User Tools

Site Tools


peraturan:sdtp:1087bc.22006
                                                  21 Juni 2006

                          SURAT DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN
                            NOMOR S - 1087/BC.2/2006

                        TENTANG

         PELAKSANAAN SURAT EDARAN DJBC NOMOR SE-21/BC/2006 TENTANG PELAKSANAAN
            REGISTRASI IMPORTIR DALAM RANGKA TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR
             BAGI PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
    (KAWASAN BERIKAT, GUDANG BERIKAT, ENTREPOT TUJUAN PAMERAN DAN TOLO BEBAS BEA)

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan masih banyaknya perusahaan yang pada saat mengajukan permohonan sebagai 
penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) hanya melampirkan dokumen berupa tanda terima 
pengurusan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR), bersama surat ini diinstruksikan kepada Saudara bahwa 
terhadap perusahaan-perusahaan yang baru menerima SKEP fasilitasi TPB yang belum melakukan registrasi 
importir yang dibuktikan sekurang-kurangnya dengan Surat Pemberitahuan Registrasi Sementara (bukan 
tanda terima) tidak dapat diberikan izin beroperasi TPB-nya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL
u.b. 
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN

ttd.

TEGUH INDRAYANA
NIP 050054090


Tembusan :
1.    Direktur Jenderal; 
2.    Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan KP DJBC; 
3.    Para Kepala KWBC di seluruh Indonesia. 
peraturan/sdtp/1087bc.22006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1