peraturan:sdtp:1087bc.22006
21 Juni 2006 SURAT DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN NOMOR S - 1087/BC.2/2006 TENTANG PELAKSANAAN SURAT EDARAN DJBC NOMOR SE-21/BC/2006 TENTANG PELAKSANAAN REGISTRASI IMPORTIR DALAM RANGKA TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR BAGI PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (KAWASAN BERIKAT, GUDANG BERIKAT, ENTREPOT TUJUAN PAMERAN DAN TOLO BEBAS BEA) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan masih banyaknya perusahaan yang pada saat mengajukan permohonan sebagai penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) hanya melampirkan dokumen berupa tanda terima pengurusan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR), bersama surat ini diinstruksikan kepada Saudara bahwa terhadap perusahaan-perusahaan yang baru menerima SKEP fasilitasi TPB yang belum melakukan registrasi importir yang dibuktikan sekurang-kurangnya dengan Surat Pemberitahuan Registrasi Sementara (bukan tanda terima) tidak dapat diberikan izin beroperasi TPB-nya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL u.b. DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN ttd. TEGUH INDRAYANA NIP 050054090 Tembusan : 1. Direktur Jenderal; 2. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan KP DJBC; 3. Para Kepala KWBC di seluruh Indonesia.
peraturan/sdtp/1087bc.22006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1