peraturan:sdpb:6625pb2005
26 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR S - 6625/PB/2005 TENTANG LEGALISASI SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Sehubungan dengan surat Saudara No. S-14/PJ.24/2005 tanggal 09 September 2005 hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. SPM-LS yang diterbitkan untuk pembayaran pengadaan barang/jasa kepada rekanan sebagai Wajib Pajak harus diperhitungkan kewajiban perpajakannya dengan menerbitkan SSP dan Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat penerbit SPM menandatangani kebenaran isi pada SSP selaku Wajib Pungut Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga SSP tersebut merupakan bagian dari SPM berkenaan. 2. Menanggapi usulan Saudara, selain ditandatangani oleh penanggungjawab/wajib pungut sebagaimana dimaksud pada angka 1, kami sependapat bahwa selain ditandatangani oleh pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/penerbit SPM, SSP berkenaan juga dilegalisir oleh pejabat KPPN terkait selaku pengelola penerimaan pajak/Kuasa Bendahara Umum Negara. Untuk keseragaman pelaksanaannya maka akan kami diberitahukan kepada para Kepala KPPN. Demikian agar maklum. DIREKTUR JENEDERAL PERBENDAHARAAN ttd. MULIA P. NASUTION NIP 060046519 Tembusan : 1. Direktur Pelaksanaan Anggaran; 2. Sekretaris Ditjen Perbendaharaan.
peraturan/sdpb/6625pb2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1