peraturan:sebd:15pj1994
28 Februari 1994
SURAT EDARAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-15/PJ/1994, SE-06/BC/1994
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MENGENAI KLASIFIKASI BARANG
YANG IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
1. UMUM
1.1. Dengan ditetapkannya perubahan klasifikasi terhadap beberapa barang impor dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 261/KMK.00/1993 tanggal 27 Februari 1993 dan
Nomor : 851/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 dan dalam rangka menghindarkan
kesimpang siuran penafsiran sehubungan dengan dicantumkannya nomor HS pada Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 dan
Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 yang digunakan sebagai dasar pemungutan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dipandang perlu untuk memberikan petunjuk teknis
pelaksanaan lebih lanjut.
1.2. Petunjuk teknis pelaksanaan tersebut pada butir 1.1. perlu dituangkan dalam Surat Edaran
Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
2. DASAR
2.1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264).
2.2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana
telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988.
2.3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1183/KMK.04/1991 tanggal 28 November 1991 tentang
Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak Atas Barang Mewah selain
Kendaraan Bermotor.
2.4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang
Perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan
No. 1183/KMK.04/1991 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah selain Kendaraan Bermotor.
2.5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 tentang Macam
dan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 261/KMK.00/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang
Penyempurnaan Klasifikasi dan Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Karpet dan
Permadani.
2.7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 849/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang
Penetapan Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Tertentu.
3. PETUNJUK PELAKSANAAN
3.1. Pengaturan lebih lanjut klasifikasi barang yang impornya dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dalam bentuk penomoran HS dalam Lampiran I. II dan III Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 serta Lampiran II
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 adalah sebagai
berikut :
3.1.1. Penomoran HS untuk uraian barang dalam Lampiran I, II dan III Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 diatur lebih lanjut
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II dan III Surat Edaran
Bersama ini.
3.1.2. Penomoran HS untuk uraian barang dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 diatur lebih lanjut sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Surat Edaran Bersama ini.
3.2. Pencantuman nomor HS untuk uraian barang pada butir 3.1.1. dan 3.1.2. di atas sifatnya
hanya sebagai referensi saja, sehingga jika dalam pelaksanaannya dijumpai hal yang
meragukan yang berkaitan dengan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut
maka yang mengikat adalah uraian barang pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan
bersangkutan.
4. PENUTUP
4.1. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran Bersama ini akan diatur oleh Direktur Jenderal
Pajak maupun oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai secara bersama-sama atau sendiri-
sendiri.
4.2. Surat Edaran Bersama ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd ttd
SOEHARDJO FUAD BAWAZIER
peraturan/sebd/15pj1994.txt · Last modified: by 127.0.0.1