peraturan:sdtp:92bc.22007
29 Januari 2007 SURAT DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN NOMOR S - 92/BC.2/2007 TENTANG PERPANJANGAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA NORMAL TRACK ASEAN CHINA FTA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.011/2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Perpanjangan Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Normal Track ASEAN China FTA (AC-FTA), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Peraturan Menteri Keuangan ini adalah perpanjangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Normal Track ASEAN China FTA Tahun 2006 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2006. 2. Sementara menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Normal Track ASEAN China FTA Tahun 2007, maka para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai diminta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.011/2007 dimaksud. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN ttd. TEGUH INDRAYANA NIP 060054090
peraturan/sdtp/92bc.22007.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1