User Tools

Site Tools


peraturan:sebd:28pj.1994
                                                         31 Maret 1994

                    SURAT EDARAN BERSAMA 
                         KEPALA BAPEKSTA KEUANGAN
                           DAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                   NOMOR SE-28/PJ./1994, SE-04/BE/1994

                        TENTANG 

            TATA CARA PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN 
                 ATAS BARANG MEWAH OLEH BAPEKSTA KEUANGAN

          DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


I.  DASAR

    1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tentang Pembayaran Pendahuluan 
        Atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk
        Pembelian Mesin, Barang Dan Bahan Yang Digunakan Dalam Menghasilkan Barang Ekspor 
        yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.015/1992 
        tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :310/KMK.01/1988 tanggal 
        29 Februari 1988 tentang Pembayaran Pendahuluan Atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai 
        Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Pembelian Mesin, Barang Dan Bahan 
        Yang Digunakan Dalam Menghasilkan Barang Ekspor;
    2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.03/1994 tentang Tata Cara Pembayaran
        Pengembalian Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan 
        Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Pelayanan
        Kemudahan Ekspor Dan Pengolahan Data Keuangan;


II. LAMPIRAN :
    
    I.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.03/1994;
    II. Bentuk SKPFP;
    III.    Jawaban permintaan konfirmasi faktur pajak;
    IV. Pemberitahuan data tunggakan hutang pajak;


III.    PENDAHULUAN

    1.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.03/1994, (Lampiran I), telah diatur 
        kembali Tata Cara Pembayaran Pengembalian Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan(BM/BMT), 
        Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan (PE/PET) dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPn BM) oleh BAPEKSTA Keuangan;
    2.  Dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas dinyatakan bahwa petunjuk
        pelaksanaan teknis diatur oleh instansi terkait baik secara bersama maupun sendiri-sendiri
        sesuai bidang tugas masing-masing;
    3.  Dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas dinyatakan bahwa
        apabila perusahaan masih mempunyai hutang pajak maka hutang pajak tersebut
        diperhitungkan dalam SPMK Pembayaran Pendahuluan PPN/PPn BM;
    4.  Sehubungan dengan hal tersebut maka petunjuk pelaksanaan teknis pembayaran
        pengembalian PPN/PPn BM perlu diatur tersendiri secara bersama oleh Direktorat Jenderal
        Pajak dan BAPEKSTA Keuangan dalam suatu Surat Edaran Bersama (SEB).


IV. PELAKSANAAN

    1.  BAGI BAPEKSTA KEUANGAN
        1.1.    Menerima surat permohonan untuk memperoleh pembayaran pendahuluan PPN/
            PPn BM dari produsen eksportir/eksportir dengan catatan :
            1.1.1.  Bagi produsen eksportir/eksportir yang telah melakukan ekspor,permohonan 
                dilengkapi dengan :
                -   SSB sebesar permohonan pembayaran/ pengembalian pendahuluan 
                    PPN/PPn BM;
                -   Bukti ekspor berupa PEB, B/L dan LPS-E;
                -   Laporan keterkaitan dengan menggunakan formulir P1A;
                -   Asli Faktur Pajak untuk pembelian di dalam negeri atau PIUD yang 
                    dilengkapi lembar ke-1 SSP PPN/PPn BM Impor (telah dibubuhi tanda 
                    terima oleh Bank Devisa Persepsi);

            1.1.2.  Bagi produsen eksportir/eksportir yang akan melakukan ekspor, 
                permohonan dilengkapi dengan :
                -   Surat Pernyataan akan melakukan ekspor untuk jangka waktu satu 
                    tahun yang dilampiri dengan rencana produksi dan ekspor,
                -   SSB sebesar nilai PPN dan PPn BM yang telah dibayar dalam rangka 
                    pembuatan barang ekspor;
                -   Asli Faktur Pajak untuk pembelian di dalam negeri atau PIUD yang 
                    dilengkapi lembar ke-1 SSP PPN/PPn BM Impor (telah dibubuhi tanda 
                    terima oleh Bank Devisa Persepsi);

            1.1.3.  Bagi kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah yang dananya 
                dibiayai dengan dana bantuan luar negeri :
                -   Foto copy kontrak jual beli;
                -   Berita Acara serah terima barang dan atau surat pernyataan Pimpro;
                -   SSB sebesar permohonan pembayaran/ pengembalian pendahuluan 
                    PPN/PPn BM;
                -   Lembar ke-1 SSP PPN/PPn BM Impor (telah dibubuhi tanda terima 
                    oleh Bank Devisa Persepsi) dilengkapi PIUD yang berkaitan;

        1.2.    Meminta konfirmasi mengenai :
            1.2.1.  Keabsahan/kebenaran Faktur Pajak ke KPP tempat PKP penjual dikukuhkan 
                menjadi PKP;
            1.2.2.  Hutang pajak atas nama PKP yang mengajukan permohonan pembayaran/ 
                pengembalian pendahuluan ke KPP tempat Wajib Pajak dikukuhkan menjadi 
                PKP (Pengusaha Kena Pajak), dilakukan sebulan sekali untuk atas nama 
                Wajib Pajak yang sama;

        1.3.    Untuk permintaan konfirmasi Faktur Pajak, perlu diperhatikan :
            1.3.1.  Diberitahukan nomor dan tanggal Faktur Pajak serta nilai PPN/PPn BM yang 
                tercantum pada Faktur Pajak;
            1.3.2.  Permintaan konfirmasi dilakukan melalui faksimili, dalam hal faksimili
                mengalami hambatan dapat dilakukan dengan surat;
            1.3.3.  Bila dalam waktu 15 hari belum ada jawaban, supaya dikirim permintaan
                konfirmasi yang kedua; tindasan surat disampaikan ke Kanwil Ditjen Pajak 
                yang bersangkutan;
            1.3.4   Bila dalam waktu 10 hari belum ada jawaban atas permintaan konfirmasi
                yang kedua, maka segera membuat pemberitahuan kepada Wajib Pajak    
                bahwa pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM ditunda sampai diterima 
                jawaban konfirmasi Faktur Pajak dari KPP bersangkutan. Tindasan surat
                disampaikan ke Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan untuk ditindak 
                lanjuti;

        1.4.    Untuk permintaan konfirmasi hutang pajak perlu diperhatikan :
            1.4.1.  Permintaan konfirmasi dilakukan melalui faksimili, dalam hal faksimili
                mengalami hambatan dapat dilakukan dengan surat;
            1.4.2   Bila dalam waktu tiga hari belum ada jawaban, supaya dikirim permintaan     
                konfirmasi yang kedua; tindasan surat disampaikan ke Kanwil Ditjen Pajak 
                yang bersangkutan;
            1.4.3.  Bila dalam waktu tiga hari belum ada jawaban atas permintaan konfirmasi 
                yang kedua, maka segera membuat pemberitahuan kepada Wajib Pajak 
                bahwa pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM ditunda sampai diterima 
                jawaban konfirmasi hutang pajak dari KPP bersangkutan. Tindasan surat 
                disampaikan ke Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan untuk ditindak 
                lanjuti;

        1.5.    Setelah menerima jawaban konfirmasi Faktur Pajak segera meneliti dan memproses 
            permohonan Wajib Pajak untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu selambat-
            lambatnya :
            -   14 (empat belas) hari kerja sejak jawaban konfirmasi diterima dari KPP,
                untuk permohonan dimaksud pada butir 1.1.1, dan 1.1.3;
            -   7 (tujuh) hari kerja sejak jawaban konfirmasi diterima dari KPP, untuk
                permohonan dimaksud pada butir 1.1.2;

        1.6.    Dalam hal jawaban konfirmasi hutang pajak menunjukkan adanya hutang pajak,  
            maka BAPEKSTA Keuangan supaya segera :
            1.6.1.  Meminta PKP untuk melunasi hutang pajaknya dan apabila hutang tersebut 
                telah dibayar   lunas, maka BAPEKSTA Keuangan meminta bukti 
                pembayarannya berupa lembar ke-3 SSP yang telah dibubuhi tanda terima 
                oleh Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro;

            1.6.2.  Apabila PKP tidak melunasi hutang pajaknya, maka BAPEKSTA Keuangan 
                memperhitungkan hutang pajak PKP dengan fasilitas pengembalian yang 
                akan diberikan. Perhitungan itu dilakukan terlebih dahulu dengan PPN, 
                kemudian sisanya dengan PPn BM.
                Contoh :
                -   Pembayaran pendahuluan yang diberikan :
                    PPN                     Rp. 10.000
                    PPn BM                  Rp.   2.000
                                        _________
                    Jumlah                  Rp. 12.000
                -   Tunggakan pajak         Rp. 11.000
                -   Pembayaran pendahuluan yang diberikan
                    untuk PPN               Rp. 10.000
                -   Hutang pajak yang diperhitungkan    Rp. 10.000
                                        _________
                -   Dibayarkan                 N i h i l 
                -   Pembayaran pendahuluan yang diberikan
                    untuk PPN BM                Rp.  2.000
                -   Sisa hutang pajak yang diperhitungkan   Rp.  1.000
                                        _________
                -   Dibayarkan              Rp.  1.000
                                        _________

        1.7.    Sebagai pelaksanaan atas persetujuan tersebut maka BAPEKSTA Keuangan :
            1.7.1   Menerbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pembayaran Pendahuluan
                PPN/PPn BM (SKPFP) dalam rangkap 4 (empat), peruntukkannya :
                lembar asli untuk Wajib Pajak
                lembar copy untuk KPKN
                lembar copy untuk KPP dimana  Wajib Pajak terdaftar sebagai PKP
                lembar copy untuk Bakun;
                Bentuk SKPFP, lihat Lampiran II;

            1.7.2.  Menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali (SPMK), PPN/PPn BM
                didasarkan pada SKPFP sebesar fasilitas yang akan dibayarkan (sejumlah 
                uang yang akan dipindahbukukan ke rekening Wajib Pajak). SPMK dibuat 
                rangkap 7 (tujuh) dan masing-masing disampaikan :
                lembar ke-1, lembar ke-3, lembar ke-4, 
                lembar ke-6 untuk Bank Operasional II
                lembar ke-2 untuk KPKN
                lembar ke-3 untuk PPDIA
                lembar ke-7 untuk Wajib Pajak.

                Catatan :   1.  Dalam hal tidak ada fasilitas yang akan dibayarkan
                            karena jumlah fasilitas yang akan diberikan habis
                            diperhitungkan dengan hutang pajaknya, maka
                            lembar ke-2, ke-3 dan ke-4 tidak perlu disampaikan,
                            sedang lembar ke-6 langsung disampaikan ke KPP;
                        2.  Atas ketetapan yang tercantum pada SPMK (telah
                            diperhitungkan dengan fasilitas), diperlakukan telah
                            dibayar sebesar jumlah yang tercantum pada
                            dokumen tersebut.

            1.7.3.  Dalam hal ada pembayaran terhadap hutang pajak dengan tunai 
                sebagaimana dimaksud dalam butir 1.6.1, maka lembar ke-3 SSP supaya 
                dikirimkan ke KPP bersamaan dengan SKPFP;

        1.8.    Setiap bulan berikutnya paling lambat tanggal 10, menyampaikan daftar nominatif
            Wajib Pajak per KPP yang menerima pembayaran fasilitas pengembalian BM/BMT, 
            PE/PET dan PPN/PPn BM ke Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (Pusat 
            PDIP) dan KPP terkait. Daftar tersebut berisikan :
            a.  Nomor dan tanggal SKPFP
            b.  Nomor dan tanggal SPMK
            c.  Nama Wajib Pajak
            d.  NPWP
            e.  Besarnya fasilitas yang dibayarkan masing-masing :
                -   Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan (BM/BMT)
                -   Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan (PE/PET)
                -   PPN/PPn BM
            f.  Tanggal Penguangan
            g.  Jumlah Bulan ini dan Jumlah s/d Bulan ini dalam tahun anggaran 
                bersangkutan.

    2.  BAGI BANK OPERASIONAL
        2.1.    Menerima lembar ke-1, lembar ke-3, lembar ke-4 dan lembar ke-6 SPMK dari 
            BAPEKSTA Keuangan sebagaimana dimaksud butir 1.7.2;
        2.2.    Mendebet Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) PPN/PPn BM sebesar jumlah yang akan
            dipindahbukukan (setelah kompensasi) ke Rekening Bank Wajib Pajak;
        2.3.    Membubuhkan tanda bahwa SPMK telah diuangkan;
        2.4.    Mengirimkan SPMK yang telah diuangkan masing-masing :
            lembar ke-1 ke KPKN sebagai lampiran nota debet
            lembar ke-4 ke BAPEKSTA Keuangan sebagai lampiran nota debet
            lembar ke-6 ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar sebagai PKP.

    3.  BAGI KPP
        3.1.    Menerima permintaan konfirmasi faktur pajak dari BAPEKSTA Keuangan sebagaimana
            tersebut pada butir 1.2.1, menatausahakan dan menjawabnya dengan pedoman 
            sebagai berikut :
            3.1.1.  Jawaban disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya 
                surat permintaan konfirmasi;
            3.1.2.  Jawaban disampaikan melalui telefac nomor : 374624 atau dengan surat;
            3.1.3.  Bentuk formulir yang digunakan, lihat Lampiran III.

        3.2.    Menerima permintaan konfirmasi hutang pajak dari BAPEKSTA Keuangan 
            sebagaimana tersebut pada butir 1.2.2, menatausahakan dan menjawabnya sebagai 
            berikut :
            3.2.1.  Meneliti besarnya hutang pajak menurut STP/SKP/SKPT yang tidak daluwarsa
                penagihan maupun ketetapannya;
            3.2.2   Sesuai dengan Surat Edaran Nomor : SE-26/PJ.5/1993 tanggal 8 September 
                1993 maka: 
                a.  Pemberitahuan tunggakan pajak disampaikan dalam jangka waktu 3
                    (tiga) hari sejak diterimanya surat permintaan konfirmasi;
                b.  Pemberitahuan disampaikan melalui telefac nomor : 374624 atau 
                    dengan surat;
                c.  Bentuk formulir yang digunakan, lihat Lampiran IV.
            3.2.3.  Jumlah hutang pajak yang diberitahukan, seluruhnya;
            3.2.4.  Jawaban konfirmasi atas hutang pajak harus dibuat berurutan menurut umur 
                hutang pajak yang paling tua;

        3.3.    Apabila ada permintaan konfirmasi hutang pajak dari BAPEKSTA Keuangan belum 
            dijawab dan bersamaan  dengan hal itu KPP akan memberikan restitusi (SKKPP telah 
            diterbitkan) atau sudah ada kepastian jumlah restitusi yang akan diberikan, maka 
            KPP melakukan perhitungan (kompensasi) terlebih dahulu baru sisanya diberitahukan 
            ke BAPEKSTA Keuangan.

            Contoh perhitungan hutang pajak :
            -   PPN/PPn BM yang akan dikembalikan oleh BAPEKSTA Keuangan (sesuai 
                dengan permintaan konfirmasi)           Rp. 65 juta
            -   SKKPP yang akan diterbitkan         Rp. 70 juta
            -   Daftar hutang pajak (tunggakan pajak) menurut tata usaha KPP :
                _______________________________________________________________
                Jenis   Jenis   Tahun   Nomor       Tanggal         Jumlah
                Pajak   Setoran Pajak   Ketetapan   Ketetapan   Tunggakan Pajak
                _______________________________________________________________

                PPh     SKP 1989    xxxxx       5-10-1990   Rp.   50 juta
                PPN SKP 1990    xxxxx       6-10-1990   Rp.   15 juta
                PPN SKP 1990    xxxxx       5-01-1991   Rp.   40 juta
                PPN SKP 1992    xxxxx       7-08-1992   Rp.   45 juta
                _______________________________________________________________
                JUMLAH                          Rp. 150 juta
                _______________________________________________________________

            -   Hutang pajak yang akan diperhitungkan dengan SKKPP yang diterbitkan oleh 
                KPP (butir 3.3) :
                _______________________________________________________________
                Jenis   Jenis   Tahun   Nomor       Tanggal     Diperhitungkan
                Pajak   Setoran Pajak   Ketetapan   Ketetapan   Oleh KPP
                _______________________________________________________________

                PPh     SKP 1989    xxxxx       5-10-1990   Rp   50 juta
                PPN SKP 1990    xxxxx       6-10-1990   Rp.  15 juta
                PPN SKP 1990    xxxxx       5-01-1991   Rp.    5 juta
                PPN SKP 1992    xxxxx       7-08-1992   
                _______________________________________________________________
                JUMLAH                          Rp.  70 juta
                _______________________________________________________________

            -   Hutang pajak yang akan diberitahukan ke BAPEKSTA Keuangan sebagai 
                jawaban konfirmasi:
                _______________________________________________________________
    
                Jenis   Jenis   Tahun   Nomor       Tanggal     Diberitahukan
                Pajak   Setoran Pajak   Ketetapan   Ketetapan   Kepala Bapeksta
                _______________________________________________________________

                PPh SKP 1989    xxxxx       5-10-1990
                PPN SKP 1990    xxxxx       6-10-1990
                PPN SKP 1990    xxxxx       5-01-1991   Rp.  35 juta
                PPN SKP 1992    xxxxx       7-08-1992   Rp.  45 juta
                _______________________________________________________________
                JUMLAH                          Rp.  80 juta
                _______________________________________________________________

        3.4.    Terhadap tunggakan pajak yang telah diberitahukan ke BAPEKSTA Keuangan, KPP 
            tetap dapat melakukan penagihan maupun kompensasi dengan SKKPP yang 
            diterbitkan sesudah pemberitahuan kepada BAPEKSTA.

        3.5.    Melakukan penatausahaan sebagaimana penatausahaan restitusi oleh KPP sebagai 
            berikut :
            3.5.1.  Mencatat SKPFP dan SPMK yang diterima, pada Buku Restitusi (KP PDIP 5.22) 
                khusus ex BAPEKSTA dengan catatan bahwa SKPFP berlaku sebagai SKKPP 
                sedangkan SPMK berlaku sebagai SKPKPP dan SPMKP;
            3.5.2.  Berdasarkan SKPFP, untuk kepentingan intern Ditjen Pajak memindahbukukan 
                dari PPN/PPn BM ke PLB untuk pembayaran pendahuluan yang diberikan 
                (sebelum kompensasi) dengan cara menerbitkan Bukti Pemindahbukuan 
                (Bukti Pbk); tanggal berlakunya sama dengan tanggal penerbitan SKPFP;
            3.5.3.  Berdasarkan lembar ke-6 SPMK yang diterima dari Bank Operasional II/
                BAPEKSTA Keuangan, memindahbukukan dari PLB ke Jenis Pajak (masing-
                masing ketetapan) juga dengan cara menerbitkan Bukti Pemindahbukuan 
                (Bukti Pbk), tanggal berlakunya Bukti Pbk adalah tanggal penerbitan SKPFP;
            3.5.4.  Menyampaikan lembar ke-1 Bukti Pbk tersebut pada butir 3.5.3 kepada Wajib 
                Pajak;
            3.5.5.  Membukukan pemindahbukuan dan pembayaran fasilitas pengembalian PPN/
                PPn BM melalui perekaman Daftar Rekap ex Pbk/Bukti Pbk dan perekaman 
                tiap SPMK untuk jenis pajak PPN/PPn BM;
            3.5.6   Menyalurkan lembar ke-2 dan ke-3 Bukti Pbk ke unit yang melakukan 
                pengawasan pembayaran.

        3.6.    Apabila setelah BAPEKSTA Keuangan melakukan kompensasi tunggakan pajak 
            ternyata tunggakan tersebut telah dibayar sehingga menimbulkan kelebihan 
            pembayaran, maka berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kelebihan tersebut dapat 
            dikembalikan. Pengembalian dilakukan dengan menerbitkan Penghitungan Lebih 
            Bayar (KP PDIP 5.29), SKPKPP dan SPMKP.

V.  Surat Edaran Bersama ini berlaku mulai tanggal 1 April 1994.




    KEPALA BAPEKSTA KEUANGAN,               DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

           ttd                               ttd     

           TJOEK SOEROSO                            FUAD BAWAZIER
peraturan/sebd/28pj.1994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1