User Tools

Site Tools


peraturan:sebd:200pj2000
                                                    30 Juni 2000

                    SURAT EDARAN BERSAMA 
                               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                           DAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
              NOMOR SE-94/A/2000, SE-25/BC/2000, SE-200/PJ/2000

                        TENTANG 

       PEMBUKAAN DAN PENGATURAN LOKET BANK DEVISA PERSEPSI DI KPBC TANJUNG PRIOK JAKARTA

      DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan impor barang melalui 
Pelabuhan Tanjung Priok dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Di dalam lingkungan KPBC Tanjung Priok akan dibuka loket Bank Devisa Persepsi yang melayani 
    penerimaan setoran bea masuk, cukai dan pajak pajak dalam rangka impor.

2.  Pelayanan penerimaan setoran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB untuk 
    hari Senin s.d. Jum'at dan mulai pukul 08.00 WIB s.d. 12.00 WIB untuk hari Sabtu.

3.  Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) diberi tanggal yang sama 
    dengan tanggal penerimaan setoran oleh Bank Devisa Persepsi dan dianggap sah apabila telah 
    tercantum dalam Daftar Nominatif Penerimaan (DNP/DA.09.02) yang dilaporkan kepada KPKN.

4.  Penatausahaan penerimaan setoran tersebut tetap mengacu pada surat edaran bersama DJA, DJBC 
    dan DJP tanggal 30 Desember 1999 No. SE-215/A/1999, SE-31/BC/1999 dan SE-347/PJ/1999 namun 
    penyampaian laporan (LHP dan DNP beserta lampirannya) dan pembukuannya diatur sebagai berikut :
    a.  Bank Devisa Persepsi melaporkan penerimaan setoran pada hari kerja berikutnya ke KPKN 
        selambat-lambatnya pukul 09.00 WIB.
    b.  KPKN membukukan setoran penerimaan pada hari/tanggal yang sama dengan hari/tanggal 
        penerimaan laporan.

5.  Pelimpahan ke rekening Kas Negara dilakukan oleh Kantor Cabang Bank Devisa Persepsi 
    bersangkutan melalui BPPN (Bank Pelimpahan Penerimaan Negara) setiap hari selasa dan Jum'at 
    serta hari kerja awal bulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  Penerimaan setoran hari Kamis, Jum'at dan Sabtu dilimpahkan pada hari Selasa/hari kerja 
        berikutnya apabila hari Selasa libur.
    b.  Penerimaan setoran hari Senin, Selasa dan Rabu dilimpahkan pada hari Jum'at atau hari 
        kerja berikutnya apabila hari Jum'at libur.

6.  DNP dan lampirannya disampaikan oleh KPKN kepada :
    a.  Kantor Wilayah IV Ditjen Pajak Jakarta Raya I untuk penerimaan pajak.

    b.  KPBC Tanjung Priok I, II dan III Jakarta untuk penerimaan Bea Masuk dan Cukai.

7.  Penatausahaan penerimaan setoran untuk akhir tahun anggaran akan diatur tersendiri oleh Direktur 
    Jenderal Anggaran

Demikian untuk dijadikan pedoman.




    DIREKTUR JENDERAL       DIREKTUR JENDERAL       DIREKTUR JENDERAL
         ANGGARAN              BEA DAN CUKAI                   PAJAK

               ttd              ttd               ttd

           A. ANSHARI RITONGA       R.B PERMANA AGUNG           MACHFUD SIDIK
peraturan/sebd/200pj2000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1