User Tools

Site Tools


peraturan:sebd:15pj1994
                                                      28 Februari 1994

                    SURAT EDARAN BERSAMA 
                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                           DAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                   NOMOR SE-15/PJ/1994, SE-06/BC/1994

                        TENTANG 

             PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MENGENAI KLASIFIKASI BARANG 
          YANG IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

          DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

1.  UMUM

    1.1.    Dengan ditetapkannya perubahan klasifikasi terhadap beberapa barang impor dalam 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 261/KMK.00/1993 tanggal 27 Februari 1993 dan 
        Nomor : 851/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 dan dalam rangka menghindarkan 
        kesimpang siuran penafsiran sehubungan dengan dicantumkannya nomor HS pada Lampiran 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tanggal   31 Desember 1991 dan 
        Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 yang digunakan sebagai dasar pemungutan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dipandang perlu untuk memberikan petunjuk teknis     
        pelaksanaan lebih lanjut.
    1.2.    Petunjuk teknis pelaksanaan tersebut pada butir 1.1. perlu dituangkan dalam Surat Edaran    
        Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


2.  DASAR

    2.1.    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 
        Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264).
    2.2.    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana 
        telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988.
    2.3.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1183/KMK.04/1991 tanggal 28 November 1991 tentang 
        Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak Atas Barang Mewah selain 
        Kendaraan Bermotor.
    2.4.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang 
        Perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan 
        No. 1183/KMK.04/1991 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah selain Kendaraan Bermotor.
    2.5.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 tentang Macam 
        dan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    2.6.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 261/KMK.00/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang 
        Penyempurnaan Klasifikasi dan Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Karpet dan 
        Permadani.
    2.7.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 849/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang 
        Penetapan Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Tertentu.


3.  PETUNJUK PELAKSANAAN

    3.1.    Pengaturan lebih lanjut klasifikasi barang yang impornya dikenakan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah dalam bentuk penomoran HS dalam Lampiran I. II dan III Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 serta Lampiran II 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 adalah sebagai 
        berikut :
        3.1.1.  Penomoran HS untuk uraian barang dalam Lampiran I, II dan III Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 diatur lebih lanjut 
            sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II dan III Surat Edaran 
            Bersama ini.
        3.1.2.  Penomoran HS untuk uraian barang dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan 
            Nomor 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 diatur lebih lanjut sehingga menjadi 
            sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Surat Edaran Bersama ini.

    3.2.    Pencantuman nomor HS untuk uraian barang pada butir 3.1.1. dan 3.1.2. di atas sifatnya 
        hanya sebagai referensi saja, sehingga jika dalam pelaksanaannya dijumpai hal yang
        meragukan yang berkaitan dengan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut 
        maka yang mengikat adalah uraian barang pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan 
        bersangkutan.


4.  PENUTUP

    4.1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran Bersama ini akan diatur oleh Direktur Jenderal 
        Pajak maupun oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai secara bersama-sama atau sendiri-
        sendiri.
    4.2.    Surat Edaran Bersama  ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.





    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

                      ttd                              ttd

            SOEHARDJO                            FUAD BAWAZIER
peraturan/sebd/15pj1994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1