peraturan:sebd:32pj1996
13 Mei 1996
SURAT EDARAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-64/A/71/0596, SE-32/PJ/1996, SE-19/BC/1996
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 239/KMK.01/1996
TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK,
BEA MASUK TAMBAHAN, PPN DAN PPnBM, DAN PPh DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH
YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
I. PENDAHULUAN
1. Umum
Sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April
1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1995
tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, disusun pedoman pelaksanaan dalam
bentuk Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan pedoman pelaksanaan tatacara penarikan
Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri yang berlaku.
2. Pengertian
Dalam Surat Edaran Bersama ini yang dimaksud dengan :
a. Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP)
atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai
dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
b. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa
dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang
diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu.
c. Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/
atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk
tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak
perlu dibayar kembali.
d. Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPPHLN) adalah naskah perjanjian
atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman/
hibah luar negeri antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemberi Pinjaman/
Hibah Luar Negeri.
e. Daftar Isian Proyek (DIP) adalah dokumen pendanaan yang di dalamnya memuat
rencana kegiatan proyek, sumber dana serta jumlah dana yang diperlukan, dan
disahkan oleh Departemen Keuangan dan BAPPENAS.
f. Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran
tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP),
Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan
(RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran
Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat
Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
g. Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA) adalah
perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI cq. Departemen Keuangan
dengan BUMN/BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh
BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri yang
diteruspinjamkan (two step loan).
h. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok ("Supplier") yang
berdasarkan kontrak melaksanakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah
atau Dana Pinjaman Luar Negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang
dibiayai dengan Hibah Luar Negeri.
i. Kontrak adalah suatu perjanjian pengadaan barang dan jasa (KPBJ) atau naskah
lainnya yang dapat disamakan, yang di tandatangani oleh Pemimpin Proyek atau
pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama.
j. Master List adalah daftar jenis, jumlah, dan satuan barang yang akan diimpor dan
merupakan pelaksanaan dari KPBJ.
3. Pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan (BM dan BMT), tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), dan Pajak
Penghasilan (PPh) ditanggung oleh Pemerintah.
Proyek Pemerintah yang dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang seluruh atau
sebagian dananya dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri yang ditampung
dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai
dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA), maka
atas pelaksanaan proyek yang bagian pembiayaannya berasal dari Hibah atau Dana Pinjaman
Luar Negeri tersebut diberikan pembebasan BM dan BMT, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan
PPh ditanggung oleh Pemerintah.
PEDOMAN PELAKSANAAN
Tatacara pembebasan BM dan BMT, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan PPh ditanggung oleh Pemerintah atas
proyek Pemerintah yang dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang dibiayai dengan Hibah atau Dana
Pinjaman Luar Negeri yang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk
proyek yang dibiayai dengan PPP/SLA, ditetapkan sebagai berikut :
1. PENARIKAN DANA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR
NEGERI MELALUI TATACARA LETTER OF CREDIT (L/C)
1.1. PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
a. Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk PPP/SLA,
Pimpro mengadakan KPBJ dengan Kontraktor Utama. Dalam hal telah ada NPPHLN,
KPBJ harus memuat asal Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, jumlah bagian
pembiayaan yang berasal dari Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, tanggal dan
nomor NPPHLN, dengan dilampiri dokumen Master List sebagaimana contoh pada
Lampiran I.
b. Master List dibuat rangkap 5 (lima), ditanda-tangani oleh Pimpro dan disahkan oleh
Pejabat Eselon I atau pejabat yang ditunjuk yang membawahi proyek yang
bersangkutan, dengan merinci jumlah, jenis dan nilai barang yang akan diimpor yang
dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri atau PPP/SLA dan nama
pelabuhan pemasukan.
c. Pimpro mengajukan permohonan pembebasan BM dan BMT dan tidak dipungut PPN
dan PPnBM serta PPh ditanggung oleh Pemerintah kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai U.p. Direktur Pabean dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada
Lampiran II, dilampiri dengan KPBJ dan Surat Persetujuan KPBJ dari BAPPENAS serta
Master List dalam rangkap 3 (tiga).
d. Pimpro menyampaikan Master List kepada Kontraktor Utama sebagai bahan
pembukaan L/C pada Bank Indonesia.
e. Pimpro menyampaikan Master List beserta KPBJ kepada Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) dimana Kontraktor Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor
Utama belum memiliki NPWP maka kontrak beserta Master List tersebut disampaikan
kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora).
1.2. KONTRAKTOR UTAMA
a. Kontraktor Utama mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada Bank Indonesia
dengan dilampiri KPBJ dan Master List.
b. Sehubungan dengan pemasukan barang impor, Kontraktor Utama membuat dan
mengajukan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) beserta lampiran
kelengkapannya kepada Kantor Inspeksi Bea dan Cukai (KINSP.BC) pelabuhan
pemasukan.
c. Dengan pembebasan BM dan BMT, tidak dipungut PPN dan PPnBM dan PPh ditanggung
oleh Pemerintah atas impor barang, Kontraktor Utama tidak perlu membuat Surat
Setoran Bea dan Cukai (SSBC) untuk BM dan BMT, SSP untuk PPN dan PPnBM, dan
PPh.
1.3. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
1.3.1. KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (KPDJBC)
a. KPDJBC setelah menerima dan meneliti berkas permohonan pembebasan
BM dan BMT, tidak dipungut PPN dan PPnBM dan PPh ditanggung oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud butir 1.1.c menerbitkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas dimaksud serta membubuhkan
cap pada Master List :
________________________________________________
PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
BEBAS BM/BMT DAN TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
DAN PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
PP 42/1995
________________________________________________
b. Dalam hal pelabuhan pemasukan barang lebih dari satu, maka Master List
difotocopy oleh Kontraktor Utama dan setiap lembarnya dilegalisir oleh
KPDJBC untuk disampaikan kepada masing-masing KINSP.BC pelabuhan
pemasukan barang.
1.3.2. KANTOR INSPEKSI BEA DAN CUKAI (KINSP.BC)
a. KINSP.BC setelah menerima PIUD beserta lampiran kelengkapannya
melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang yang di impor.
b. Pelaksanaan pemeriksaan dokumen dan fisik barang diatur lebih lanjut
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
c. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut butir b, KINSP.BC memberikan
persetujuan impor dan membubuhkan cap pada PIUD bersangkutan :
________________________________________________
PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
BEBAS BM/BMT DAN TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
DAN PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
PP 42/1995
________________________________________________
tempat dan tanggal
Kantor Inspeksi Bea dan Cukai
tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas
________________________________________________
2. PENARIKAN DANA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR
NEGERI MELALUI TATACARA PEMBAYARAN LANGSUNG (DIRECT PAYMENT).
2.1. PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
a. Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk PPP/SLA,
Pimpro mengadakan KPBJ dengan Kontraktor Utama. Dalam hal telah ada NPPHLN,
KPBJ harus memuat asal Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, jumlah bagian
pembiayaan yang berasal dari Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, tanggal dan
nomor NPPHLN. Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana
Kontraktor Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor Utama belum
memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada KPP Badora.
b. Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang, Berita
Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan, Pimpro mengajukan
Withdrawal Application (WA)/Aplikasi Penarikan Dana (APD) kepada pemberi hibah
/pinjaman melalui Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Tata Usaha Anggaran
(DTUA) dilampiri Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh
ditanggung oleh Pemerintah.
c. Pimpro menyampaikan lembar ke-2 Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti
Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah yang diterimanya dari Direktorat
Jenderal Anggaran cq. Direktorat TUA kepada Kontraktor Utama.
d. Dalam hal proyek Pemerintah memerlukan barang impor, terhadap impor barang
tersebut harus dibuat Master List sebagaimana contoh lampiran 1, yang
penyelesaiannya lebih lanjut sesuai butir 1.1.b, c dan e.
2.2. KONTRAKTOR UTAMA
Kontraktor Utama menyampaikan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh
ditanggung oleh Pemerintah kepada Pimpro.
2.3. DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ DIREKTORAT TATA USAHA ANGGARAN (DTUA)
a. Berdasarkan Withdrawal Application (WA)/Aplikasi Penarikan Dana (APD) dari
Pimpro, Direktorat Jenderal Anggaran Cq. DTUA mengajukan permintaan penarikan
dana (Disbursement Request) kepada PPHLN dan membubuhkan cap pada Faktur
Pajak PPN dan pada SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah
sebagai berikut :
a.1. Faktur Pajak PPN
________________________________________________
PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
PP 42/1995
________________________________________________
tempat dan tanggal
A.n. Menteri Keuangan RI
tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
________________________________________________
a.2. SSP PPh/Bukti Pemungutan PPh
________________________________________________
PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
PP 42/1995
________________________________________________
tempat dan tanggal
A.n. Menteri Keuangan RI
________________________________________________
b. Direktorat Jenderal Anggaran Cq. DTUA menyampaikan Faktur Pajak PPN dan SSP
PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah dimaksud pada huruf a
kepada Pimpro.
2.4. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC)
Pelaksanaan lebih lanjut pada DJBC sesuai pada butir 1.3.1. dan 1.3.2.
3. PENARIKAN DANA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH/DANA PINJAMAN LUAR
NEGERI MELALUI TATACARA PEMBAYARAN REKENING KHUSUS (RK)
3.1. PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
a. Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk PPP/SLA
Pimpro mengadakan KPBJ dengan Kontraktor Utama. Satu eksemplar KPBJ
disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana Kontraktor Utama terdaftar sebagai
Wajib Pajak. Apabila Kontraktor Utama belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut
disampaikan kepada KPP Badora.
b. Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang/Jasa,
Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan, Pimpro
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Rekening Khusus (SPP-RK) kepada
Direktorat Jenderal Anggaran cq. DTUA dan/atau KPKN atau Surat Permintaan
Pembayaran Rekening Khusus Letter of Credit (SPP RK-L/C) kepada Direktorat
Jenderal Anggaran Cq. DTUA, dilampiri dengan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau
Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah.
c. Pimpro menyampaikan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh
ditanggung oleh Pemerintah yang diterima dari Direktorat Jenderal Anggaran cq
DTUA dan/atau KPKN kepada Kontraktor Utama.
d. Dalam hal proyek Pemerintah memerlukan barang impor, terhadap impor barang
tersebut harus dibuat Master List sebagaimana contoh lampiran I, yang
penyelesaiannya lebih lanjut sesuai butir 1.1.b, dan e serta Surat Kuasa Membayar
Atas Rekening Khusus (SKM RK-L/C).
3.2. Kontraktor Utama
Kontraktor Utama mengajukan tagihan kepada Pimpro disertai Faktur Pajak PPN dan SSP PPh
atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah.
3.3. DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ. DTUA DAN/ATAU KPKN
a. Berdasarkan kelengkapan dokumen SPP-RK, Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau
Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah, Direktorat Jenderal Anggaran cq.
DTUA dan/atau KPKN menerbitkan SPM-RK untuk keuntungan rekening
Bendaharawan proyek atau Kontraktor Utama, kemudian menyampaikan SPM-RK
lembar ke 5 kepada Pimpro.
b. Berdasarkan kelengkapan dokumen SPP RK-L/C, Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau
Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah, Direktorat Jenderal Anggaran cq.
DTUA menerbitkan SKMRK-L/C, kemudian menyampaikan tembusan SKMRK-L/C
kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Pimpro.
c. KETUA/KPKN membubuhkan cap pada Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti
Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagai berikut :
c.1. Faktur Pajak PPN
________________________________________________
PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
PP 42/1995
________________________________________________
tempat dan tanggal
A.n. Menteri Keuangan RI
tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
________________________________________________
c.2. SSP PPh/Bukti Pemungutan PPh
________________________________________________
PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
PP 42/1995
________________________________________________
tempat dan tanggal
A.n. Menteri Keuangan RI
tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
________________________________________________
d. Direktorat Jenderal Anggaran Cq. DTUA/KPKN menyampaikan Faktur Pajak PPN dan
SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah dimaksud pada
huruf c kepada Pimpro.
3.4. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC)
Pelaksanaan lebih lanjut pada DJBC sesuai pada butir 1.3.1. dan 1.3.2.
4. PENARIKAN DANA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH/DANA PINJAMAN LUAR
NEGERI MELALUI TATACARA PEMBIAYAAN PENDAHULUAN (PP).
4.1. PEMBIAYAAN PENDAHULUAN DARI DANA REKENING BENDAHARA UMUM NEGARA
4.1.1. PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
a. Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk
PPP/SLA Pimpro mengadakan KPBJ dengan Kontraktor Utama. Satu
eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana Kontraktor
Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor Utama belum
memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada KPP Badora.
b. Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang/
Jasa, Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan,
Pimpro mengajukan Surat Permintaan Pembiayaan Pendahuluan (SP3)
kepada Direktorat Jenderal Anggaran Cq. DTUA dilampiri dengan Faktur
Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh
Pemerintah.
4.1.2. KONTRAKTOR UTAMA
Kontraktor Utama mengajukan tagihan kepada Pimpro disertai Faktur Pajak PPN dan
SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah.
4.1.3. DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ. DTUA
Berdasarkan kelengkapan dokumen SP3, Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti
Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah, Direktorat Jenderal Anggaran Cq.
DTUA menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembiayaan Pendahuluan (SPM-PP)
atas beban Rekening Bendahara Umum Negara (BUN) untuk keuntungan rekening
Bendaharawan Proyek atau Kontraktor Utama, kemudian :
a. Menyampaikan SPM-PP lembar ke-5 kepada Pimpro;
b. Membubuhkan cap pada Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti
Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagai berikut :
b.1. Faktur Pajak PPN
________________________________________________
PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
PP 42/1995
________________________________________________
tempat dan tanggal
A.n. Menteri Keuangan RI
tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
________________________________________________
b.2. SSP PPh/Bukti Pemungutan PPh
________________________________________________
PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
PP 42/1995
________________________________________________
tempat dan tanggal
A.n. Menteri Keuangan RI
tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
________________________________________________
c. Menyampaikan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh
ditanggung oleh Pemerintah dimaksud pada huruf b kepada Pimpro.
4.2. PEMBIAYAAN PENDAHULUAN DARI DANA BUMN/BUMD/PEMDA PENERIMA PENERUSAN
PINJAMAN
4.2.1. BUMN/BUMD/PEMDA
a. Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk
PPP/SLA, BUMN/BUMD/PEMDA mengadakan KPBJ dengan Kontraktor Utama,
satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh BUMN/BUMD/PEMDA kepada KPP
dimana Kontraktor Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor
Utama belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada KPP
Badora.
b. Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang/
Jasa, Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan,
BUMN/BUMD/PEMDA melaksanakan pembayaran kepada Kontraktor Utama
sebagai pembiayaan pendahuluan.
c. BUMN/BUMD/PEMDA Penerima Penerusan Pinjaman mengajukan Withdrawal
Aplication (WA)/Aplikasi Penarikan Dana (APB) untuk pembiayaan
pendahuluan yang telah dilakukan disertai dokumen lain yang dipersyaratkan
kepada Direktorat Jenderal Anggaran cq. DTUA dilampiri dengan Faktur
Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh
Pemerintah.
d. Dalam hal BUMN/BUMD/PEMDA Penerima Penerusan Pinjaman memerlukan
barang impor, terhadap impor barang tersebut harus dibuat Master List
sebagaimana contoh Lampiran I, yang penyelesaiannya lebih lanjut sesuai
dengan butir 1.1.b. dan e.
4.2.2. KONTRAKTOR UTAMA
Kontraktor Utama mengajukan tagihan kepada BUMN/BUMD/PEMDA disertai Faktur
Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah.
4.2.3. DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ. DIREKTORAT TATA USAHA ANGGARAN
a. Berdasarkan Withdrawal Aplication (WA)/Aplikasi Penarikan Dana (APD) dan
kelengkapan dokumen SP3, Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti
Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah yang diajukan oleh BUMN/
BUMD/PEMDA, Direktorat Jenderal Anggaran cq. DTUA mengajukan
penggantian pembiayaan pendahuluan kepada PPHLN untuk keuntungan
Rekening BUMN/BUMD/PEMDA Penerima Penerusan Pinjaman dan
membubuhkan cap pada Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti
Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagai berikut :
a.1. Faktur Pajak PPN
________________________________________________
PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
PP 42/1995
________________________________________________
tempat dan tanggal
A.n. Menteri Keuangan RI
tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
________________________________________________
a.2. SSP PPh/Bukti Pemungutan PPh
________________________________________________
PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
PP 42/1995
________________________________________________
tempat dan tanggal
A.n. Menteri Keuangan RI
tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
________________________________________________
b. Direktorat Jenderal Anggaran cq. DTUA menyampaikan Faktur Pajak PPN dan
SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah dimaksud
pada huruf a kepada BUMN/BUMD/PEMDA Penerima Penerusan Pinjaman.
4.2.4. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC)
Pelaksanaan lebih lanjut pada DJBC sesuai pada butir 1.3.1. dan 1.3.2.
5. LAIN-LAIN
1. Pembayaran porsi Rupiah Murni yang dilakukan pada Tahun Anggaran 1995/1996 atas proyek
Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
yang dana PPN dan PPnBM-nya tidak disediakan dalam DIP/Dokumen yang dipersamakan
dengan DIP, maka PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. Untuk tahun anggaran 1996/
1997 dan selanjutnya PPN dan PPnBM yang terutang tetap harus dipungut.
2. BM dan BMT atas Proyek Pemerintah yang dibiayai berdasarkan PPP/SLA yang terlanjur
dibayar sejak tanggal 1 April 1995, dapat dimintakan restitusi kepada Kantor Inspeksi Bea
dan Cukai (KINSP.BC) pelabuhan pemasukan barang.
3. PPN dan PPnBM atas Proyek Pemerintah yang dibiayai berdasarkan PPP/SLA yang terlanjur
dibayar sejak tanggal 1 April 1995, dapat dimintakan restitusi kepada KPP dimana Kontraktor
Utama terdaftar.
4. PPh atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
termasuk PPP/SLA yang terlanjur dibayar, dipotong atau dipungut sejak tanggal 1 April 1995,
dapat dimintakan restitusi kepada KPP dimana Kontraktor Utama terdaftar, dengan
memperhitungkan bukti pembayaran tersebut sebagai kredit pajak dalam SPT PPh tahunan
yang bersangkutan.
5. Dalam KPBJ yang dibuat berdasarkan DIP/dokumen yang dipersamakan dengan DIP
termasuk PPP/SLA 1996/1997 dan seterusnya, harus dicantumkan jumlah PPN dan PPnBM
yang terutang adalah sebesar 10% dari Nilai Kontrak, jumlah PPN dan PPnBM yang dipungut
untuk porsi Rupiah murni dan jumlah PPN dan PPnBM yang tidak dipungut untuk porsi Hibah
/Dana Pinjaman Luar Negeri.
6. Terhadap KPBJ yang ditanda-tangani sebelum tanggal 1 April 1995 yang sebagian telah
direalisasikan impornya, Pimpro menyampaikan surat pernyataan sisa nilai barang impor dari
KPBJ yang bersangkutan sebagaimana contoh Lampiran III, yang dilampirkan pada surat
permohonan pembebasan/pengajuan Master List kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
7. Direktorat Jenderal Anggaran tidak lagi menerbitkan SPM Nihil BM dan BMT, PPN dan PPnBM,
dan PPh atas pelaksanaan KPBJ.
8. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran Bersama ini akan diatur oleh DJA, DJP dan
DJBC secara bersama maupun sendiri-sendiri.
9. Dengan berlakunya Surat Edaran Bersama ini maka Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal
Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :
SE-75/A/61/0595, Nomor : SE-39/PJ/1995 dan Nomor : SE-08/BC/1995 tentang Bea Masuk,
Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Pinjaman Luar Negeri, dinyatakan tidak berlaku lagi.
10. Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku
surut sejak tanggal 1 April 1995.
DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR JENDERAL
ANGGARAN PAJAK BEA DAN CUKAI
ttd ttd ttd
DARSJAH FUAD BAWAZIER SOEHARDJO
peraturan/sebd/32pj1996.txt · Last modified: by 127.0.0.1