peraturan:sdtp:809bc.22006
12 Mei 2006 SURAT DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN NOMOR S - 809/BC.2/2006 TENTANG DUGAAN PRAKTEK UNDERINVOICING IMPOR KERAMIK TABLEWARE DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan Surat Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI Nomor : 012/ASAKI-AW/IV/ 2006 tanggal 17 April 2006 dan Surat Menteri Perindustrian Nomor 333/M.IND/4/2006 tanggal 27 April 2006 perihal dugaan praktek underinvoicing impor keramik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) dan Menteri Perindustrian menyampaikan informasi bahwa : a. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 591/KMK.010/2004 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2006, tarif untuk keramik tableware HS 6911100000, 6911900000 dan 6912000000 dinaikkan dari 5% menjadi sebesar 30%. Adapun tujuannya adalah untuk membendung importasi keramik tableware dari Cina. b. Data impor BPS menunjukkan importasi keramik tableware dimaksud pada tahun 2005 masih sangat besar walaupun terjadi penurunan, yaitu : _____________________________________________________________________________ Tahun 2004 Tahun 2005 HS ________________________________________________________________ Volume Nilai Nilai/ Volume Nilai Nilai/ (Kg) (USD) Volume (Kg) (USD) Volume ______________________________________________________________________________ 6911100000 46.225.262 18.422.647 399 34.866.292 8.428.126 242 _____________________________________________________________________________ 6911900000 4.197.734 1.742.842 415 1.477.252 605.902 410 _____________________________________________________________________________ 6912000000 5.395.656 3.783.402 701 5.480.838 1.657.533 302 _____________________________________________________________________________ Total 55.816.652 23.948.891 429 41.824.382 10.591.561 256 _____________________________________________________________________________ 2. Berdasarkan data tersebut, ASAKI menyatakan bahwa sejak bea masuk keramik tableware naik dari 5% menjadi 30%, nilai rata-rata satuan barang (US$/Ton) mengalami penurunan yang sangat signifikan yaitu dari USD 429/Ton menjadi USD 256/Ton (sekitar 39%). 3. Berdasarkan survei yang dilakukan ASAKI, harga FOB keramik tableware tahun 2005 di Cina tidak mengalami penurunan hingga 39%. Dengan demikian ASAKI menduga bahwa impor keramik tableware dari Cina dilakukan secara ilegal (underinvoicing). 4. Dari informasi serta masukan ASAKI dan Menteri Perindustrian sebagaimana tersebut diatas diminta kepada Saudara untuk : a. Melakukan penelitian secara mendalam terhadap nilai pabean dan berat bersih atas importasi keramik tableware sesuai ketentuan berlaku. b. melaporkan setiap pelaksanaan impor barang yang dikenakan BM TP kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor SE-09/BC/2006 tanggal 7 Februari 2006 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) Terhadap Impor Produk Keramik Tableware. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. DIREKTUR JENDERAL u.b. DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN ttd. TEGUH INDRAYANA NIP 060054090 Tembusan : Yth. Direktur Jenderal.
peraturan/sdtp/809bc.22006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1