User Tools

Site Tools


peraturan:sebd:20pj.1993
                                                4 Agustus 1993

                    SURAT EDARAN BERSAMA 
                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                           DAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                 NOMOR SE-20/PJ./1993, SE-15/BC/1993

                        TENTANG 

    PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMANAN PEMBERIAN RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
                     DALAM RANGKA EKSPOR

          DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

I.  UMUM

    Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan baik yang dilakukan oleh Ditjen Pajak maupun Ditjen 
    Bea dan Cukai, telah terungkap beberapa manipulasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang 
    berkenaan dengan ekspor Barang Kena Pajak. Meskipun di dalam Tata Cara Pengembalian Kelebihan 
    Pembayaran PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 615/KMK.00/1989 
    maupun di dalam Surat-surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989, Nomor : 
    SE-20/PJ.5/1992, Nomor : SE-05/PJ.5/1993 dan Nomor : SE-17/PJ.5/1993 telah diberikan penggarisan 
    mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh dan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan pada 
    permohonan restitusi PPN dalam rangka pengamanannya, namun di dalam prakteknya sangat sulit 
    bagi Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan pengawasan guna meyakinkan bahwa ekspor yang 
    dilaporkan telah direalisasikan dengan sebenarnya. Di dalam kenyataannya, berdasarkan dokumen-
    dokumen ekspor yang dipersyaratkan masih tetap terdapat peluang yang cukup besar yang dapat 
    dimanfaatkan untuk manipulasi. Di lain pihak, Kantor Wilayah/Inspeksi di lingkungan Ditjen Bea dan 
    Cukai memiliki data/informasi, temuan-temuan dan wewenang pengawasan ekspor yang 
    sesungguhnya dapat dimanfaatkan untuk pencegahan usaha-usaha manipulasi restitusi PPN dalam 
    rangka ekspor. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, untuk melengkapi langkah-langkah 
    pengamanan pemberian restitusi PPN dalam rangka ekspor, telah dibentuk Tim Gabungan Ditjen Pajak 
    dan Ditjen Bea dan Cukai sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama Direktur 
    Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/PJ/1993 dan KEP-49/BC/1993 
    tanggal 12 Juni 1993. Tim Gabungan ini berfungsi sebagai koordinator usaha-usaha pengamanan 
    restitusi PPN yang dilakukan baik oleh Unit-unit Kantor di lingkungan Ditjen Pajak maupun di 
    lingkungan Ditjen Bea dan Cukai agar pelaksanaannya menjadi terpadu dan efektip. Dengan adanya 
    keterpaduan ini diharapkan Unit-unit di lingkungan kedua Ditjen ini akan dapat saling mengisi dan 
    melengkapi baik dalam bentuk langkah-langkah operasional maupun dalam bentuk data dan informasi 
    yang dibutuhkan.

    Untuk membantu kelancaran tugas Tim Gabungan Pengamanan Restitusi PPN, maka dibentuk Sub Tim 
    Gabungan Pengamanan Restitusi PPN di daerah-daerah tertentu dengan rincian sebagai berikut :

    1.  Tempat kedudukan dan daerah wewenang Sub Tim Gabungan :
        a.  Sub Tim Gabungan di Medan meliputi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi Sumatera 
            Utara.
        b.  Sub Tim Gabungan di Pekanbaru meliputi Propinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi.
        c.  Sub Tim Gabungan di Palembang meliputi wilayah Sumatera Selatan dan Bengkulu
        d.  Sub Tim Gabungan di Bandar Lampung meliputi Propinsi Lampung.
        e.  Sub Tim Gabungan di Bandung meliputi Propinsi Jawa Barat.
        f.  Sub Tim Gabungan di Semarang meliputi Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa 
            Yogyakarta.
        g.  Sub Tim Gabungan di Surabaya meliputi Propinsi Jawa Timur.
        h.  Sub Tim Gabungan di Pontianak meliputi Propinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan 
            Tengah.
        i.  Sub Tim Gabungan di Balikpapan meliputi Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan 
            Selatan.
        j.  Sub Tim Gabungan di Ujung Pandang meliputi Propinsi Sulawesi Utara, Sulawesi 
            Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Irian Jaya.
        k.  Sub Tim Gabungan di Denpasar meliputi Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa 
            Tenggara Timur dan Timor Timur.

    2.  Khusus untuk Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Raya, permasalahan pengamanan 
        restitusi PPN dalam rangka ekspor langsung dikoordinasikan oleh Tim Gabungan Pusat.

    3.  Tim Gabungan Pusat memiliki ruang lingkup tugas dan wewenang secara nasional dan 
        memiliki jalur hubungan secara langsung dengan semua Sub Tim Gabungan.

    4.  Sub Tim Gabungan memiliki ruang lingkup tugas dan wewenang terbatas pada wilayah 
        masing-masing sebagaimana diatur pada angka 1 di atas dan memiliki jalur hubungan 
        langsung dengan Unit Kantor Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai pada wilayah tersebut     
        dan dengan Tim Gabungan Pusat serta Sub Tim Gabungan lainnya.


II. PENYAMPAIAN DAN PERMINTAAN DATA/INFORMASI OLEH UNIT KANTOR DITJEN PAJAK DAN DITJEN 
    BEA DAN CUKAI.

    1.  Hal-hal yang dapat diajukan kepada Tim Gabungan Pusat atau Sub Tim Gabungan adalah :
        a.  Kasus restitusi PPN dalam rangka ekspor.
        b.  Permintaan data/informasi yang diperlukan oleh Unit Kantor Ditjen Pajak tentang 
            kebenaran ekspor sehubungan dengan adanya kecurigaan atas permohonan restitusi 
            PPN dalam rangka ekspor yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
        c.  Permintaan data/informasi yang diperlukan oleh Unit Kantor Ditjen Bea dan Cukai 
            dalam rangka mengungkapkan, mencegah dan/atau menindak kasus manipulasi 
            ekspor.
        d.  Data/informasi atau hasil temuan Kantor Wilayah/Kantor Inspeksi Bea dan Cukai 
            tentang adanya manipulasi ekspor, agar dapat segera diambil langkah/tindakan untuk 
            mencegah pemberian restitusi PPN dalam rangka ekspor.
        e.  Permintaan/usul untuk segera diambil tindakan-tindakan yang diperlukan oleh Unit 
            Kantor lain baik di lingkungan Ditjen Pajak maupun Ditjen Bea dan Cukai dalam 
            usaha mencegah, mengungkapkan dan/atau menindak kasus manipulasi restitusi 
            PPN dalam rangka ekspor dan atau manipulasi ekspor.
        f.  Hal-hal lainnya yang berkenaan dengan pengamanan restitusi PPN dalam rangka 
            ekspor dan manipulasi ekspor.

    2.  Dalam rangka menjaga koordinasi dan keterpaduan langkah pengamanan restitusi PPN dalam 
        rangka ekspor, Unit Kantor Ditjen Pajak di daerah tidak diperkenankan untuk meminta dan 
        atau menyampaikan data/informasi secara langsung kepada Unit Kantor Ditjen Bea dan Cukai 
        pada wilayah yang sama atau sebaliknya. Semua permintaan dan pemberian data/informasi 
        harus melalui Sub Tim Gabungan di wilayah masing-masing, untuk selanjutnya harus 
        disalurkan kepada Unit yang berkaitan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari 
        kerja sejak diterimanya permintaan data/informasi dimaksud.

    3.  Unit Kantor Ditjen Pajak atau Unit Kantor Ditjen Bea dan Cukai yang menerima permintaan 
        data/informasi harus memberikan jawaban selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) 
        hari kerja sejak diterimanya permintaan.

    4.  Permintaan dan jawaban permintaan data/informasi dari Unit Kantor Ditjen Pajak, dan Unit 
        Kantor Ditjen Bea dan Cukai sesuai bentuk pada lampiran I ditujukan langsung kepada Ketua 
        Tim Gabungan Pusat (untuk DKI Jakarta Raya) atau kepada Ketua Sub Tim Gabungan di 
        daerah masing-masing dengan tembusan kepada Kepala Kantor wilayah yang bersangkutan.

    5.  Apabila Sub Tim Gabungan di suatu daerah akan menyalurkan permintaan data/informasi 
        kepada Unit Kantor di lingkungan wilayah Sub Tim Gabungan lainnya, maka permintaan 
        tersebut harus disalurkan melalui Sub Tim Gabungan di wilayah Unit Kantor tersebut 
        berkedudukan.

    6.  Setiap Triwulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan Daftar PKP yang telah 
        menerima restitusi PPN dalam rangka ekspor kepada Sub Tim Gabungan dan Tim Gabungan 
        Pusat (khusus untuk wilayah Jakarta Raya) dalam bentuk yang sesuai dengan Lampiran II 
        Surat Edaran Bersama ini.


III.    PERMINTAAN KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG DIPERLUKAN OLEH TIM GABUNGAN PUSAT 
    ATAU SUB TIM GABUNGAN.

    Berdasarkan data/informasi yang diterimanya, Tim Gabungan Pusat maupun Sub Tim Gabungan dapat 
    meminta keterangan dan atau dokumen yang diperlukan dari Unit Kantor di lingkungan Ditjen Pajak, 
    Ditjen Bea dan Cukai dan Wajib Pajak dengan cara sebagai berikut :

    1.  Keterangan dan atau dokumen dari Unit Kantor Ditjen Pajak/Ditjen Bea dan Cukai.
        a.  Apabila keterangan dan atau dokumen yang diperlukan tersebut berada pada Unit 
            Kantor Ditjen Pajak atau Ditjen Bea dan Cukai, Tim Gabungan Pusat dapat 
            memintanya melalui Sub Tim Gabungan tempat kedudukan Unit Kantor yang 
            bersangkutan dengan menggunakan faksimil atau Surat Kilat Khusus, atau melalui 
            telepon atau dalam hal tertentu dapat melalui kurir.
        b.  Apabila keterangan dan atau dokumen yang diperlukan tersebut berada pada Unit 
            Kantor Ditjen Pajak atau Ditjen Bea dan Cukai di wilayahnya sendiri, maka Sub Tim 
            Gabungan dapat langsung memintanya kepada Kepala Unit Kantor yang bersangkutan 
            dengan menggunakan faksimil atau Surat Kilat Khusus atau melalui telepon atau 
            dalam hal tertentu dapat melalui kurir.
        c.  Apabila keterangan dan atau dokumen yang diperlukan tersebut berada pada Unit 
            Kantor Ditjen Pajak atau Ditjen Bea dan Cukai di luar wilayahnya sendiri, maka Sub 
            Tim Gabungan tidak dapat langsung memintanya kepada Kepala Unit Kantor yang 
            bersangkutan, melainkan harus disampaikan kepada Sub Tim Gabungan dimana Unit 
            Kantor tersebut berkedudukan. Sub Tim Gabungan yang menerima permintaan 
            tersebut wajib meneruskan permintaan dimaksud kepada Unit Kantor yang   
            bersangkutan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak 
            diterimanya permintaan tersebut.
        d.  Unit Kantor yang terkait wajib memberikan keterangan dan atau dokumen yang 
            diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja sejak 
            diterimanya permintaan.

    2.  Keterangan dan atau Dokumen dari Wajib Pajak.
        Permintaan keterangan dan atau dokumen yang diperlukan oleh Tim Gabungan Pusat atau 
        Sub Tim Gabungan dari Wajib Pajak harus diajukan melalui Unit Kantor Ditjen Pajak atau 
        Ditjen Bea dan Cukai ditempat Wajib Pajak tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan. 
        Unit Kantor yang terkait wajib memberikan keterangan dan atau dokumen yang diminta 
        selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permintaan.


IV. PROSES TINDAK LANJUT ATAU TINDAKAN-TINDAKAN YANG DILAKUKAN DALAM RANGKA 
    PENCEGAHAN PENGUNGKAPAN DAN PENINDAKAN KASUS MANIPULASI RESTITUSI PPN DALAM 
    RANGKA EKSPOR.

    1.  Berdasarkan keterangan, data dan informasi yang diterima baik dari Unit-unit Kantor Ditjen 
        Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai maupun dari pihak lain, Tim Gabungan Pusat atau Sub Tim 
        Gabungan melakukan analisis dan pembahasan untuk menentukan/mendeteksi kemungkinan 
        adanya usaha manipulasi. Analisis dan pembahasan dilakukan secara cermat, kritis dan 
        mendalam dengan memperhatikan kaitan antara berbagai keterangan, data dan informasi 
        yang tersedia.

    2.  Terhadap kasus-kasus yang diajukan oleh Unit-unit Kantor Ditjen Pajak atau Ditjen Bea dan 
        Cukai, Tim Gabungan Pusat atau Sub Tim Gabungan melakukan pengkajian dan pembahasan 
        lebih lanjut.

    3.  Berdasarkan hasil analisis, pengkajian dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada butir 2 
        tersebut di atas, Tim Gabungan Pusat atau Sub Tim Gabungan segera meminta Unit-unit 
        Kantor Ditjen Pajak dan atau Ditjen Bea dan Cukai yang terkait untuk segera mengambil 
        tindakan pengamanan antara lain penghentian/penolakan pemberian restitusi PPN, melakukan 
        verifikasi lapangan dan atau pemeriksaan terhadap PKP dimaksud, dan tindakan-tindakan lain 
        yang dipandang perlu.

    4.  Apabila kasus yang ditangani melibatkan beberapa PKP yang tempat kedudukannya tersebar 
        di wilayah lebih dari satu Sub Tim Gabungan, maka kasus tersebut agar segera disampaikan 
        kepada Tim Gabungan Pusat. Selanjutnya tindakan-tindakan pengamanan yang perlu diambil 
        dikoordinasikan oleh Tim Gabungan Pusat.

    5.  Dalam hal dijumpai adanya dugaan bahwa PKP telah melakukan tindak pidana, maka tindak 
        lanjut yang harus diambil adalah :
        a.  Apabila menyangkut tindak pidana perpajakan, maka kasusnya disampaikan kepada 
            Direktur Jenderal Pajak untuk proses tindak lanjutnya.
        b.  Apabila menyangkut tindak pidana kepabeanan, maka kasusnya disampaikan kepada 
            Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk proses tindak lanjutnya.

    6.  Dalam hal kasus yang ditangani menyangkut juga masalah pemberian fasilitas oleh Bapeksta 
        Keuangan, maka hasil penanganan kasus tersebut segera diinformasikan kepada Kepala 
        Bapeksta Keuangan.

    7.  Unit-unit Kantor yang menerima permintaan dari Tim Gabungan Pusat atau Sub Tim 
        Gabungan untuk melakukan tindakan-tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada 
        butir 3 wajib memberikan laporan mengenai tindak lanjut penanganannya kepada Ketua Tim 
        Gabungan Pusat atau Ketua Sub Tim Gabungan yang memintanya dengan tembusan kepada 
        Kepala Kantor Wilayah atasannya.


V.  EVALUASI DAN PELAPORAN
    
    1.  Evaluasi dan Pelaporan Sub Tim Gabungan.
        a.  Sub Tim Gabungan wajib melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas pengamanan 
            restitusi PPN dalam rangka ekspor serta membuat Laporan Triwulanan kepada Tim 
            Gabungan Pusat dalam bentuk yang sesuai dengan Lampiran III Surat Edaran 
            Bersama ini.
        b.  Laporan Triwulanan dibuat berdasarkan tahun anggaran dengan tembusan kepada 
            Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai 
            yang berada di wilayah kerja Sub Tim Gabungan.
        c.  Laporan Triwulanan selambat-lambatnya telah diterima oleh Tim Gabungan Pusat 
            setiap tanggal 20 bulan berikutnya setelah akhir triwulan yang bersangkutan.

    2.  Evaluasi dan Pelaporan Tim Gabungan Pusat.
        a.  Tim Gabungan Pusat wajib melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pengamanan 
            restitusi PPN dalam rangka ekspor secara nasional, termasuk tugas-tugas 
            pengamanan yang telah dilaksanakan oleh Sub Tim Gabungan di daerah, serta 
            membuat Laporan triwulanan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal 
            Bea dan Cukai dalam bentuk yang sesuai dengan Lampiran IV Surat Edaran Bersama 
            ini.
        b.  Laporan Triwulanan Tim Gabungan Pusat selambat-lambatnya telah disampaikan 
            kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai setiap tanggal 
            30 bulan berikutnya setelah akhir triwulan yang bersangkutan.

VI. USUL DAN SARAN PENYEMPURNAAN

    1.  Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Gabungan Pusat dan Sub Tim Gabungan berkewajiban 
        untuk melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur restitusi PPN dalam rangka ekspor, 
        serta sistem dan prosedur ekspor yang berlaku.

    2.  Dalam hal ditemukan adanya kelemahan dalam sistem dan prosedur tersebut di atas, agar 
        ditindak lanjuti sebagai berikut :
        a.  Sub Tim Gabungan segera melaporkan kepada Tim Gabungan Pusat dengan disertai 
            usul penyempurnaannya.
        b.  Tim Gabungan Pusat menyampaikan usul dan saran penyempurnaan sistem dan 
            prosedur kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




    DIREKTUR JENDERAL PAJAK                 DIREKTUR JENDERAL
                                       BEA DAN CUKAI

            ttd                             ttd

          FUAD BAWAZIER                           SOEHARDJO
peraturan/sebd/20pj.1993.txt · Last modified: by 127.0.0.1