User Tools

Site Tools


peraturan:sdtp:92bc.22007
                                               29 Januari 2007

                          SURAT DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN
                            NOMOR S - 92/BC.2/2007

                        TENTANG

                    PERPANJANGAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK 
                DALAM RANGKA NORMAL TRACK ASEAN CHINA FTA

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.011/2007 tanggal
25 Januari 2007 tentang Perpanjangan Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Normal Track ASEAN China
FTA (AC-FTA), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Peraturan Menteri Keuangan ini adalah perpanjangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    21/PMK.010/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Normal
    Track ASEAN China FTA Tahun 2006 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember
    2006.

2.  Sementara menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk
    dalam Rangka Normal Track ASEAN China FTA Tahun 2007, maka para Kepala Kantor Pelayanan
    Bea dan Cukai diminta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.011/2007
    dimaksud.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN

ttd.

TEGUH INDRAYANA
NIP 060054090
peraturan/sdtp/92bc.22007.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1