User Tools

Site Tools


peraturan:sdpb:6625pb2005
                                                  26 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                            NOMOR S - 6625/PB/2005

                        TENTANG

                LEGALISASI SURAT SETORAN PAJAK (SSP)

                 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Sehubungan dengan surat Saudara No. S-14/PJ.24/2005 tanggal 09 September 2005 hal tersebut diatas, 
dengan ini disampaikan sebagai berikut :

1.      SPM-LS yang diterbitkan untuk pembayaran pengadaan barang/jasa kepada rekanan sebagai Wajib 
    Pajak harus diperhitungkan kewajiban perpajakannya dengan menerbitkan SSP dan Kuasa Pengguna 
    Anggaran atau pejabat penerbit SPM menandatangani kebenaran isi pada SSP selaku Wajib Pungut 
    Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga SSP tersebut 
    merupakan bagian dari SPM berkenaan.

2.      Menanggapi usulan Saudara, selain ditandatangani oleh penanggungjawab/wajib pungut sebagaimana 
    dimaksud pada angka 1, kami sependapat bahwa selain ditandatangani oleh pejabat Kuasa Pengguna 
    Anggaran/penerbit SPM, SSP berkenaan juga dilegalisir oleh pejabat KPPN terkait selaku pengelola 
    penerimaan pajak/Kuasa Bendahara Umum Negara. Untuk keseragaman pelaksanaannya maka akan 
    kami diberitahukan kepada para Kepala KPPN.

Demikian agar maklum.



DIREKTUR JENEDERAL PERBENDAHARAAN

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP 060046519

Tembusan : 
1.  Direktur Pelaksanaan Anggaran;
2.  Sekretaris Ditjen Perbendaharaan.
peraturan/sdpb/6625pb2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1