peraturan:sebd:320pj2002
17 Juli 2002
SURAT EDARAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-120/A/2002, SE-320/PJ/2002
TENTANG
PENETAPAN MITRA KERJA KPP DENGAN KPKN DAN BANK OPERASIONAL
DALAM HAL PENERBITAN SPMKP DAN SPMIB DI JAKARTA RAYA SERTA PENETAPAN KPP KOORDINATOR
DALAM HAL PENYAMPAIAN SSP LEMBAR KE-2 DAN DNP
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 65/KMK.01/2002 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 442/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, dan Kantor Verifikasi
Pelaksanaan Anggaran yang menyebabkan perlu dilakukan penyesuaian mengenai penentuan mitra kerja
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan Bank Pembayar
(Bank Operasional) dalam hal penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan Surat
Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) serta penentuan KPP Koordinator dalam hal penyampaian Surat
Setoran Pajak (SSP) lembar ke-2 dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) untuk kota yang mempunyai lebih
dari satu KPP atau untuk kota yang tidak terdapat KPKN, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
1. Dalam hal penerbitan SPMKP dan SPMIB, diatur sebagai berikut:
1.1. KPKN dan Bank Operasional yang ditunjuk sebagai mitra kerja KPP untuk wilayah Jakarta
Raya (di lingkungan Kanwil IV DJP Jaya I, Kanwil V DJP jaya II, Kanwil VI DJP Jaya III,
Kanwil VII DJP Jaya Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) ditetapkan dalam lampiran
Surat Edaran Bersama ini.
1.2. KPKN dan Bank Operasional sebagai mitra kerja KPP diluar wilayah Jakarta Raya, ditetapkan
Oleh masing-masing Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran di wilayah kerjanya.
2. Dalam hal penyampaian DNP dan SSP lembar ke-2, penentuan KPP atau Kanwil DJP Koordinator
ditetapkan oleh masing-masing Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dengan dikoordinasikan bersama
KPKN di lingkungan wilayah kerjanya.
3. Surat Edaran Bersama ini mencabut lampiran IV Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan
Direktur Jenderal Anggaran No. : SE-01/PJ/1994
___________________
No. : SE-15/A/51/0294
4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran agar mengawasi
pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini di masing-masing wilayah kerjanya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd ttd
A. ANSHARI RITONGA HADI POERNOMO
peraturan/sebd/320pj2002.txt · Last modified: by 127.0.0.1