayanan Pajak 
            (KPP) dimana Kontraktor Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor 
            Utama belum memiliki NPWP maka kontrak beserta Master List tersebut disampaikan 
            kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora).

    1.2.    KONTRAKTOR UTAMA
        a.  Kontraktor Utama mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada Bank Indonesia 
            dengan dilampiri KPBJ dan Master List.
        b.  Sehubungan dengan pemasukan barang impor, Kontraktor Utama membuat dan 
            mengajukan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) beserta lampiran 
            kelengkapannya kepada Kantor Inspeksi Bea dan Cukai (KINSP.BC) pelabuhan 
            pemasukan.
        c.  Dengan pembebasan BM dan BMT, tidak dipungut PPN dan PPnBM dan PPh ditanggung 
            oleh Pemerintah atas impor barang, Kontraktor Utama tidak perlu membuat Surat   
            Setoran Bea dan Cukai (SSBC) untuk BM dan BMT, SSP untuk PPN dan PPnBM, dan 
            PPh.

    1.3.    DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
        1.3.1.  KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (KPDJBC)
            a.  KPDJBC setelah menerima dan meneliti berkas permohonan pembebasan 
                BM dan BMT, tidak dipungut PPN dan PPnBM dan PPh ditanggung oleh 
                Pemerintah sebagaimana dimaksud butir 1.1.c menerbitkan Keputusan 
                Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas dimaksud serta membubuhkan 
                cap pada Master List :
                ________________________________________________

                   PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
                     BEBAS BM/BMT DAN TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
                          DAN PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
                                PP 42/1995
                ________________________________________________

            b.  Dalam hal pelabuhan pemasukan barang lebih dari satu, maka Master List 
                difotocopy oleh Kontraktor Utama dan setiap lembarnya dilegalisir oleh 
                KPDJBC untuk disampaikan kepada masing-masing KINSP.BC pelabuhan 
                pemasukan barang.

        1.3.2.  KANTOR INSPEKSI BEA DAN CUKAI (KINSP.BC)
            a.  KINSP.BC setelah menerima PIUD beserta lampiran kelengkapannya 
                melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang yang di impor.
            b.  Pelaksanaan pemeriksaan dokumen dan fisik barang diatur lebih lanjut 
                dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
            c.  Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut butir b, KINSP.BC memberikan 
                persetujuan impor dan membubuhkan cap pada PIUD bersangkutan :
                ________________________________________________

                   PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
                     BEBAS BM/BMT DAN TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
                          DAN PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
                                PP 42/1995
                ________________________________________________

                        tempat dan tanggal
                         Kantor Inspeksi Bea dan Cukai
                    tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas
                ________________________________________________


2.  PENARIKAN DANA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR 
    NEGERI MELALUI TATACARA PEMBAYARAN LANGSUNG (DIRECT PAYMENT).
    2.1.    PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
        a.  Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk PPP/SLA, 
            Pimpro mengadakan KPBJ dengan Kontraktor Utama. Dalam hal telah ada NPPHLN, 
            KPBJ harus memuat asal Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, jumlah bagian 
            pembiayaan yang berasal dari Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, tanggal dan 
            nomor NPPHLN. Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana 
            Kontraktor Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor Utama belum 
            memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada KPP Badora.
        b.  Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang, Berita 
            Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan, Pimpro mengajukan 
            Withdrawal Application (WA)/Aplikasi Penarikan Dana (APD) kepada pemberi hibah
            /pinjaman melalui Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Tata Usaha Anggaran 
            (DTUA) dilampiri Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh 
            ditanggung oleh Pemerintah.
        c.  Pimpro menyampaikan lembar ke-2 Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti 
            Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah yang diterimanya dari Direktorat 
            Jenderal Anggaran cq. Direktorat TUA kepada Kontraktor Utama.
        d.  Dalam hal proyek Pemerintah memerlukan barang impor, terhadap impor barang 
            tersebut harus dibuat Master List sebagaimana contoh lampiran 1, yang 
            penyelesaiannya lebih lanjut sesuai butir 1.1.b, c dan e.

    2.2.    KONTRAKTOR UTAMA
        Kontraktor Utama menyampaikan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh 
        ditanggung oleh Pemerintah kepada Pimpro.

    2.3.    DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ DIREKTORAT TATA USAHA ANGGARAN (DTUA)
        a.  Berdasarkan Withdrawal Application (WA)/Aplikasi Penarikan Dana (APD) dari 
            Pimpro, Direktorat Jenderal Anggaran Cq. DTUA mengajukan permintaan penarikan 
            dana (Disbursement Request) kepada PPHLN dan membubuhkan cap pada Faktur 
            Pajak PPN dan pada SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah 
            sebagai berikut :
            a.1.    Faktur Pajak PPN
                ________________________________________________

                   PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
                             TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
                                PP 42/1995
                ________________________________________________

                            tempat dan tanggal
                        A.n. Menteri Keuangan RI
                    tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
                ________________________________________________

            a.2.    SSP PPh/Bukti Pemungutan PPh
                ________________________________________________

                   PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
                             TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
                                PP 42/1995
                ________________________________________________

                            tempat dan tanggal
                        A.n. Menteri Keuangan RI
                ________________________________________________

        b.  Direktorat Jenderal Anggaran Cq. DTUA menyampaikan Faktur Pajak PPN dan SSP 
            PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah dimaksud pada huruf a 
            kepada Pimpro.

    2.4.    DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC)
        Pelaksanaan lebih lanjut pada DJBC sesuai pada butir 1.3.1. dan 1.3.2.


3.  PENARIKAN DANA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH/DANA PINJAMAN LUAR 
    NEGERI MELALUI TATACARA PEMBAYARAN REKENING KHUSUS (RK)
    3.1.    PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
        a.  Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk PPP/SLA 
            Pimpro mengadakan KPBJ dengan Kontraktor Utama. Satu eksemplar KPBJ 
            disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana Kontraktor Utama terdaftar sebagai 
            Wajib Pajak. Apabila Kontraktor Utama belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut 
            disampaikan kepada KPP Badora.
        b.  Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang/Jasa,    
            Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan, Pimpro 
            mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Rekening Khusus (SPP-RK) kepada 
            Direktorat Jenderal Anggaran cq. DTUA dan/atau KPKN atau Surat Permintaan 
            Pembayaran Rekening Khusus Letter of Credit (SPP RK-L/C) kepada Direktorat 
            Jenderal Anggaran Cq. DTUA, dilampiri dengan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau 
            Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah.
        c.  Pimpro menyampaikan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh 
            ditanggung oleh Pemerintah yang diterima dari Direktorat Jenderal Anggaran cq 
            DTUA dan/atau KPKN kepada Kontraktor Utama.
        d.  Dalam hal proyek Pemerintah memerlukan barang impor, terhadap impor barang 
            tersebut harus dibuat Master List sebagaimana contoh lampiran I, yang 
            penyelesaiannya lebih lanjut sesuai butir 1.1.b, dan e serta Surat Kuasa Membayar 
            Atas Rekening Khusus (SKM RK-L/C).

    3.2.    Kontraktor Utama
        Kontraktor Utama mengajukan tagihan kepada Pimpro disertai Faktur Pajak PPN dan SSP PPh 
        atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah.

    3.3.    DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ. DTUA DAN/ATAU KPKN
        a.  Berdasarkan kelengkapan dokumen SPP-RK, Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau 
            Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah, Direktorat Jenderal Anggaran cq. 
            DTUA dan/atau KPKN menerbitkan SPM-RK untuk keuntungan rekening 
            Bendaharawan proyek atau Kontraktor Utama, kemudian menyampaikan SPM-RK 
            lembar ke 5 kepada Pimpro.
        b.  Berdasarkan kelengkapan dokumen SPP RK-L/C, Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau 
            Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah, Direktorat Jenderal Anggaran cq. 
            DTUA menerbitkan SKMRK-L/C, kemudian menyampaikan tembusan SKMRK-L/C 
            kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Pimpro.
        c.  KETUA/KPKN membubuhkan cap pada Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti 
            Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagai berikut :
            c.1.    Faktur Pajak PPN
                ________________________________________________

                   PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
                             TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
                                PP 42/1995
                ________________________________________________

                        tempat dan tanggal
                           A.n. Menteri Keuangan RI
                    tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
                ________________________________________________

            c.2.    SSP PPh/Bukti Pemungutan PPh
                ________________________________________________

                   PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
                             TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
                                PP 42/1995
                ________________________________________________

                        tempat dan tanggal
                           A.n. Menteri Keuangan RI
                        tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
                ________________________________________________

        d.  Direktorat Jenderal Anggaran Cq. DTUA/KPKN menyampaikan Faktur Pajak PPN dan 
            SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah dimaksud pada 
            huruf c kepada Pimpro.

    3.4.    DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC)
        Pelaksanaan lebih lanjut pada DJBC sesuai pada butir 1.3.1. dan 1.3.2.


4.  PENARIKAN DANA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH/DANA PINJAMAN LUAR 
    NEGERI MELALUI TATACARA PEMBIAYAAN PENDAHULUAN (PP).
    4.1.    PEMBIAYAAN PENDAHULUAN DARI DANA REKENING BENDAHARA UMUM NEGARA
        4.1.1.  PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
            a.  Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk 
                PPP/SLA Pimpro mengadakan KPBJ dengan Kontraktor Utama. Satu 
                eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana Kontraktor 
                Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor Utama belum 
                memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada KPP Badora.
            b.  Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang/
                Jasa, Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan, 
                Pimpro mengajukan Surat Permintaan Pembiayaan Pendahuluan (SP3) 
                kepada Direktorat Jenderal Anggaran Cq. DTUA dilampiri dengan Faktur 
                Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh 
                Pemerintah.

        4.1.2.  KONTRAKTOR UTAMA
            Kontraktor Utama mengajukan tagihan kepada Pimpro disertai Faktur Pajak PPN dan 
            SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah.

        4.1.3.  DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ. DTUA
            Berdasarkan kelengkapan dokumen SP3, Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti 
            Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah, Direktorat Jenderal Anggaran Cq. 
            DTUA menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembiayaan Pendahuluan (SPM-PP) 
            atas beban Rekening Bendahara Umum Negara (BUN) untuk keuntungan rekening 
            Bendaharawan Proyek atau Kontraktor Utama, kemudian :
            a.  Menyampaikan SPM-PP lembar ke-5 kepada Pimpro;
            b.  Membubuhkan cap pada Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti 
                Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagai berikut :
                b.1.    Faktur Pajak PPN
                    ________________________________________________

                       PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
                                 TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
                                    PP 42/1995
                    ________________________________________________

                            tempat dan tanggal
                               A.n. Menteri Keuangan RI
                              tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
                    ________________________________________________

                b.2.    SSP PPh/Bukti Pemungutan PPh
                    ________________________________________________

                       PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
                           PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
                                    PP 42/1995
                    ________________________________________________

                             tempat dan tanggal
                                A.n. Menteri Keuangan RI
                            tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
                    ________________________________________________

            c.  Menyampaikan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh 
                ditanggung oleh Pemerintah dimaksud pada huruf b kepada Pimpro.

    4.2.    PEMBIAYAAN PENDAHULUAN DARI DANA BUMN/BUMD/PEMDA PENERIMA PENERUSAN 
        PINJAMAN
        4.2.1.  BUMN/BUMD/PEMDA
            a.  Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk 
                PPP/SLA, BUMN/BUMD/PEMDA mengadakan KPBJ dengan Kontraktor Utama, 
                satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh BUMN/BUMD/PEMDA kepada KPP 
                dimana Kontraktor Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor 
                Utama belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada KPP 
                Badora.
            b.  Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang/
                Jasa, Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan, 
                BUMN/BUMD/PEMDA melaksanakan pembayaran kepada Kontraktor Utama 
                sebagai pembiayaan pendahuluan.
            c.  BUMN/BUMD/PEMDA Penerima Penerusan Pinjaman mengajukan Withdrawal 
                Aplication (WA)/Aplikasi Penarikan Dana (APB) untuk pembiayaan 
                pendahuluan yang telah dilakukan disertai dokumen lain yang dipersyaratkan 
                kepada Direktorat Jenderal Anggaran cq. DTUA dilampiri dengan Faktur 
                Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh 
                Pemerintah.
            d.  Dalam hal BUMN/BUMD/PEMDA Penerima Penerusan Pinjaman memerlukan 
                barang impor, terhadap impor barang tersebut harus dibuat Master List 
                sebagaimana contoh Lampiran I, yang penyelesaiannya lebih lanjut sesuai 
                dengan butir 1.1.b. dan e.

        4.2.2.  KONTRAKTOR UTAMA
            Kontraktor Utama mengajukan tagihan kepada BUMN/BUMD/PEMDA disertai Faktur 
            Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah.

        4.2.3.  DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ. DIREKTORAT TATA USAHA ANGGARAN
            a.  Berdasarkan Withdrawal Aplication (WA)/Aplikasi Penarikan Dana (APD) dan 
                kelengkapan dokumen SP3, Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti 
                Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah yang diajukan oleh BUMN/
                BUMD/PEMDA, Direktorat Jenderal Anggaran cq. DTUA mengajukan 
                penggantian pembiayaan pendahuluan kepada PPHLN untuk keuntungan 
                Rekening BUMN/BUMD/PEMDA Penerima Penerusan Pinjaman dan 
                membubuhkan cap pada Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti 
                Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagai berikut :
                a.1.    Faktur Pajak PPN
                    ________________________________________________

                       PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
                                 TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
                                    PP 42/1995
                    ________________________________________________

                            tempat dan tanggal
                               A.n. Menteri Keuangan RI
                            tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
                    ________________________________________________

                a.2.    SSP PPh/Bukti Pemungutan PPh
                    ________________________________________________

                       PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
                           PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
                                    PP 42/1995
                    ________________________________________________

                            tempat dan tanggal
                                A.n. Menteri Keuangan RI
                             tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
                    ________________________________________________

            b.  Direktorat Jenderal Anggaran cq. DTUA menyampaikan Faktur Pajak PPN dan 
                SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah dimaksud 
                pada huruf a kepada BUMN/BUMD/PEMDA Penerima Penerusan Pinjaman.

        4.2.4.  DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC)
            Pelaksanaan lebih lanjut pada DJBC sesuai pada butir 1.3.1. dan 1.3.2.

5.  LAIN-LAIN
    1.  Pembayaran porsi Rupiah Murni yang dilakukan pada Tahun Anggaran 1995/1996 atas proyek 
        Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
        yang dana PPN dan PPnBM-nya tidak disediakan dalam DIP/Dokumen yang dipersamakan 
        dengan DIP, maka PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. Untuk tahun anggaran 1996/
        1997 dan selanjutnya PPN dan PPnBM yang terutang tetap harus dipungut.
    2.  BM dan BMT atas Proyek Pemerintah yang dibiayai berdasarkan PPP/SLA yang terlanjur 
        dibayar sejak tanggal 1 April 1995, dapat dimintakan restitusi kepada Kantor Inspeksi Bea 
        dan Cukai (KINSP.BC) pelabuhan pemasukan barang.
    3.  PPN dan PPnBM atas Proyek Pemerintah yang dibiayai berdasarkan PPP/SLA yang terlanjur 
        dibayar sejak tanggal 1 April 1995, dapat dimintakan restitusi kepada KPP dimana Kontraktor 
        Utama terdaftar.
    4.  PPh atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
        termasuk PPP/SLA yang terlanjur dibayar, dipotong atau dipungut sejak tanggal 1 April 1995, 
        dapat dimintakan restitusi kepada KPP dimana Kontraktor Utama terdaftar, dengan 
        memperhitungkan bukti pembayaran tersebut sebagai kredit pajak dalam SPT PPh tahunan 
        yang bersangkutan.
    5.  Dalam KPBJ yang dibuat berdasarkan DIP/dokumen yang dipersamakan dengan DIP 
        termasuk PPP/SLA 1996/1997 dan seterusnya, harus dicantumkan jumlah PPN dan PPnBM 
        yang terutang adalah sebesar 10% dari Nilai Kontrak, jumlah PPN dan PPnBM yang dipungut 
        untuk porsi Rupiah murni dan jumlah PPN dan PPnBM yang tidak dipungut untuk porsi Hibah
        /Dana Pinjaman Luar Negeri.
    6.  Terhadap KPBJ yang ditanda-tangani sebelum tanggal 1 April 1995 yang sebagian telah 
        direalisasikan impornya, Pimpro menyampaikan surat pernyataan sisa nilai barang impor dari 
        KPBJ yang bersangkutan sebagaimana contoh Lampiran III, yang dilampirkan pada surat 
        permohonan pembebasan/pengajuan Master List kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    7.  Direktorat Jenderal Anggaran tidak lagi menerbitkan SPM Nihil BM dan BMT, PPN dan PPnBM, 
        dan PPh atas pelaksanaan KPBJ.
    8.  Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran Bersama ini akan diatur oleh DJA, DJP dan 
        DJBC secara bersama maupun sendiri-sendiri.
    9.  Dengan berlakunya Surat Edaran Bersama ini maka Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal 
        Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 
        SE-75/A/61/0595, Nomor : SE-39/PJ/1995 dan Nomor : SE-08/BC/1995 tentang Bea Masuk, 
        Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan proyek 
        Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Pinjaman Luar Negeri, dinyatakan tidak berlaku lagi.
    10. Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku 
        surut sejak tanggal 1 April 1995.




    DIREKTUR JENDERAL       DIREKTUR JENDERAL       DIREKTUR JENDERAL
          ANGGARAN                  PAJAK              BEA DAN CUKAI

             ttd                      ttd                ttd

         DARSJAH              FUAD BAWAZIER           SOEHARDJO
peraturan/sebd/32pj1996.txt · Last modified: by 127.0.0.1