User Tools

Site Tools


peraturan:sebd:01pj1994
                                              12 Februari 1994

                    SURAT EDARAN BERSAMA 
                               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                           DAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                   NOMOR SE-01/PJ/1994, SE-15/A/0294

                        TENTANG 

          PETUNJUK PELAKSANAAN TEKNIS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 1121/KMK.04/1991 
    TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK

               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

I.  Pendahuluan

    1.  Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        758/KMK.01/1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, perlu 
        dilakukan penyesuaian yang menyangkut penentuan mitra kerja Kantor Pelayanan Pajak
        (KPP) dengan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan Bank Pembayar (Bank 
        Operasional);

    2.  Ketentuan mengenai hal tersebut yang khusus berlaku di wilayah DKI Jaya diatur dalam 
        Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-1032/PJ/1991 dan Direktur
        Jenderal Anggaran Nomor : 140/A/51/1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali 
        Kelebihan Pembayaran Pajak (copy keputusan, Lampiran I);

    3.  Mengingat hal-hal tersebut dan lainnya yang perlu ditegaskan serta berdasarkan Pasal 8
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991, perlu dilakukan penyesuaian
        petunjuk pelaksanaan teknis keputusan tersebut.

II. Petunjuk Pelaksanaan Teknis

    1.  Bentuk Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagai 
        dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991, digunakan 
        bentuk sebagaimana tercantum pada lampiran II dan apabila akan dilakukan penggantian 
        SKPKPP/SPMKP, langsung dibuatkan SKPKPP Pengganti (Lampiran III);

    2.  Bank Operasional dan KPKN mitra kerja KPP
        2.1.    Bagi KPP di Jakarta Raya (lingkungan Kanwil IV DJP Jaya I, Kanwil V DJP Jaya II dan 
            Kanwil DJP Jaya Khusus), ditentukan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV 
            namun apabila dikemudian hari ada perubahan/tambahan, akan diberitahukan oleh 
            Ditjen Anggaran;
        2.2.    Bagi KPP di wilayah lain, diberitahukan oleh Kanwil Ditjen Anggaran/KPKN setempat;

    3.  Penyampaian Spesimen Tandatangan Yang Berwenang Menandatangani SPMKP
        3.1.    Semua Kepala KPP wajib menyampaikan spesimen tanda-tangannya kepada KPKN 
            dan Bank Operasional mitra kerjanya;
        3.2.    Dalam hal pejabat tersebut berhalangan, sebelumnya wajib menyampaikan spesimen 
            tanda tangan pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani SPMKP.

    4.  Penandatangan SPMKP
        SPMKP lembar ke 1, ke 2, ke 3 dan ke 4 ditandatangani secara langsung (tandatangan basah) 
        sedangkan untuk lembar ke 5, ke 6, ke 7 dan ke 8 dapat digunakan cap tandatangan;

    5.  Lain-lain
        5.1.    SPMKP atas nama Wajib Pajak KPP "Baru" yang sampai dengan tanggal 31 Maret 
            tidak diuangkan maka berdasarkan permohonan Wajib Pajak tersebut, akan 
            diterbitkan SKPKPP dan SPMKP penggantinya oleh KPP "Baru" namun sebelumnya 
            diterbitkan Surat Keputusan Pencabutan SKPKPP dan SPMKP oleh KPP "Lama dengan 
            nomenklatur baru";
        5.2.    Yang dimaksud dengan laporan pertanggungjawaban pengeluaran negara pada Pasal 
            7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1121/KMK.04/1991 tetap/tidak berubah yaitu 
            Daftar Perbendaharaan Nomor. 8 sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal 
            Pajak;
        5.3.    Penguangan Surat Perintah Membayar Bunga (SPMB) sebagaimana dimaksud dalam 
            Keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.04/1990 juga dilakukan oleh Bank 
            Operasional sebagaimana penguangan SPMKP.
    6.  Dengan berlakunya Surat Edaran Bersama ini, maka Surat Edaran Bersama Dirjen Pajak
        Nomor : SE-1032/PJ/1991 dan Dirjen Anggaran Nomor : 140/A/51/1991 tanggal 23 Desember 
        1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        1121/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak 
        melalui Bank, dinyatakan tidak berlaku.
    7.  Surat Edaran Bersama ini berlaku mulai tanggal 1 April 1994.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




    DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN              DIREKTUR JENDERAL PAJAK

              ttd                                      ttd

         Dr. YAMIN PARWOTO                              FUAD BAWAZIER
peraturan/sebd/01pj1994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1