peraturan:sdtp:1388bc.22006
22 Agustus 2006 SURAT DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN NOMOR S - 1388/BC.2/2006 TENTANG PENGATURAN MASA IMPOR BERAS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan surat Menteri Perdagangan Nomor 649/M-DAG/7/2006 tanggal 21 Juli 2006 Pengaturan Masa Impor Beras Tahun 2006 (fotokopi terlampir), dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Menteri Perdagangan tersebut di atas ditetapkan bahwa masa tidak diperkenankan impor beras yang semula ditetapkan sejak tanggal 01 Januari 2006 sampai dengan 31 Juli 2006 diubah menjadi tanggal 01 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006. 2. Pengaturan masa impor beras sebagaimana tersebut diatas, dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu apabila ketersediaan (stok) beras dalam negeri atau stok beras pemerintah tidak mencukupi sesuai rekomendasi dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Perberasan. 3. Untuk memenuhi kebutuhan beras jenis tertentu yang belum dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri dan beras hibah perlu diberikan dispensasi impor oleh Menteri Perdagangan dengan memperhatikan lokasi, waktu dan jumlah yang dibutuhkan, setelah mendapat pertimbangan teknis/ rekomendasi dari Menteri Pertanian dan atau Menteri Teknis terkait lainnya atau Pejabat yang ditunjuk. 4. Yang dimaksud dengan beras jenis tertentu adalah beras ketan, menir beras/beras pecah 100%, menir ketan/beras ketan pecah 100%, beras kukus/parboiled rice, beras basmati, beras Japonica dan benih padi. 5. Terkait dengan pengaturan tersebut, agar Saudara melakukan langkah-langkah pengawasan atas pelaksanaan ketentuan tersebut diatas. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL, u.b. DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, ttd. TEGUH INDRAYANA NIP 060054090 Tembusan : 1. Direktur Jenderal; 2. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai; 3. Para Direktur KP DJBC.
peraturan/sdtp/1388bc.22006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1