User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:99pj.3222006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 99/PJ.322/2006

                             TENTANG

                 TANGGAPAN ATAS TEMBUSAN SURAT DELOG MABES POLRI 
       TENTANG PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DIVING EQUIPMENT/PERALATAN 
                    SELAIN DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Nomor : xxx tanggal xxx hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat dinyatakan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  bahwa Polri telah menerima bantuan/barang impor berupa Diving equipment (peralatan 
        selam) dari pemerintah Amerika Serikat untuk Ditpolair Babinkam Polri dan pada saat ini 
        barang dimaksud telah berada di gudang pelabuhan Tanjung Priok. Mengingat barang 
        tersebut sangat diperlukan, maka Saudara mohon bantuan Kepala Kantor Pelayanan Bea 
        dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta untuk membantu kelancaran pengeluarannya.
    b.  Saudara merujuk dokumen sebagai berikut : 
        -   Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor: S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002 hal 
            Pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor untuk 
            keperluan Kepolisian Negara RI dengan menggunakan Surat Pernyataan (SP-3) 
        -   Perubahan Surat Perjanjian mengenai Pengendalian Narkotika dan Penegakan Hukum
            tanggal 23 Agustus 2000 antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah
            Indonesia.
        -   Airway bill Nomor: 232 64255881 tanggal 9 Desember 2005, invoice Nomor: 108706 
            tanggal 2 Desember 2005.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.03/2004 Dinyatakan sebagai berikut :
    Pasal 2 ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
                    Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
                    perpajakan yang berlaku.
    Pasal 2 ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari  
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan 
                    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
    Pasal 2 ayat (3) huruf k    :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer 
                    termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan 
                    pertahanan dan keamanan.

3.  Berdasarkan lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997  dinyatakan bahwa 
    atas impor peralalan tempur perorangan diantaranya adalah peralatan selam dibebaskan dari 
    pemungutan Bea Masuk.

4.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Diving Equipment (peralatan 
    selam) oleh Mabes Polri tidak dipungut PPN.

Demikian disampaikan.




Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP. 060061993

Tembusan Yth:
1.  Delog Markas Besar Kepolisian Negara Rl; 
2.  Direktur PPN dan PTLL, Ditjen Pajak.
peraturan/sdp/99pj.3222006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:33 by 127.0.0.1