peraturan:sdpb:6625pb2005
26 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR S - 6625/PB/2005
TENTANG
LEGALISASI SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Sehubungan dengan surat Saudara No. S-14/PJ.24/2005 tanggal 09 September 2005 hal tersebut diatas,
dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. SPM-LS yang diterbitkan untuk pembayaran pengadaan barang/jasa kepada rekanan sebagai Wajib
Pajak harus diperhitungkan kewajiban perpajakannya dengan menerbitkan SSP dan Kuasa Pengguna
Anggaran atau pejabat penerbit SPM menandatangani kebenaran isi pada SSP selaku Wajib Pungut
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga SSP tersebut
merupakan bagian dari SPM berkenaan.
2. Menanggapi usulan Saudara, selain ditandatangani oleh penanggungjawab/wajib pungut sebagaimana
dimaksud pada angka 1, kami sependapat bahwa selain ditandatangani oleh pejabat Kuasa Pengguna
Anggaran/penerbit SPM, SSP berkenaan juga dilegalisir oleh pejabat KPPN terkait selaku pengelola
penerimaan pajak/Kuasa Bendahara Umum Negara. Untuk keseragaman pelaksanaannya maka akan
kami diberitahukan kepada para Kepala KPPN.
Demikian agar maklum.
DIREKTUR JENEDERAL PERBENDAHARAAN
ttd.
MULIA P. NASUTION
NIP 060046519
Tembusan :
1. Direktur Pelaksanaan Anggaran;
2. Sekretaris Ditjen Perbendaharaan.
peraturan/sdpb/6625pb2005.txt · Last modified: by 127.0.0.1