peraturan:sebd:24pj.2004
7 Oktober 2004
SURAT EDARAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ./2004
TENTANG
PENETAPAN MITRA KERJA KPP DENGAN KPPN DAN BANK OPERASIONAL I DALAM HAL PENERBITAN SPMKP
DAN SPMIB DI JAKARTA RAYA SERTA PENETAPAN KPP KOORDINATOR DALAM HAL PENYAMPAIAN
SSP LEMBAR KE-2 DAN DNP
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak
Besar, serta Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak
Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat JenderaI Pajak Jakarta I dan Keputusan Menteri Keuangan
No. 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan serta Keputusan Menteri
Keuangan No. 303/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dan akan perlu dilakukan penyesuaiÂÂÂan mengenai penentuan mitra kerja Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Bank Pembayar (Bank Operasional
I) dalam hal penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan Surat Perintah Membayar
Imbalan Bunga (SPMIB) serta penentuan KPP Koordinator dalam hal penyampaian Surat Setoran Pajak (SSP)
lembar ke-2 dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) untuk kota yang mempunyai lebih dari satu KPP atau
untuk kota yang tidak terdapat KPPN, dengan ini diberitahukan sbb.:
1. Dalam hal penerbitan SPMKP dan SPMIB, diatur sbb.:
1.1. KPPN dan Bank Operasional I yang ditunjuk sebagai Mitra Kerja KPP untuk Wilayah Jakarta
Raya (di lingkungan Kanwil DJP Jakarta I, Kanwil DJP Jakarta II, Kanwil DJP Jakarta III,
Kanwil DJP Jakarta IV, Kanwil DJP Jakarta V, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib
Pajak Besar) ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran Bersama ini.
1.2. KPPN dan Bank Operasional I sebagai mitra kerja KPP di luar Wilayah Jakarta Raya,
ditetapkan oleh masing-masing Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Wilayah
Kerjanya. Dalam hal penyampaian DNP dan SSP lembar ke-2, penentuan KPP atau Kanwil DJP
koordinator ditetapkan oleh masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan
dikoordinasikan bersama PPN di lingkungan wilayah kerjanya.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran Bersama inj maka Surat Edaran Bersama No. SE-120/A/2002 dan
SE-320/PJ/2002 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar
mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini di masing-masing wilayah kerjanya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd. ttd.
M. P. NASUTION HADI POERNOMO
NIP 060046519 NIP 060027375
peraturan/sebd/24pj.2004.txt · Last modified: by 127.0.0.1