User Tools

Site Tools


peraturan:sdtp:809bc.22006
                                                     12 Mei 2006

                          SURAT DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN
                            NOMOR S - 809/BC.2/2006

                        TENTANG

               DUGAAN PRAKTEK UNDERINVOICING IMPOR KERAMIK TABLEWARE

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan Surat Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI Nomor : 012/ASAKI-AW/IV/
2006 tanggal 17 April 2006 dan Surat Menteri Perindustrian Nomor 333/M.IND/4/2006 tanggal 27 April 2006
perihal dugaan praktek underinvoicing impor keramik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) dan Menteri Perindustrian menyampaikan
    informasi bahwa :
    a.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.010/2004 yang berlaku mulai tanggal
        1 Januari 2006, tarif untuk keramik tableware HS 6911100000, 6911900000 dan 6912000000
        dinaikkan dari 5% menjadi sebesar 30%. Adapun tujuannya adalah untuk membendung
        importasi keramik tableware dari Cina.
    b.  Data impor BPS menunjukkan importasi keramik tableware dimaksud pada tahun 2005 masih
        sangat besar walaupun terjadi penurunan, yaitu :
        _____________________________________________________________________________
                        Tahun 2004             Tahun 2005
               HS       ________________________________________________________________
                Volume       Nilai      Nilai/        Volume    Nilai        Nilai/
                (Kg)        (USD)       Volume           (Kg)   (USD)        Volume
        ______________________________________________________________________________

        6911100000  46.225.262  18.422.647  399 34.866.292  8.428.126     242
        _____________________________________________________________________________
        6911900000    4.197.734   1.742.842 415   1.477.252     605.902        410
        _____________________________________________________________________________
        6912000000    5.395.656   3.783.402 701   5.480.838  1.657.533    302
        _____________________________________________________________________________
        Total       55.816.652  23.948.891  429 41.824.382  10.591.561    256
        _____________________________________________________________________________

2.  Berdasarkan data tersebut, ASAKI menyatakan bahwa sejak bea masuk keramik tableware naik dari
    5% menjadi 30%, nilai rata-rata satuan barang (US$/Ton) mengalami penurunan yang sangat 
    signifikan yaitu dari USD 429/Ton menjadi USD 256/Ton (sekitar 39%).

3.  Berdasarkan survei yang dilakukan ASAKI, harga FOB keramik tableware tahun 2005 di Cina 
    tidak mengalami penurunan hingga 39%. Dengan demikian ASAKI menduga bahwa impor keramik
    tableware dari Cina dilakukan secara ilegal (underinvoicing).

4.  Dari informasi serta masukan ASAKI dan Menteri Perindustrian sebagaimana tersebut diatas diminta
    kepada Saudara untuk :
    a.  Melakukan penelitian secara mendalam terhadap nilai pabean dan berat bersih atas importasi
        keramik tableware sesuai ketentuan berlaku.
    b.  melaporkan setiap pelaksanaan impor barang yang dikenakan BM TP kepada Direktur 
        Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor
        SE-09/BC/2006 tanggal 7 Februari 2006 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk
        Tindakan Pengamanan (Safeguard) Terhadap Impor Produk Keramik Tableware.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.




DIREKTUR JENDERAL
u.b.
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN

ttd.

TEGUH INDRAYANA
NIP 060054090


Tembusan :
Yth.    Direktur Jenderal.
peraturan/sdtp/809bc.22006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1