User Tools

Site Tools


peraturan:sdtp:107bc.22007
                                           06 Februari 2007

                          SURAT DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN
                            NOMOR S - 107/BC.2/2007

                        TENTANG

        PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA EHP ASEAN-CHINA FTA
                DAN EHP BILATERAL INDONESIA-CHINA

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.04/2007 tanggal 
6 Februari 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka EHP ASEAN-China FTA
dan Nomor 08/PMK.04/2007 tanggal 6 Februari 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang
Dalam Rangka EHP Bilateral Indonesia-China FTA, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Peraturan Menteri Keuangan
    -   Nomor 07/PMK.04/2007 tanggal 6 Februari 2007 menetapkan tarif Bea Masuk atas impor
        barang dalam rangka EHP ASEAN-China FTA untuk tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam
        Lampiran KMK Nomor 355/KMK.01/2004 menjadi tarif Bea Masuk atas impor barang dalam
        rangka EHP ASEAN-China FTA terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
    -   Nomor 08/PMK.04/2007 tanggal 6 Februari 2007 menetapkan tarif Bea Masuk atas impor 
        barang dalam rangka EHP Bilateral Indonesia-China FTA untuk tahun 2006 yang tercantum 
        dalam Lampiran KMK Nomor 356/KMK.01/2004 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor
        09/PMK.010/2005 menjadi tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka EHP Bilateral
        Indonesia-China FTA terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.

2.  Berdasarkan uraian diatas maka para kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai diminta untuk 
    melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.04/2007 dan 08/PMK.04/2007 dimaksud.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL 
u.b
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN

ttd.

TEGUH INDRAYANA
NIP 060054090


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2.  Para Ka. Kanwil dan Direktur.
peraturan/sdtp/107bc.22007.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1