User Tools

Site Tools


peraturan:sebd:320pj2002
                                                      17 Juli 2002

                    SURAT EDARAN BERSAMA 
                               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                           DAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                 NOMOR SE-120/A/2002, SE-320/PJ/2002

                        TENTANG 

           PENETAPAN MITRA KERJA KPP DENGAN KPKN DAN BANK OPERASIONAL 
    DALAM HAL PENERBITAN SPMKP DAN SPMIB DI JAKARTA RAYA SERTA PENETAPAN KPP KOORDINATOR 
               DALAM HAL PENYAMPAIAN SSP LEMBAR KE-2 DAN DNP

               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang 
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor 
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan 
Pengamatan Potensi Perpajakan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 65/KMK.01/2002 tentang 
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib 
Pajak Besar dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 442/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, dan Kantor Verifikasi 
Pelaksanaan Anggaran yang menyebabkan perlu dilakukan penyesuaian mengenai penentuan mitra kerja 
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan Bank Pembayar 
(Bank Operasional) dalam hal penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan Surat 
Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) serta penentuan KPP Koordinator dalam hal penyampaian Surat 
Setoran Pajak (SSP) lembar ke-2 dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) untuk kota yang mempunyai lebih 
dari satu KPP atau untuk kota yang tidak terdapat KPKN, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:

1.  Dalam hal penerbitan SPMKP dan SPMIB, diatur sebagai berikut:
    1.1.    KPKN dan Bank Operasional yang ditunjuk sebagai mitra kerja KPP untuk wilayah Jakarta 
        Raya (di lingkungan Kanwil IV DJP Jaya I, Kanwil V DJP jaya II, Kanwil VI DJP Jaya III, 
        Kanwil VII DJP Jaya Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) ditetapkan dalam lampiran 
        Surat Edaran Bersama ini.
    1.2.    KPKN dan Bank Operasional sebagai mitra kerja KPP diluar wilayah Jakarta Raya, ditetapkan 
        Oleh masing-masing Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran di wilayah kerjanya.

2.  Dalam hal penyampaian DNP dan SSP lembar ke-2, penentuan KPP atau Kanwil DJP Koordinator 
    ditetapkan oleh masing-masing Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dengan dikoordinasikan bersama 
    KPKN di lingkungan wilayah kerjanya.

3.  Surat Edaran Bersama ini mencabut lampiran IV Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan 
    Direktur Jenderal Anggaran No. : SE-01/PJ/1994
                   ___________________
                   No. : SE-15/A/51/0294
4.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran agar mengawasi 
    pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini di masing-masing wilayah kerjanya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




    DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN              DIREKTUR JENDERAL PAJAK

               ttd                                     ttd

          A. ANSHARI RITONGA                            HADI POERNOMO
peraturan/sebd/320pj2002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1