User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:s129pj.432006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S-129/PJ.43/2006

                             TENTANG

       MOHON PENJELASAN ATAS KELEBIHAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN SEBESAR 15% 
              BAGI ANGGOTA KPU KABUPATEN HALMAHERA UTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 8 Mei 2006 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan antara lain bahwa :
    a.  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 
        dengan kisaran 5%-10% berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-545/PJ./2000 atas uang kehormatan anggota KPU sejak bulan Mei 2006. Itu artinya setiap 
        penghasilan anggota KPU termasuk PNS golongan II, serta penyelenggara pemilu tingkat 
        bawahnya sebelum bulan Mei 2006 dikenakan PPh 15%;
    b.  Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara menghendaki pengembalian atas kelebihan 
        pemotongan PPh yang telah disetor sejak September 2003 sampai dengan April 2006 dapat 
        dilakukan secara cash dalam bentuk kekurangan/rapel bukan kompensasi.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 
    Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ./2006, antara lain diatur :
    a.  Pasal 21 ayat (4) apabila dalam satu bulan takwim terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 
        atau PPh Pasal 26, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan 
        PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan;
    b.  Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4), dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir, 
        Pemotong Pajak berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang. 
        Apabila jumlah pajak yang terutang lebih rendah dari jumlah pajak yang telah dipotong, 
        kelebihannya diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas gaji untuk bulan pada waktu 
        dilakukan penghitungan kembali;
    c.  Pasal 23 ayat (9), dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang dalam satu  
        tahun takwim lebih kecil dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah disetor, kelebihan 
        tesebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan pada waktu 
        dilakukannya penghitungan tahunan, dan jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan 
        untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.43/1999 tanggal 23 September 1999 
    tentang Kelebihan Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 21, antara lain ditegaskan bahwa, atas 
    kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 menunjukkan lebih bayar, kelebihan pemotongan tersebut 
    diperhitungkan dengan setoran PPh Pasal 21 pada bulan berikutnya dalam Tahun Pajak berikutnya 
    (kompensasi), setelah dilakukan tindakan penelitian atau pemeriksaan. Sedangkan Restitusi atas 
    kelebihan penyetoran PPh Pasal 21, bagi karyawan yang memiliki NPWP dapat dilakukan melalui 
    mekanisme SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan/Pegawai yang bersangkutan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :  
    a.  Atas kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 Ketua dan anggota Komisi 
        Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara dapat dilakukan dengan mekanisme 
        kompensasi, bukan restitusi, melalui Kantor Pelayanan Pajak setempat;
    b.  Restitusi atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 tersebut, bagi Ketua dan anggota Komisi 
        Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara yang memiliki NPWP, dapat dilakukan melalui 
        mekanisme SPT Tahunan Orang Pribadi, setelah dilakukan tindakan penelitian/pemeriksaan;
    c.  Dalam hal Saudara masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi 
        Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan 
        terdekat.

Demikian agar menjadi maklum.



A.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232


Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Pajak;
peraturan/sdp/s129pj.432006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1