User Tools

Site Tools


peraturan:sebd:24pj.2004
                                                7 Oktober 2004

                    SURAT EDARAN BERSAMA 
                         DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                           DAN
                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                     NOMOR SE - 24/PJ./2004

                        TENTANG 

   PENETAPAN MITRA KERJA KPP DENGAN KPPN DAN BANK OPERASIONAL I DALAM HAL PENERBITAN SPMKP
        DAN SPMIB DI JAKARTA RAYA SERTA PENETAPAN KPP KOORDINATOR DALAM HAL PENYAMPAIAN 
                         SSP LEMBAR KE-2 DAN DNP

         DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta 
Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak 
Besar, serta Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak 
Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat JenderaI Pajak Jakarta I dan Keputusan Menteri Keuangan 
No. 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan serta Keputusan Menteri 
Keuangan No. 303/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
Perbendaharaan dan akan perlu dilakukan penyesuai­an mengenai penentuan mitra kerja Kantor Pelayanan 
Pajak (KPP) dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Bank Pembayar (Bank Operasional 
I) dalam hal penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan Surat Perintah Membayar 
Imbalan Bunga (SPMIB) serta penentuan KPP Koordinator dalam hal penyampaian Surat Setoran Pajak (SSP) 
lembar ke-2 dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) untuk kota yang mempunyai lebih dari satu KPP atau 
untuk kota yang tidak terdapat KPPN, dengan ini diberitahukan sbb.:

1.  Dalam hal penerbitan SPMKP dan SPMIB, diatur sbb.:
    1.1.    KPPN dan Bank Operasional I yang ditunjuk sebagai Mitra Kerja KPP untuk Wilayah Jakarta 
        Raya (di lingkungan Kanwil DJP Jakarta I, Kanwil DJP Jakarta II, Kanwil DJP Jakarta III, 
        Kanwil DJP Jakarta IV, Kanwil DJP Jakarta V, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib 
        Pajak Besar) ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran Bersama ini.
    1.2.    KPPN dan Bank Operasional I sebagai mitra kerja KPP di luar Wilayah Jakarta Raya, 
        ditetapkan oleh masing-masing Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Wilayah 
        Kerjanya. Dalam hal penyampaian DNP dan SSP lembar ke-2, penentuan KPP atau Kanwil DJP
        koordinator ditetapkan oleh masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan 
        dikoordinasikan bersama PPN di lingkungan wilayah kerjanya.

2.  Dengan berlakunya Surat Edaran Bersama inj maka Surat Edaran Bersama No. SE-120/A/2002 dan 
    SE-320/PJ/2002 dinyatakan tidak berlaku lagi.

3.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar 
    mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini di masing-masing wilayah kerjanya. 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 




    DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN                DIREKTUR JENDERAL PAJAK

              ttd.                                ttd.

            M. P. NASUTION                         HADI POERNOMO
             NIP 060046519                           NIP 060027375
peraturan/sebd/24pj.2004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1