peraturan:sdp:99pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 99/PJ.53/2004 TENTANG PERMINTAAN SURAT KETERANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan akan berakhirnya masa tugas BPPN dan untuk penyelesaian kewajiban PPN atas aktiva yang diserahkan dalam rangka program restrukturisasi utang usaha, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk dapat memberikan kepada kami data aktiva yang diserahkan ke BPPN dalam rangka program restrukturisasi utang usaha tersebut dan data surat keterangan yang dikeluarkan oleh BPPN sehubungan dengan penyerahan aktiva tersebut sebagaimana ditegaskan pada butir 4.1.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.54/1999 tanggal 28 Mei 1999 tentang Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan. Surat Keterangan tersebut dibuat oleh BPPN dengan memuat keterangan sebagai berikut : - pernyataan bahwa penyerahan dimaksud dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan melalui mekanisme BPPN; - jenis aktiva yang dialihkan; - tanggal pengalihan; atas aset-aset yang diserahkan oleh pihak kreditur kepada BPPN. Mengingat pentingnya data surat keterangan tersebut, kami harapkan agar data tersebut sudah dapat kami terima paling lambat 25 Februari 2004. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Atas kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal, PJ. Direktur PPN dan PTLL ttd. Robert Pakpahan NIP. 06006167 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/99pj.532004.txt · Last modified: by 127.0.0.1